Lewat Voting, 9 Warga Terpilih Jadi Panmus PPPSRS Kalibata City

Indah

- Penulis

Senin, 7 September 2026 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita.co.id Jakarta — Proses pembentukan kepanitiaan musyawarah untuk menentukan kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Kalibata City periode 2026–2029 resmi bergulir.

Panitia Musyawarah (Panmus) dibentuk melalui rapat yang digelar di Gedung Sasana Pakarti, Jalan Duren Tiga Raya No. 12, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (5/9/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Pengurus PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka, berlangsung dinamis. Perbedaan pandangan dan pilihan dalam proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme demokrasi untuk menentukan panitia yang akan mengawal tahapan pemilihan Pengurus dan Pengawas PPPSRS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat dihadiri jajaran Pengurus dan Pengawas PPPSRS Kalibata City, notaris, perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Suku Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Jakarta Selatan sebagai peninjau, serta sejumlah pemilik dan penghuni Kalibata City.

Dalam proses verifikasi, sebanyak 22 calon Panmus dinyatakan memenuhi persyaratan. Namun, satu calon tidak hadir dan satu lainnya mengundurkan diri. Setelah melalui pembahasan dan voting, peserta rapat menetapkan sembilan orang sebagai Panmus.

Sembilan anggota Panmus tersebut yakni Muhammad Mada sebagai Ketua, Abdul Hanan Amir sebagai Sekretaris, Calvin Lambe sebagai Bendahara, serta Alfa Aqwariant, Yudha Hendra, Endang Susanti, Nasnurwaty, Lanny Elvirya, dan Yuki Shandrawati sebagai anggota.

Pembentukan Panmus dituangkan dalam berita acara rapat. Dalam ketentuannya, anggota Panmus tidak diperkenankan mencalonkan diri sebagai Pengurus dan/atau Pengawas PPPSRS dalam musyawarah mendatang. Mereka juga tidak dapat mengundurkan diri sebelum seluruh tugas dan tanggung jawabnya selesai.

Baca Juga:  Mencegah Korupsi Pengadaan Pemerintah Sejak Tahap Perencanaan

Panmus selanjutnya akan mempersiapkan tahapan musyawarah pemilihan Pengurus dan Pengawas PPPSRS Kalibata City periode 2026–2029.

Sebelum pelaksanaan musyawarah, Panmus akan berkonsultasi dengan DPRKP DKI Jakarta untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Musdalifah Pangka mengapresiasi proses pembentukan Panmus yang berlangsung lancar. Ia menilai perbedaan pendapat selama rapat merupakan bagian wajar dalam proses demokrasi.

“Yang paling penting setelah proses ini adalah bagaimana kita menjaga persatuan warga. Perbedaan pilihan dalam proses demokrasi merupakan hal yang biasa, tetapi jangan sampai perbedaan tersebut memecah kebersamaan kita sebagai warga Kalibata City,” kata Musdalifah.

Ia mengajak seluruh pemilik dan penghuni memberikan ruang kepada Panmus terpilih untuk menjalankan mandat secara objektif, transparan, dan bertanggung jawab.

“Semua pihak harus mengedepankan kepentingan bersama. Mari kita kawal proses ini secara demokratis, tertib dan sesuai aturan.

Siapa pun nantinya yang terpilih harus mendapatkan dukungan untuk menjalankan amanah demi kepentingan seluruh warga Kalibata City,” ujarnya.

#Kalibata City Residence
#Media Partners Kalibata City Residence

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mancing Bersama, Lebih Dari Sekadar Strike’: Empang HUB Gelar Turnamen yang Jadi Ruang Temu Pemancing Lintas Generasi
Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Gelar Pengajian Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H dan Berikan Bantuan Wakaf serta Santunan Anak Yatim
HUT ke-3 FORGAS Bali, Perkuat Komitmen Jaga Adat dan Budaya Nusantara
ShopeeVIP+ Hadirkan Pengalaman ‘Sekali Langganan, Dapat Semua’, Semakin Lengkap dengan Akses Netflix
Kuasa Hukum Sampaikan Keterangan Saksi dalam Laporan Pelanggaran Etik Polri
Smartphone Tanpa Kontrol Orang Tua dan Ancaman Perilaku Menyimpang Anak
Dugaan Pembiaran Tower Ilegal di Johar Baru, Di Mana Kepastian Hukum bagi Masyarakat?
Koperasi Merah Putih: Jangan Biarkan Modal Negara Berhenti Menjadi Gedung dan Angka

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 12:59 WIB

Mancing Bersama, Lebih Dari Sekadar Strike’: Empang HUB Gelar Turnamen yang Jadi Ruang Temu Pemancing Lintas Generasi

Rabu, 16 September 2026 - 11:37 WIB

Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Gelar Pengajian Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H dan Berikan Bantuan Wakaf serta Santunan Anak Yatim

Rabu, 9 September 2026 - 14:41 WIB

HUT ke-3 FORGAS Bali, Perkuat Komitmen Jaga Adat dan Budaya Nusantara

Selasa, 8 September 2026 - 21:14 WIB

ShopeeVIP+ Hadirkan Pengalaman ‘Sekali Langganan, Dapat Semua’, Semakin Lengkap dengan Akses Netflix

Senin, 7 September 2026 - 18:31 WIB

Lewat Voting, 9 Warga Terpilih Jadi Panmus PPPSRS Kalibata City

Berita Terbaru

Berita

PENGUMUMAN KEHILANGAN SEPEDA MOTOR

Senin, 21 Sep 2026 - 19:29 WIB