MUARA TEWEH | Detiberita.co 25 September 2026 – Jhon Kennedy, Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kalimantan Tengah, menyampaikan pernyataan sikap resmi sekaligus bantahan tegas menanggapi pernyataan warga Desa Muara Pari tanggal 24 September 2026 yang menyebut tudingannya terkait tali asih yang diterima Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali, atas lahan seluas 190 hektare sebesar Rp. 2,1 miliar tidak benar.
Jhon Kennedy menegaskan:* tudingannya benar adanya, dan uang tersebut bukan hak milik Kades maupun kelompoknya – melainkan hak milik masyarakat yang telah memberikan kuasa penuh kepadanya.
BUKTI NYATA: Dikelola Sejak 2010, Saksi Tegaskan Milik Kami
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal ini dapat saya pertanggungjawabkan dengan bukti-bukti nyata. Sejak tahun 2010 hingga saat ini, lahan beserta ladang berpindah dan kebun karet di area tersebut telah dipelihara dan dikelola dengan baik oleh masyarakat pemberi kuasa kepada saya,” tegas Jhon Kennedy.
Hal ini diperkuat secara langsung dalam proses persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Muara Teweh:
PERTAMA : Para saksi dari Desa Muara Pari sendiri menyatakan bahwa Kepala Desa Muara Pari beserta warganya tidak memiliki kebun kelola maupun ladang berpindah di wilayah IUP PT NPR
KEDUA : Pada sidang lapangan/sidang setempat, Mukti Ali dan kelompoknya (Kelompok Yik) tidak mampu menunjukkan bukti kebun, batas, maupun penguasaan fisik lahan secara akurat
KETIGA : Keberadaan pengelolaan mereka tidak diakui – baik oleh saksi dari Desa Muara Pari maupun dari Desa Karendan
KEEMPAT: Surat-surat yang dimiliki warga Muara Pari serta pernyataan para saksi dibuat atas perintah dan kemauan Kepala Desa Muara Pari sendiri
TEGAS : JANGAN MERUGIKAN PIHAK LAIN.
“Jadi, besar harapan saya kepada Kapolri RI, KPK RI, Kejaksaan Agung RI, dan Komnas HAM RI agar segera memproses dan menindaklanjuti laporan saya. Agar segera diperoleh kejelasan hukum, dan tidak lagi merugikan pihak lain atau masyarakat yang telah memberikan kuasa penuh kepada saya,” tegas Jhon Kennedy.
Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 – Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Jhon Kennedy, Ketua LPKP. Ruang tanggapan diberikan kepada pihak Mukti Ali, Pemerintah Desa Muara Pari, PT NPR, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi.
(TIM/RED)
- Peringati Tiap Tahun G30S PKI, Ini Alasannya - 01/10/2026
- Tak ada Transparansi Warga Warakas Banyak yang Menolak Ganti Rugi Penggusuran Di Warakas, Jakarta Utara - 28/09/2026
- Surat dan Saksi Buktikan – Jhon Kennedy : Mukti Ali dan Kelompok YIK Tak Tunjukkan Lahan di Sidang Lapangan! Uang Tali Asih 190 Hak Warga Pemberi Kuasa! - 25/09/2026



















