Kedok KEK Tanjung Sauh Terbongkar: Pelabuhan Ibu Rita Diduga Menjadi Jalur “Gelap” TKA

ENardo

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM — Proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh kini terseret skandal serius. Status strategis kawasan ini disinyalir kuat cuma jadi tameng untuk memobilisasi Tenaga Kerja Asing (TKA) secara bebas dan terelubung. Lebih parah lagi, aktivitas penyelundupan dan lalu lintas TKA ini memanfaatkan jalur tak resmi di Pelabuhan Rakyat Ibu Rita, Punggur.

 

Skandal ini melibat luas hingga ke jajaran pihak perusahaan swasta yang diduga kuat sengaja memfasilitasi, memasok, dan memelihara tenaga kerja serta tenaga ahli asing tak berkualifikasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Informasi dari sumber internal pekerja proyek membongkar bahwa Pelabuhan Ibu Rita telah beralih fungsi. Dermaga rakyat ini kini menjadi “pintu belakang” transit para TKA menuju area proyek KEK Tanjung Sauh tanpa sedikit pun tersentuh pengawasan instansi berwenang.

 

Praktik gelap ini dibentengi oleh aksi premanisme dan pembungkaman pers. Ketika awak media mencoba melakukan verifikasi lapangan, oknum pengaman (security) Pelabuhan Ibu Rita melancarkan intimidasi dan penolakan represif.

 

“Di sini tidak boleh tanya-tanya, Pak!” gertak seorang oknum security dengan nada menantang di lokasi.

 

Sikap arogan dan intimidatif ini memperjelas adanya upaya sistematis untuk menutupi kebobrokan di lapangan. Tindakan menghalangi kerja jurnalistik ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Pre-Order Jam Tangan Rugikan Korban Hingga Miliaran Rupiah

 

Merespons pelanggaran hukum yang gamblang ini, aparat dan pemerintah diminta segera mengambil tindakan tegas:

1. Kantor Imigrasi Batam harus segera menyergap lokasi, memeriksa paspor dan izin kerja seluruh TKA di KEK Tanjung Sauh, serta menindak tegas jalur “tikus” di Pelabuhan Ibu Rita.

2. Polda Kepri dan Polresta Barelang wajib mengusut tuntas aksi premanisme, intimidasi media, serta menangkap oknum di balik penyalahgunaan izin operasional Pelabuhan Rakyat Ibu Rita.

3. Pengelola KEK Tanjung Sauh dilarang keras menjadikan status KEK sebagai tameng kebal hukum untuk mengimpor TKA secara ilegal dan menindas tenaga kerja lokal.

 

Kedaulatan hukum dan kemerdekaan pers tidak boleh tunduk pada tindakan premanisme dan keserakahan modal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sipropam Polres Pelabuhan Tanjung Priok Lakukan Pengawasan SPPG Rawa Badak Utara 04,Pastikan Keamanan dan Kelayakan Makanan
Stackholder Kecamatan Makasar Jakarta Timur,Hadir Apel Peringatan Hari Santri Nasional 2026
Cuma Rp1.000 per Hari, Perusahaan Kini Bisa Lindungi Pelanggan Lewat Asuransi COZY BRI Life
Galangan Kapal Tak Aktif Di Jalan Tanjung Harapan RT 04 RT 01 Dijadikan Lokasi Bongkar Muat dan Peternakan Ayam
Lawyer Sinar Bintang Aritonang Minta Sidang Perusak Kebun Karet PTPN IV Dikawal Hingga Inkracht
Kedepankan Keadilan Restoratif, Polres Bangli Selesaikan Perkara Anak Melalui Diversi
Pererat Sinergitas dengan PHDI, Kapolda Bali Ajak Bersama Jaga Kerukunan dan Keharmonisan
KETUM POTSI BANTEN RAFLI HERLIANSYAH BUKA RAKERDA & KEJURDA DI PANDEGLANG, 7 PENGCAB HADIR SOLID

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Sipropam Polres Pelabuhan Tanjung Priok Lakukan Pengawasan SPPG Rawa Badak Utara 04,Pastikan Keamanan dan Kelayakan Makanan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Stackholder Kecamatan Makasar Jakarta Timur,Hadir Apel Peringatan Hari Santri Nasional 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Cuma Rp1.000 per Hari, Perusahaan Kini Bisa Lindungi Pelanggan Lewat Asuransi COZY BRI Life

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Galangan Kapal Tak Aktif Di Jalan Tanjung Harapan RT 04 RT 01 Dijadikan Lokasi Bongkar Muat dan Peternakan Ayam

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Lawyer Sinar Bintang Aritonang Minta Sidang Perusak Kebun Karet PTPN IV Dikawal Hingga Inkracht

Berita Terbaru