PADI Laporkan Dugaan Pelanggaran Moralitas Kepala Desa Tlogorejo ke Inspektorat Purworejo

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID —

Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) melaporkan dugaan pelanggaran moralitas dan kode etik yang diduga dilakukan Kepala Desa Tlogorejo, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Subandiyo, kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Inspektorat setempat.

Ketua Umum PADI, Edi Prastio, mengatakan pihaknya meminta pemeriksaan dan investigasi menyeluruh atas dugaan tersebut serta penjatuhan sanksi administratif jika pelanggaran terbukti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Purworejo segera melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap yang bersangkutan,” kata Edi saat diwawancarai, Senin (16/2/2026), di salah satu kafe di kawasan Jakarta Timur.

Menurut Edi, laporan tersebut disampaikan berdasarkan pengaduan masyarakat serta hasil investigasi internal lembaganya. PADI mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk foto dan tangkapan layar percakapan yang diduga berkaitan dengan hubungan pribadi antara kepala desa dan seorang perempuan berinisial WD alias MG.

“Kami menerima pengaduan warga, kemudian melakukan penelusuran. Dari hasil investigasi, terdapat bukti foto dan percakapan yang kami nilai perlu ditindaklanjuti secara resmi oleh aparat pengawas,” ujarnya.

PADI juga menyebut informasi mengenai dugaan hubungan tersebut sebelumnya telah beredar di media sosial dan sempat diberitakan media daring pada Agustus 2024. Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan adanya foto yang diduga memperlihatkan kepala desa bersama seorang perempuan, yang kemudian menjadi perbincangan publik.

Dalam laporan media saat itu, perempuan berinisial WD alias MG disebut mengaku mengenal Subandiyo sejak awal 2024 dan menjalin hubungan asmara. Ia juga menyatakan hubungan tersebut berlanjut dalam komunikasi intensif dan pertemuan langsung. Sementara itu, Subandiyo saat dikonfirmasi media pada waktu itu disebut menyatakan tidak mengetahui peredaran foto yang beredar di media sosial.

Baca Juga:  Pembaruan KUHP Dinilai Tutupi Kelemahan Lama, Meski Masih Picu Pro Kontra

Edi menilai, apabila dugaan tersebut benar, persoalan itu tidak semata menyangkut ranah pribadi, melainkan berimplikasi pada integritas jabatan publik.

“Jika benar terjadi, tindakan itu bukan hanya persoalan personal, tetapi menyangkut integritas pejabat publik dan kepercayaan masyarakat,” kata dia.

Dalam pengaduannya, PADI merujuk sejumlah ketentuan hukum, termasuk aturan dalam Undang-Undang tentang Desa yang melarang kepala desa melanggar sumpah jabatan dan norma kesusilaan, serta regulasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Selain meminta pemeriksaan, PADI mendesak agar sanksi administratif berat dijatuhkan apabila dugaan pelanggaran terbukti, mulai dari pemberhentian sementara hingga pemberhentian permanen sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Menteri Dalam Negeri, Ombudsman Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta jajaran pemerintah daerah di Kabupaten Purworejo.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Tlogorejo maupun Pemerintah Kabupaten Purworejo belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan PADI.

wijdb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strong point Apresiasi Ganguan Kamtibmas Pada Dini Hari
Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser
Kapolri Silaturahmi dengan Pimpinan MUI,Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Kerukunan
FORMASI Desak KPK Tersangkakan dan Tangkap Nusron Wahid
Atas Nama Kemanusiaan,Tak Ada Ruang Untuk Sikap Abu-Abu Heri Kustanto Tolak Konser Andrea Bocelli
Surat Edaran Bupati Diabaikan – Masyarakat Desak Tim Gabungan Turun Ukur Lahan Secara Terbuka!
HIPPMAKEL SOROT DLH KONAWE UTARA TERKAIT DUGAAN PENCEMARAN LAUT DI PERAIRAN LEMBO
Kecamatan Kelapa Dua Raih Juara 1 Lomba Kecamatan Tingkat Kabupaten Tangerang 2026

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strong point Apresiasi Ganguan Kamtibmas Pada Dini Hari

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Kapolri Silaturahmi dengan Pimpinan MUI,Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Kerukunan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:41 WIB

FORMASI Desak KPK Tersangkakan dan Tangkap Nusron Wahid

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Surat Edaran Bupati Diabaikan – Masyarakat Desak Tim Gabungan Turun Ukur Lahan Secara Terbuka!

Berita Terbaru

Urban Legend

JEJAK NAGA DI GROBOGAN MENGUAK MISTERI BLEDUG KUWU

Rabu, 14 Okt 2026 - 12:04 WIB

Hukum dan Kriminal

FORMASI Desak KPK Tersangkakan dan Tangkap Nusron Wahid

Rabu, 14 Okt 2026 - 11:41 WIB