Surat dan Saksi Buktikan – Jhon Kennedy : Mukti Ali dan Kelompok YIK Tak Tunjukkan Lahan di Sidang Lapangan! Uang Tali Asih 190 Hak Warga Pemberi Kuasa!

Darman

- Penulis

Jumat, 25 September 2026 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARA TEWEH | Detiberita.co  25 September 2026 – Jhon Kennedy, Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kalimantan Tengah, menyampaikan pernyataan sikap resmi sekaligus bantahan tegas menanggapi pernyataan warga Desa Muara Pari tanggal 24 September 2026 yang menyebut tudingannya terkait tali asih yang diterima Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali, atas lahan seluas 190 hektare sebesar Rp. 2,1 miliar tidak benar.

Jhon Kennedy menegaskan:* tudingannya benar adanya, dan uang tersebut bukan hak milik Kades maupun kelompoknya – melainkan hak milik masyarakat yang telah memberikan kuasa penuh kepadanya.

BUKTI NYATA: Dikelola Sejak 2010, Saksi Tegaskan Milik Kami

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini dapat saya pertanggungjawabkan dengan bukti-bukti nyata. Sejak tahun 2010 hingga saat ini, lahan beserta ladang berpindah dan kebun karet di area tersebut telah dipelihara dan dikelola dengan baik oleh masyarakat pemberi kuasa kepada saya,” tegas Jhon Kennedy.

Hal ini diperkuat secara langsung dalam proses persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Muara Teweh:

PERTAMA : Para saksi dari Desa Muara Pari sendiri menyatakan bahwa Kepala Desa Muara Pari beserta warganya tidak memiliki kebun kelola maupun ladang berpindah di wilayah IUP PT NPR

KEDUA : Pada sidang lapangan/sidang setempat, Mukti Ali dan kelompoknya (Kelompok Yik) tidak mampu menunjukkan bukti kebun, batas, maupun penguasaan fisik lahan secara akurat

Baca Juga:  Ganti Rugi Rp431 Juta Tak Dibayar, PT Sumber Tehnik Motor Terancam Disita Pengadilan Negeri Jakut

KETIGA : Keberadaan pengelolaan mereka tidak diakui – baik oleh saksi dari Desa Muara Pari maupun dari Desa Karendan

KEEMPAT: Surat-surat yang dimiliki warga Muara Pari serta pernyataan para saksi dibuat atas perintah dan kemauan Kepala Desa Muara Pari sendiri

TEGAS : JANGAN MERUGIKAN PIHAK LAIN.

“Jadi, besar harapan saya kepada Kapolri RI, KPK RI, Kejaksaan Agung RI, dan Komnas HAM RI agar segera memproses dan menindaklanjuti laporan saya. Agar segera diperoleh kejelasan hukum, dan tidak lagi merugikan pihak lain atau masyarakat yang telah memberikan kuasa penuh kepada saya,” tegas Jhon Kennedy.

Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 – Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Jhon Kennedy, Ketua LPKP. Ruang tanggapan diberikan kepada pihak Mukti Ali, Pemerintah Desa Muara Pari, PT NPR, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi.

(TIM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Nurbani Ermin Belum Jelas Sejak 2023, DAS Law Firm Serahkan Resume Hukum
Polda Metro Bongkar Sindikat SMS Phishing di Rute MRT, Pakai Fake BTS Keliling
KORBAN PENGEROYOKAN DI APARTEMEN THE MONDE CITY BATAM DESAK APARAT USUT TUNTAS PELAKU
JANGAN BIARKAN HUKUM DIINJAK” – Lahan Belum Tuntas, PT NPR Dipaksa Beroperasi: Prianto Serukan Presiden & 4 Lembaga Tertinggi Ambil Sikap Tegas!
BIKE Gandeng Perumda Pasar Jaya Kembangkan Pasar Minggu Jadi Kawasan TOD
Lahan Adat Belum Tuntas, Konsesi Tumpang Tindih – Prianto Minta Presiden & Semua Penegak Hukum Tegas Bertindak
Demi Menjaga Martabat Dunia Pendidikan, Jalih Pitoeng Ajak Masyarakat Hadiri Persidangan Dokter Tifa dan Roy Suryo
Buronan & Dugaan Aliran Rp70 Miliar Kasus BTS, FORMASI Desak Kejagung Periksa Lagi Politikus Gerindra Nistra Yohan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Kasus Nurbani Ermin Belum Jelas Sejak 2023, DAS Law Firm Serahkan Resume Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Polda Metro Bongkar Sindikat SMS Phishing di Rute MRT, Pakai Fake BTS Keliling

Minggu, 27 September 2026 - 14:02 WIB

KORBAN PENGEROYOKAN DI APARTEMEN THE MONDE CITY BATAM DESAK APARAT USUT TUNTAS PELAKU

Jumat, 25 September 2026 - 20:48 WIB

Surat dan Saksi Buktikan – Jhon Kennedy : Mukti Ali dan Kelompok YIK Tak Tunjukkan Lahan di Sidang Lapangan! Uang Tali Asih 190 Hak Warga Pemberi Kuasa!

Kamis, 24 September 2026 - 13:06 WIB

JANGAN BIARKAN HUKUM DIINJAK” – Lahan Belum Tuntas, PT NPR Dipaksa Beroperasi: Prianto Serukan Presiden & 4 Lembaga Tertinggi Ambil Sikap Tegas!

Berita Terbaru