Air Tanah Harus Jadi Hak Rakyat, Budi Mulyawan Dorong Negara Hadir

Abdul Hapid

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DetikBerita.Co.Id ||Jakarta – Pendiri dan Ketua Dewan Pembina Jaya Center Foundation sekaligus Ketua Umum DPN Kombatan, Budi Mulyawan, SH, menegaskan bahwa air tanah merupakan anugerah Tuhan yang tidak boleh dimonopoli segelintir pihak. Ia menekankan, negara harus hadir memastikan pengelolaan air tanah berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan sekadar bisnis.

Air Tanah Bukan Komoditas Eksklusif
Menurut Budi, air tanah menyangkut hak hidup masyarakat dan keadilan sosial. Ia mengingatkan bahwa regulasi sudah jelas menempatkan air tanah sebagai prioritas utama untuk kebutuhan pokok sehari-hari, seperti minum, mandi, memasak, dan mencuci.
“Air tanah itu anugerah dari Tuhan. Harus bermanfaat bagi orang banyak, bukan dimonopoli oleh korporasi,” tegasnya.

Regulasi dan Konservasi
Budi merujuk pada PP Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah yang menegaskan kewajiban konservasi, perlindungan kualitas, serta pengendalian pencemaran. Ia menekankan bahwa pemanfaatan skala besar wajib melalui izin pemerintah, sementara penggunaan rumah tangga tetap dibatasi agar tidak menimbulkan eksploitasi berlebihan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kritik terhadap Industri AMDK
Budi menyoroti dominasi industri air minum dalam kemasan (AMDK) yang menurutnya lebih banyak menguntungkan korporasi, sementara rakyat tetap menjadi konsumen dengan harga tinggi.
“Bisnis AMDK itu luar biasa besar keuntungannya. Tapi kalau dikuasai swasta terus, rakyat akhirnya hanya jadi pembeli dengan harga tidak kompetitif,” ujarnya.

Dorongan untuk PAM JAYA
Dalam konteks Jakarta, Budi menilai PDAM Jakarta atau PAM JAYA perlu masuk ke bisnis AMDK. Langkah ini, menurutnya, bukan sekadar ide bisnis, melainkan strategi untuk:
– Antisipasi krisis air bersih
– Mengendalikan harga air minum
– Menjadi penyeimbang pasar yang selama ini didominasi perusahaan besar

Baca Juga:  DPD RI: RUU Daerah Kepulauan Jadi Kunci Sejahterakan Wilayah Terluar Sekaligus Perkuat Pertahanan Negara

“Kalau PAM JAYA masuk AMDK, itu bisa jadi harga acuan. Pasar jadi lebih sehat, dan swasta tidak bisa lagi bermain harga,” tegasnya.

Manfaat untuk Warga
Budi menekankan bahwa pendapatan dari AMDK milik pemerintah daerah seharusnya dikembalikan kepada masyarakat, misalnya melalui subsidi air perpipaan, pembangunan jaringan pipa, dan program konservasi. Namun ia mengingatkan, mandat utama PAM JAYA tetap pada layanan air perpipaan, sementara AMDK hanya pelengkap untuk memperkuat ketahanan air.

Budi menutup dengan pesan kuat bahwa air tanah bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan sumber kehidupan.
“Air tanah itu anugerah Tuhan. Negara harus memastikan air ini dinikmati mayoritas rakyat, bukan dimonopoli oleh segelintir pihak,” pungkasnya.

Abdul Hapid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Bali Gelar Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Sertijab Kapolda Bali
Polda Bali Gelar Upacara Penyerahan Pataka “Sura Dwipa Sarva Bavena” Kepada Kapolda Baru
Tradisi Penyambutan Kapolda Bali Baru di Mako Polda Bali Berlangsung Khidmat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strong point Apresiasi Ganguan Kamtibmas Pada Dini Hari
Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser
Kapolri Silaturahmi dengan Pimpinan MUI,Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Kerukunan
Atas Nama Kemanusiaan,Tak Ada Ruang Untuk Sikap Abu-Abu Heri Kustanto Tolak Konser Andrea Bocelli
HIPPMAKEL SOROT DLH KONAWE UTARA TERKAIT DUGAAN PENCEMARAN LAUT DI PERAIRAN LEMBO
Tag :

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Polda Bali Gelar Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Sertijab Kapolda Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Polda Bali Gelar Upacara Penyerahan Pataka “Sura Dwipa Sarva Bavena” Kepada Kapolda Baru

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Tradisi Penyambutan Kapolda Bali Baru di Mako Polda Bali Berlangsung Khidmat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strong point Apresiasi Ganguan Kamtibmas Pada Dini Hari

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser

Berita Terbaru