BANGKA BELITUNG, DETIKBERITA.COM –
Tiga wartawan menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan tugas peliputan di kawasan gudang PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) di Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Ketiga jurnalis tersebut yakni Frendy Primadana, kontributor TVOne Bangka Belitung, Dedy Wahyudi, wartawan Babelfaktual.com, serta Wahyu Kurniawan, wartawan Suarabangka.com.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para wartawan datang ke lokasi setelah menerima informasi mengenai keributan di area gudang PT PMM terkait aktivitas kendaraan yang keluar masuk kawasan perusahaan. Untuk memastikan informasi tersebut, mereka kemudian mendatangi lokasi guna melakukan peliputan dan dokumentasi.
Salah satu korban, Wahyu Kurniawan, mengatakan kedatangan mereka semata-mata untuk menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami datang karena mendapat informasi adanya keributan di lokasi. Sebagai wartawan kami hanya menjalankan tugas untuk mengambil gambar dan memastikan apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Wahyu.
Kronologi Kejadian
Saat berada di lokasi, para wartawan mengambil gambar sejumlah truk yang keluar masuk kawasan gudang perusahaan. Namun situasi berubah tegang ketika seorang sopir truk diduga keberatan dengan aktivitas pengambilan gambar tersebut.
Menurut Wahyu, sopir tersebut meminta agar foto yang diambil dihapus.
“Tiba-tiba ada yang meminta agar foto dihapus. Setelah itu situasi makin panas dan tidak lama kemudian saya dipukul, lalu beberapa orang lainnya ikut memukul,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, para wartawan mengalami luka dan kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Laporan resmi kemudian dibuat di Polres Bangka pada Sabtu malam, 7 Maret 2026, beberapa jam setelah insiden pengeroyokan terjadi.
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Polda Kepulauan Bangka Belitung kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap wartawan tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial M, seorang sopir truk, S, petugas keamanan (satpam), serta H, warga yang berada di sekitar lokasi.
“Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar sumber kepolisian.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait pengeroyokan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara.
Pengacara Bantah Terjadi Pengeroyokan
Sementara itu, kuasa hukum para tersangka membantah tuduhan bahwa kliennya melakukan pengeroyokan terhadap wartawan.
Menurutnya, insiden yang terjadi di lokasi merupakan keributan spontan yang dipicu kesalahpahaman di lapangan.
“Peristiwa di lokasi bukan pengeroyokan seperti yang diberitakan. Itu lebih kepada kesalahpahaman yang terjadi secara spontan di tengah situasi yang sedang tegang,” kata kuasa hukum tersangka.
Ia juga menyebut bahwa tidak semua orang yang berada di lokasi terlibat dalam tindakan kekerasan.
“Kami akan membuktikan dalam proses hukum bahwa peran masing-masing orang berbeda dan tidak semuanya melakukan pemukulan,” ujarnya.
Solidaritas Jurnalis
Insiden kekerasan tersebut memicu solidaritas dari komunitas jurnalis di Bangka Belitung. Sejumlah wartawan meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara transparan.
Bagi kalangan pers, kekerasan terhadap jurnalis dipandang sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.
Kasus ini hingga kini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.




















