PERNYATAAN SIKAP TEGAS INSAN PERS: MECAM PENGHALANGAN JURNALIS DAN MENUNTUT TRANSPARANSI ATAS KEBAKARAN DI KANTOR BEA CUKAI BATU AMPAR

ENardo

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM, 3 SEPTEMBER 2026 – Kebakaran hebat menghanguskan Kantor Bea Cukai Batu Ampar pada Kamis (3/9/2026). Berdasarkan kesaksian langsung dari Jerry (Kasi Humas) di lokasi kejadian, titik api diduga kuat bersumber dari atap gedung akibat korsleting pada panel listrik utama. Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak berwenang belum merilis rincian pasti mengenai total kerugian materiil, dokumen negara, maupun aset penting yang ikut terbakar di dalam gedung.

Di tengah situasi darurat tersebut, insan pers Mengecam Keras tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum petugas keamanan pos Kantor keamanan Bea Cukai Batu Ampar. Sejumlah wartawan yang datang untuk mengumpulkan informasi resmi justru mengalami penghalangan, penghadangan, dan intimidasi verbal secara sepihak. Oknum penjaga pos keamanan Beacukai secara tegas melarang kerja jurnalistik dengan melontarkan pernyataan, “Wartawan tidak boleh masuk dan meliput!”

Insan pers menegaskan bahwa tindakan penghalangan ini adalah bentuk pelanggaran berat terhadap hukum dan ancaman nyata bagi kemerdekaan pers. Instansi pemerintah tidak boleh bersembunyi di balik dinding pos keamanan untuk menutup-nutupi peristiwa publik. Kerja jurnalis di lapangan dilindungi secara sah oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pasal 4 Ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

2. Pasal 18 Ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Baca Juga:  PADI Laporkan Dugaan Pelanggaran Moralitas Kepala Desa Tlogorejo ke Inspektorat Purworejo

 

Sesuai dengan mandat undang-undang tersebut, kami menyampaikan sikap dan tuntutan keras:

1. MENGUTUK TINDAKAN PENGHALANGAN PELIPUTAN: Menghalangi wartawan meliput peristiwa di fasilitas instansi publik adalah tindakan anti-demokrasi dan pembungkaman keterbukaan informasi yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

2. MENUNTUT KETERBUKAAN DAN TRANSPARANSI INTEGRAL: Pimpinan Kantor Bea Cukai Batu Ampar wajib segera memberikan keterangan resmi secara transparan mengenai penyebab pasti kebakaran, kondisi aset negara, serta dokumen-dokumen penting terdampak, tanpa ada yang ditutup-tutupi.

3. MENDESAK PROSES HUKUM DAN SANKSI TEGAS: Menginstruksikan Kepala Kantor Bea Cukai Batu Ampar dan aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum serta menindak tegas oknum penjaga pos yang telah melanggar UU No. 40 Tahun 1999.

Insan pers tidak akan tinggal diam atas perlakukan arogan ini dan akan terus mengawal penanganan kebakaran serta pengusutan tindakan penghalangan liputan ini hingga tuntas.(Lk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Podcast Resmi PWI Pusat Diluncurkan, Pesan Wamen Komdigi Jadi Sorotan
10 Tahun Raih WTP, Jaksa Agung Ingatkan Kejaksaan Tak Boleh Jemawa
Heboh Dugaan Perkara Diatur, Kejati Kalbar Buka Suara: Edy Chou Ternyata Dituntut 3 Tahun
Kedok KEK Tanjung Sauh Terbongkar: Pelabuhan Ibu Rita Diduga Menjadi Jalur “Gelap” TKA
Patroli Gabungan TNI-Polri, Stakeholder di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok,Jaga Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok,Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Utama,Tekankan Integritas dan Profesionalitas
Kemeriahan Workshop Tarian Baru Kabupaten Tangerang di Fame Hotel Gading Serpong,Dihadiri Tasya Lau Model Iklan dan Pemain Sinetron
Food Safety MBG Polri di SPPG Rawa Badak Utara Pastikan Makanan Bergizi Layak dan Aman Dikonsumsi

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 19:47 WIB

Podcast Resmi PWI Pusat Diluncurkan, Pesan Wamen Komdigi Jadi Sorotan

Kamis, 3 September 2026 - 19:43 WIB

10 Tahun Raih WTP, Jaksa Agung Ingatkan Kejaksaan Tak Boleh Jemawa

Kamis, 3 September 2026 - 19:39 WIB

Heboh Dugaan Perkara Diatur, Kejati Kalbar Buka Suara: Edy Chou Ternyata Dituntut 3 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 16:59 WIB

Kedok KEK Tanjung Sauh Terbongkar: Pelabuhan Ibu Rita Diduga Menjadi Jalur “Gelap” TKA

Kamis, 3 September 2026 - 16:51 WIB

PERNYATAAN SIKAP TEGAS INSAN PERS: MECAM PENGHALANGAN JURNALIS DAN MENUNTUT TRANSPARANSI ATAS KEBAKARAN DI KANTOR BEA CUKAI BATU AMPAR

Berita Terbaru