JAKARTA, 14 September 2026 — Persoalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 75/Kuningan Barat diminta tidak dilihat semata dari dokumen sertifikat. Kuasa Hukum Ahli Waris mendorong penyidik Polda Metro Jaya menguji secara menyeluruh riwayat objek tanah, dasar penerbitan dan status hak, termasuk penggunaan SHP tersebut dalam pelaporan kepada Puspomad.
Permintaan itu berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/985/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Februari 2025.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Yunasril Yuzar, S.H. dan R. Agus Yudi Sasongko, S.H., Sp.N., menyampaikan bahwa sejumlah dokumen dan rangkaian peristiwa perlu diperiksa agar duduk perkara dapat diketahui secara terang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua Versi Riwayat Perlu Diverifikasi
Pihak ahli waris menyatakan memiliki dokumen yang mereka kaitkan dengan riwayat penguasaan tanah secara turun-temurun.
Dokumen tersebut berupa Girik C Nomor 585, Persil 5.c, Klas D.III seluas 4.350 meter persegi atas nama Muh. Musa bin Muhidi dan Girik C Nomor 175, Persil 5.c, Klas D.III seluas 12.100 meter persegi atas nama Dul Salam bin Achmid.
Menurut kuasa hukum, kedua girik tersebut disebut telah dikonfirmasi melalui Surat Keterangan Kelurahan Kuningan Barat tertanggal 23 Januari 2008. Surat itu disebut menerangkan bahwa girik telah tercatat sejak sekitar 1937/1938.
Pihak ahli waris juga menyatakan belum pernah mengajukan permohonan sertifikasi atas tanah tersebut.
Meski demikian, keberadaan dokumen tersebut tidak otomatis menyelesaikan persoalan status hukum tanah. Dokumen tersebut tetap perlu dibandingkan dengan data pertanahan dan alas hak lain yang berkaitan.
Kesesuaian Objek Jadi Kunci
Kuasa hukum juga meminta penyidik memastikan apakah objek yang dikaitkan dengan SHP Nomor 75 merupakan bidang tanah yang sama dengan objek yang diklaim pihak ahli waris.
Keterangan mengenai bekas Eigendom Verponding Nomor 6934 disebut perlu dicocokkan dengan tanah di Tendean 41.
Pencocokan tersebut mencakup letak, luas, batas-batas serta alas hak.
Langkah ini penting untuk menghindari kesimpulan yang hanya didasarkan pada dokumen tanpa memastikan identitas fisik objek tanah.
Status SHP dan PFN
SHP Nomor 75 disebut tercatat atas nama Departemen Penerangan RI. Sementara itu, dalam perkara tersebut muncul penggunaan sertifikat oleh PFN.
Kuasa hukum mempertanyakan dasar penggunaan tersebut dan meminta penyidik menelusuri dokumen yang berkaitan dengan peralihan hak, izin peralihan serta pencatatan di Kantor Pertanahan.
Keberadaan maupun keabsahan proses tersebut belum dapat dinilai hanya berdasarkan keterangan satu pihak dan perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi serta pihak yang berwenang.
Pelaporan kepada Puspomad
Rangkaian persoalan juga menyentuh penggunaan SHP Nomor 75 dalam pelaporan kepada Puspomad.
Kuasa hukum meminta penyidik memeriksa siapa yang menggunakan dokumen tersebut, dalam konteks apa sertifikat digunakan dan informasi apa yang diketahui pihak terkait mengenai objek tanah ketika pelaporan dilakukan.
Pelaporan tersebut disebut kemudian berkembang menjadi proses hukum hingga Pengadilan Militer.
Menurut kuasa hukum, hubungan antara penggunaan sertifikat dan rangkaian proses tersebut perlu diperiksa berdasarkan kronologi dan bukti yang tersedia.
Penyidik Diharapkan Membuka Fakta
“Kami meminta agar seluruh fakta tersebut diperiksa secara objektif dan terang. Jangan hanya melihat siapa yang memegang sertifikat, tetapi juga harus diperiksa dari mana asal tanahnya, apakah objeknya benar, siapa pemegang hak yang sah, bagaimana hak tersebut dapat beralih, dan apakah sertifikat tersebut digunakan dalam pelaporan kepada Puspomad ketika persoalan mengenai objek tanah sudah diketahui,” ujar Kuasa Hukum Ahli Waris.
Pemeriksaan, menurut mereka, perlu melibatkan pihak yang memiliki pengetahuan maupun dokumen terkait, termasuk Kantor Pertanahan, instansi yang berkaitan dengan penerbit atau pemegang hak, PFN dan pihak yang mengetahui proses pelaporan kepada Puspomad.
Hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai riwayat objek tanah, status SHP Nomor 75 dan proses administrasi yang menyertainya.
Pemberitaan ini menempatkan keterangan kuasa hukum sebagai posisi salah satu pihak dalam perkara. Tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah. Seluruh klaim, dokumen dan dugaan masih harus diuji melalui proses hukum, sementara pihak-pihak yang disebut tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan pembelaan.
- Jelang Hari Tani Nasional 2026, Aliansi Mahasiswa Tani Nusantara Soroti Masa Depan Petani dan Arah Reforma Agraria - 21/09/2026
- 622 Personel TNI-Polri Amankan Peresmian LRT Kelapa Gading-Manggarai oleh Presiden Prabowo - 16/09/2026
- Pengacara Muhammad Ari Pratomo Berharap Dua Terduga Pelaku Pembuat Konten Pornografi di Lingkungan Sekolah Segera Diproses Hukum - 15/09/2026


















