Air Tanah Harus Jadi Hak Rakyat, Budi Mulyawan Dorong Negara Hadir

Abdul Hapid

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DetikBerita.Co.Id ||Jakarta – Pendiri dan Ketua Dewan Pembina Jaya Center Foundation sekaligus Ketua Umum DPN Kombatan, Budi Mulyawan, SH, menegaskan bahwa air tanah merupakan anugerah Tuhan yang tidak boleh dimonopoli segelintir pihak. Ia menekankan, negara harus hadir memastikan pengelolaan air tanah berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan sekadar bisnis.

Air Tanah Bukan Komoditas Eksklusif
Menurut Budi, air tanah menyangkut hak hidup masyarakat dan keadilan sosial. Ia mengingatkan bahwa regulasi sudah jelas menempatkan air tanah sebagai prioritas utama untuk kebutuhan pokok sehari-hari, seperti minum, mandi, memasak, dan mencuci.
“Air tanah itu anugerah dari Tuhan. Harus bermanfaat bagi orang banyak, bukan dimonopoli oleh korporasi,” tegasnya.

Regulasi dan Konservasi
Budi merujuk pada PP Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah yang menegaskan kewajiban konservasi, perlindungan kualitas, serta pengendalian pencemaran. Ia menekankan bahwa pemanfaatan skala besar wajib melalui izin pemerintah, sementara penggunaan rumah tangga tetap dibatasi agar tidak menimbulkan eksploitasi berlebihan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kritik terhadap Industri AMDK
Budi menyoroti dominasi industri air minum dalam kemasan (AMDK) yang menurutnya lebih banyak menguntungkan korporasi, sementara rakyat tetap menjadi konsumen dengan harga tinggi.
“Bisnis AMDK itu luar biasa besar keuntungannya. Tapi kalau dikuasai swasta terus, rakyat akhirnya hanya jadi pembeli dengan harga tidak kompetitif,” ujarnya.

Dorongan untuk PAM JAYA
Dalam konteks Jakarta, Budi menilai PDAM Jakarta atau PAM JAYA perlu masuk ke bisnis AMDK. Langkah ini, menurutnya, bukan sekadar ide bisnis, melainkan strategi untuk:
– Antisipasi krisis air bersih
– Mengendalikan harga air minum
– Menjadi penyeimbang pasar yang selama ini didominasi perusahaan besar

Baca Juga:  INTELIX GLOBAL CROSSING GROUP Momentum Hari Jadi ke-25, Intelix Group Perkuat Fondasi Menuju IPO 2027

“Kalau PAM JAYA masuk AMDK, itu bisa jadi harga acuan. Pasar jadi lebih sehat, dan swasta tidak bisa lagi bermain harga,” tegasnya.

Manfaat untuk Warga
Budi menekankan bahwa pendapatan dari AMDK milik pemerintah daerah seharusnya dikembalikan kepada masyarakat, misalnya melalui subsidi air perpipaan, pembangunan jaringan pipa, dan program konservasi. Namun ia mengingatkan, mandat utama PAM JAYA tetap pada layanan air perpipaan, sementara AMDK hanya pelengkap untuk memperkuat ketahanan air.

Budi menutup dengan pesan kuat bahwa air tanah bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan sumber kehidupan.
“Air tanah itu anugerah Tuhan. Negara harus memastikan air ini dinikmati mayoritas rakyat, bukan dimonopoli oleh segelintir pihak,” pungkasnya.

Abdul Hapid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN
Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah
SMAN 1 Garut Siap Jadi Pelopor “Sekolah Maung” Jawa Barat, Perkuat Tradisi Prestasi Nasional
GMPD Jakarta Gelar Unras di Kantor PLN, Desak Pencopotan Dirut PLN Usai Blackout Sumatera
Pemkab Purworejo Disorot Soal Kasus Asusila Aparatur Desa
PT WIN Disorot, Kapolda dan Kejati Sultra Ditantang Bertindak
Gardu Pulih Korban Desak Penegakan Hukum Berkeadilan dalam Kasus Cantika
Garda Pemuda Sultra Desak Pencabutan Izin Tambang Galian C di Kawasan Wisata Pantai Kartika
Tag :

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:56 WIB

SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:35 WIB

Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:01 WIB

SMAN 1 Garut Siap Jadi Pelopor “Sekolah Maung” Jawa Barat, Perkuat Tradisi Prestasi Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:34 WIB

GMPD Jakarta Gelar Unras di Kantor PLN, Desak Pencopotan Dirut PLN Usai Blackout Sumatera

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:15 WIB

Pemkab Purworejo Disorot Soal Kasus Asusila Aparatur Desa

Berita Terbaru

Berita

Pemkab Purworejo Disorot Soal Kasus Asusila Aparatur Desa

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:15 WIB