PELABUHAN TIKUS TANJUNG RIAU: Sarang Prostitusi Aturan, Bea Cukai-Syahbandar-Dishub Kompak Membusuk!

ENardo

- Penulis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita.co.id ,BATAM — Pelabuhan Tanjung Riau bukan lagi fasilitas publik; tempat itu telah resmi berubah menjadi kamar mayat bagi penegakan hukum. Di bawah naungan kegelapan malam hingga subuh, berlangsung aksi penelanjangan kedaulatan secara vulgar dan menjijikkan.

Konvoi mobil pelangsir barang lalu lalang tanpa hambatan, mengangkut muatan misterius dengan kebebasan mutlak—seolah hukum di tanah Batam sudah rata dengan tanah dan dapat dibeli dengan uang recehan.

Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pelacuran kewenangan secara terang-terangan. Jam-jam rawan dengan sengaja dijadikan panggung kejahatan sistematis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan yang seharusnya melindungi pintu wilayah ditelanjangi, diinjak-injak, dan diludahi tepat di depan mata publik yang dikhianati.

Institusi Bisu, Buta, dan Busuk:

Pengawasan yang Membusuk dari Dalam

Hasil pantauan langsung melisankan kenyataan yang mengerikan: NOL PENGAWASAN.

Di saat transaksi gelap ini memuncak, tak satupun batang hidung dari Bea Cukai Batam, Syahbandar, maupun Dinas Perhubungan (Dishub) yang menampakkan diri.

Pos-pos resmi kosong melompong seperti kuburan, sementara fungsi kontrol negara melayang tanpa bekas. Tiga instansi yang dibayar menggunakan uang rakyat ini mendadak lumpuh, membisu, dan membusuk tepat di titik di mana kejahatan sedang mekar dengan suburnya.

Skandal berdarah ini memuntahkan tuduhan yang tak bisa ditangkis lagi:

Barang haram jenis apa yang diselundupkan hingga negara harus mematikan seluruh sistem keamanannya?

Berapa nilai ‘uang darah’ yang mengalir ke kantong-kantong penguasa hingga fungsi kontrol sanggup ditukar dengan kebisuan mutlak?

Baca Juga:  PUSKLIK-Sultra Desak Mabes Polri dan Satgas PKH Usut Dugaan Tambang Bermasalah PT Pandu Urane Perkasa

adalah bentuk pengkhianatan terbuka! Ketika pelabuhan dijadikan pintu belakang yang dibiarkan menganga di jam-jam hantu, aparat tidak lagi sekadar lalai—mereka telah menjelma menjadi antek dan pelindung kejahatan itu sendiri.”

Kebisuan Pengecut: Tanda Tangan Dalam Kejahatan?

Sikap pasif dari para pejabat terkait semakin menyiram minyak ke dalam api. Hingga berita ini diturunkan, Bea Cukai Batam, Syahbandar, dan Dishub kompak bersembunyi di balik tembok kebisuan yang pengecut.

Tidak ada penjelasan, tidak ada pembelaan, hanya ada kebisuan dingin yang justru menjadi bukti paling telanjang atas rasa bersalah mereka.

Masyarakat tidak lagi meminta klarifikasi manis atau janji investigasi basa-basi.

Publik menuntut pembuktian radikal: Apakah Batam memang sudah sepenuhnya dikuasai oleh bandit dan mafia pelabuhan, atau masih ada sisa-sisa keberanian untuk menyapu bersih para bajingan penjelas kejahatan malam ini hingga ke akar-akarnya? (Lk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur
Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi
“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”
Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out
GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir
Brimob Malut Respons Cepet, Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tewil
Menyoal MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran,Pengamat SDI Angkat Bicara

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:29 WIB

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out

Berita Terbaru