Air Tanah Harus Jadi Hak Rakyat, Budi Mulyawan Dorong Negara Hadir

Abdul Hapid

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DetikBerita.Co.Id ||Jakarta – Pendiri dan Ketua Dewan Pembina Jaya Center Foundation sekaligus Ketua Umum DPN Kombatan, Budi Mulyawan, SH, menegaskan bahwa air tanah merupakan anugerah Tuhan yang tidak boleh dimonopoli segelintir pihak. Ia menekankan, negara harus hadir memastikan pengelolaan air tanah berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan sekadar bisnis.

Air Tanah Bukan Komoditas Eksklusif
Menurut Budi, air tanah menyangkut hak hidup masyarakat dan keadilan sosial. Ia mengingatkan bahwa regulasi sudah jelas menempatkan air tanah sebagai prioritas utama untuk kebutuhan pokok sehari-hari, seperti minum, mandi, memasak, dan mencuci.
“Air tanah itu anugerah dari Tuhan. Harus bermanfaat bagi orang banyak, bukan dimonopoli oleh korporasi,” tegasnya.

Regulasi dan Konservasi
Budi merujuk pada PP Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah yang menegaskan kewajiban konservasi, perlindungan kualitas, serta pengendalian pencemaran. Ia menekankan bahwa pemanfaatan skala besar wajib melalui izin pemerintah, sementara penggunaan rumah tangga tetap dibatasi agar tidak menimbulkan eksploitasi berlebihan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kritik terhadap Industri AMDK
Budi menyoroti dominasi industri air minum dalam kemasan (AMDK) yang menurutnya lebih banyak menguntungkan korporasi, sementara rakyat tetap menjadi konsumen dengan harga tinggi.
“Bisnis AMDK itu luar biasa besar keuntungannya. Tapi kalau dikuasai swasta terus, rakyat akhirnya hanya jadi pembeli dengan harga tidak kompetitif,” ujarnya.

Dorongan untuk PAM JAYA
Dalam konteks Jakarta, Budi menilai PDAM Jakarta atau PAM JAYA perlu masuk ke bisnis AMDK. Langkah ini, menurutnya, bukan sekadar ide bisnis, melainkan strategi untuk:
– Antisipasi krisis air bersih
– Mengendalikan harga air minum
– Menjadi penyeimbang pasar yang selama ini didominasi perusahaan besar

Baca Juga:  Christy Ungkap Strategi Atasi Sampah Bali Lewat Teknologi Pirolisis Modern

“Kalau PAM JAYA masuk AMDK, itu bisa jadi harga acuan. Pasar jadi lebih sehat, dan swasta tidak bisa lagi bermain harga,” tegasnya.

Manfaat untuk Warga
Budi menekankan bahwa pendapatan dari AMDK milik pemerintah daerah seharusnya dikembalikan kepada masyarakat, misalnya melalui subsidi air perpipaan, pembangunan jaringan pipa, dan program konservasi. Namun ia mengingatkan, mandat utama PAM JAYA tetap pada layanan air perpipaan, sementara AMDK hanya pelengkap untuk memperkuat ketahanan air.

Budi menutup dengan pesan kuat bahwa air tanah bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan sumber kehidupan.
“Air tanah itu anugerah Tuhan. Negara harus memastikan air ini dinikmati mayoritas rakyat, bukan dimonopoli oleh segelintir pihak,” pungkasnya.

Abdul Hapid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak
Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi
Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama
IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya
Afgan Hadirkan “Langit Merah Muda”, OST Agensi Rumah Tangga yang Bawa Kisah Kafka dan Katia
PP ISMAHI: Jangan Biarkan Potongan Video dan Tuduhan Anonim Menggantikan Proses Hukum
Tag :

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:52 WIB

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Ichsanuddin Noorsy: Ekonom Struktural Yang Tersisa (Bagian-2)

Minggu, 30 Agu 2026 - 08:31 WIB