Ampuh Sultra Sorot Pemberian Kuota RKAB PT. GKPdan BKM, Total 3,3 Juta Metrik Ton Nikel Akan Di Angkut Dari Pulau Wawonii

Apandi Tondowatu

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti pemberian kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) sebeaar 2.000.000 mt dan PT. Bumi Konawe Mining (BKM).

Pasalnya, perusahaan tersebut berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang seharusnya tidak boleh ditambang.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo saat di temui disalah satu cafe di Kota Kendari, Jumat, (10/4/26).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pemberian atau persetujuan kuota RKAB kepada PT. GKP dan PT. BKM sama halnya memberikan lampu hijau kepada kedua perusahaan milik PT. Harita Grup untuk terus melakukan eksploitasi di Pulau Wawonii.

“Ini logikanya dimana? MK sudah melarang adanya pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Namun Kementerian ESDM justru memberikan lampu hijau dengan menerbitkan persetujuan RKAB”. Imbuhnya

Ia menambahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 telah sejalan dan diprrkuat dengan undang-undang nomor 27 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K).

“Menurut kami, pemberian kuota RKAB kepada PT. GKP dan PT. BKM di Pulau Wawonii adalah upaya pembangkangan terhadap undang-undang. Sehingga harus dilakukan evaluasi serta pembekuan kuota”. Terangnya

Lebih lanjut, Hendro menuturkan, bahwa larangan melakukan kegiatan pertambangan di wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga telah di sampaikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, bahkan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah memberi warning kepada Kementerian ESDM RI.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi Lintas Sektor,SPN Polda Kaltim gandeng Pemerintah,Akademis,OJK,dan Tokoh Daerah Wujudkan Cyber Resilient Community

“Pak presiden Prabowo itu sudah beri warning sejak kasus tambang di Pulau Raja Ampat. Ini yang kami sayangkan, Kementerian ESDM RI ini tidak hanya tidak menghargai putusan MK dan UU PWP3K. Tetapi juga terkesan tidak menghiraukan warning dari Pak Presiden” Jelas aktivis nasional itu

Oleh karena itu, pihaknya kembali mengingatkan agar Kementerian ESDM RI segera menarik atau membekukan kuota RKAB yang telah diterbitkan untuk PT. GKP dan PT. BKM di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan.

“Kami minta kuota RKAB PT. GKP dan PT. BKM di Pulau Wawonii dicabut dan dikosongkan”. Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Haru di Pedalaman Batang Buah, Warga Mualaf Swadaya Beli Kayu Untuk Mushola dan Kisah Bg Al Pejuang Dakwah Pasca Operasi Jantung
Konsesi Tol CMNP Era Jokowi, Munarman dan Muslim Arbi Desak Kejagung Bertindak
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi Strongpoint, Antisipasi Cegah Ganguan Kamtibmas
Polres Pelabuhan Tanjung Priok,Pastikan Situasi Kamtibmas di JICT Aman dan Kondusif
Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Begal,Balap Liar,dan Tawuran Pada Malam Hari
BATAM KEMBALI LUMPUH! Pemadaman Listrik Massal Tanpa Pemberitahuan Diproteksi Gelombang Kemarahan Warga: Desak Dirut PLN Batam Dicopot
Operasi Gabungan Polda NTB Gerebek Dugaan Sarang Narkoba di Matraman,Sabu 51,38 Gram Disita
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strongpoint di Kawasan Pelabuhan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Haru di Pedalaman Batang Buah, Warga Mualaf Swadaya Beli Kayu Untuk Mushola dan Kisah Bg Al Pejuang Dakwah Pasca Operasi Jantung

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Konsesi Tol CMNP Era Jokowi, Munarman dan Muslim Arbi Desak Kejagung Bertindak

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi Strongpoint, Antisipasi Cegah Ganguan Kamtibmas

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:16 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok,Pastikan Situasi Kamtibmas di JICT Aman dan Kondusif

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:10 WIB

Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Begal,Balap Liar,dan Tawuran Pada Malam Hari

Berita Terbaru