BATAM — Proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh kini terseret skandal serius. Status strategis kawasan ini disinyalir kuat cuma jadi tameng untuk memobilisasi Tenaga Kerja Asing (TKA) secara bebas dan terelubung. Lebih parah lagi, aktivitas penyelundupan dan lalu lintas TKA ini memanfaatkan jalur tak resmi di Pelabuhan Rakyat Ibu Rita, Punggur.
Skandal ini melibat luas hingga ke jajaran pihak perusahaan swasta yang diduga kuat sengaja memfasilitasi, memasok, dan memelihara tenaga kerja serta tenaga ahli asing tak berkualifikasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi dari sumber internal pekerja proyek membongkar bahwa Pelabuhan Ibu Rita telah beralih fungsi. Dermaga rakyat ini kini menjadi “pintu belakang” transit para TKA menuju area proyek KEK Tanjung Sauh tanpa sedikit pun tersentuh pengawasan instansi berwenang.
Praktik gelap ini dibentengi oleh aksi premanisme dan pembungkaman pers. Ketika awak media mencoba melakukan verifikasi lapangan, oknum pengaman (security) Pelabuhan Ibu Rita melancarkan intimidasi dan penolakan represif.
“Di sini tidak boleh tanya-tanya, Pak!” gertak seorang oknum security dengan nada menantang di lokasi.
Sikap arogan dan intimidatif ini memperjelas adanya upaya sistematis untuk menutupi kebobrokan di lapangan. Tindakan menghalangi kerja jurnalistik ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Merespons pelanggaran hukum yang gamblang ini, aparat dan pemerintah diminta segera mengambil tindakan tegas:
1. Kantor Imigrasi Batam harus segera menyergap lokasi, memeriksa paspor dan izin kerja seluruh TKA di KEK Tanjung Sauh, serta menindak tegas jalur “tikus” di Pelabuhan Ibu Rita.
2. Polda Kepri dan Polresta Barelang wajib mengusut tuntas aksi premanisme, intimidasi media, serta menangkap oknum di balik penyalahgunaan izin operasional Pelabuhan Rakyat Ibu Rita.
3. Pengelola KEK Tanjung Sauh dilarang keras menjadikan status KEK sebagai tameng kebal hukum untuk mengimpor TKA secara ilegal dan menindas tenaga kerja lokal.
Kedaulatan hukum dan kemerdekaan pers tidak boleh tunduk pada tindakan premanisme dan keserakahan modal.
- Kedok KEK Tanjung Sauh Terbongkar: Pelabuhan Ibu Rita Diduga Menjadi Jalur “Gelap” TKA - 03/09/2026
- PERNYATAAN SIKAP TEGAS INSAN PERS: MECAM PENGHALANGAN JURNALIS DAN MENUNTUT TRANSPARANSI ATAS KEBAKARAN DI KANTOR BEA CUKAI BATU AMPAR - 03/09/2026
- IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan - 29/08/2026























