Lewat Voting, 9 Warga Terpilih Jadi Panmus PPPSRS Kalibata City

Indah

- Penulis

Senin, 7 September 2026 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita.co.id Jakarta — Proses pembentukan kepanitiaan musyawarah untuk menentukan kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Kalibata City periode 2026–2029 resmi bergulir.

Panitia Musyawarah (Panmus) dibentuk melalui rapat yang digelar di Gedung Sasana Pakarti, Jalan Duren Tiga Raya No. 12, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (5/9/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Pengurus PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka, berlangsung dinamis. Perbedaan pandangan dan pilihan dalam proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme demokrasi untuk menentukan panitia yang akan mengawal tahapan pemilihan Pengurus dan Pengawas PPPSRS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat dihadiri jajaran Pengurus dan Pengawas PPPSRS Kalibata City, notaris, perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Suku Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Jakarta Selatan sebagai peninjau, serta sejumlah pemilik dan penghuni Kalibata City.

Dalam proses verifikasi, sebanyak 22 calon Panmus dinyatakan memenuhi persyaratan. Namun, satu calon tidak hadir dan satu lainnya mengundurkan diri. Setelah melalui pembahasan dan voting, peserta rapat menetapkan sembilan orang sebagai Panmus.

Sembilan anggota Panmus tersebut yakni Muhammad Mada sebagai Ketua, Abdul Hanan Amir sebagai Sekretaris, Calvin Lambe sebagai Bendahara, serta Alfa Aqwariant, Yudha Hendra, Endang Susanti, Nasnurwaty, Lanny Elvirya, dan Yuki Shandrawati sebagai anggota.

Pembentukan Panmus dituangkan dalam berita acara rapat. Dalam ketentuannya, anggota Panmus tidak diperkenankan mencalonkan diri sebagai Pengurus dan/atau Pengawas PPPSRS dalam musyawarah mendatang. Mereka juga tidak dapat mengundurkan diri sebelum seluruh tugas dan tanggung jawabnya selesai.

Baca Juga:  Jaringan Poros Perlawanan Iran: Kekuatan Sekutu yang Mengguncang Israel dan Amerika Serikat

Panmus selanjutnya akan mempersiapkan tahapan musyawarah pemilihan Pengurus dan Pengawas PPPSRS Kalibata City periode 2026–2029.

Sebelum pelaksanaan musyawarah, Panmus akan berkonsultasi dengan DPRKP DKI Jakarta untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Musdalifah Pangka mengapresiasi proses pembentukan Panmus yang berlangsung lancar. Ia menilai perbedaan pendapat selama rapat merupakan bagian wajar dalam proses demokrasi.

“Yang paling penting setelah proses ini adalah bagaimana kita menjaga persatuan warga. Perbedaan pilihan dalam proses demokrasi merupakan hal yang biasa, tetapi jangan sampai perbedaan tersebut memecah kebersamaan kita sebagai warga Kalibata City,” kata Musdalifah.

Ia mengajak seluruh pemilik dan penghuni memberikan ruang kepada Panmus terpilih untuk menjalankan mandat secara objektif, transparan, dan bertanggung jawab.

“Semua pihak harus mengedepankan kepentingan bersama. Mari kita kawal proses ini secara demokratis, tertib dan sesuai aturan.

Siapa pun nantinya yang terpilih harus mendapatkan dukungan untuk menjalankan amanah demi kepentingan seluruh warga Kalibata City,” ujarnya.

#Kalibata City Residence
#Media Partners Kalibata City Residence

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo Kewenangan Aparat dan Perlindungan Hak Anak
DI SERANG HOAX RAPELAN PENSIUN, TASPEN JUSTRU RAIH PREDIKAT SANGAT PUAS DARI KEMENKEU
KUR Harus Membangun Kemandirian, Bukan Ketergantungan
BELAJAR DARI SEJARAH KOLONIALISME: DOMINASI BUKAN JALAN TERBAIK MENUJU KEMAKMURAN BERSAMA
Dari Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Satu Alur Layanan Tanpa Ribet: Inovasi BRI Life dan BPJS Kesehatan Lewat KAPJ
Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke-394: Jadilah Pemimpin yang Dicintai Rakyat
Ketika Notaris & PPAT Terseret dalam APHT dan SKMHT
Berita ini 36 kali dibaca

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 15:15 WIB

Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo Kewenangan Aparat dan Perlindungan Hak Anak

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:18 WIB

DI SERANG HOAX RAPELAN PENSIUN, TASPEN JUSTRU RAIH PREDIKAT SANGAT PUAS DARI KEMENKEU

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:24 WIB

KUR Harus Membangun Kemandirian, Bukan Ketergantungan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:52 WIB

BELAJAR DARI SEJARAH KOLONIALISME: DOMINASI BUKAN JALAN TERBAIK MENUJU KEMAKMURAN BERSAMA

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Dari Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Berita Terbaru