Detikberita, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi sepanjang 2025 hingga April 2026. Sebanyak 655 kasus berhasil ditindak dengan total 672 tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Ia mengatakan, penindakan ini dilakukan untuk mengantisipasi kelangkaan dan kenaikan harga BBM nonsubsidi yang berpotensi memicu penyimpangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi kami sudah mengantisipasi adanya kelangkaan ataupun kenaikan harga BBM nonsubsidi yang dapat memicu penyimpangan di lapangan,” ujarnya.
Bareskrim mencatat, praktik ilegal tersebut telah menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp1,26 triliun sejak 2015 hingga 2026. Rinciannya berasal dari penyalahgunaan BBM subsidi dan LPG bersubsidi.
Sepanjang 2025, aparat mengungkap 568 kasus di 33 provinsi dengan 583 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain ratusan ribu liter solar, puluhan ribu liter Pertalite, serta ribuan tabung LPG.
Sementara itu, pada periode Januari hingga April 2026, terungkap 97 kasus dengan 89 tersangka. Meski jumlahnya menurun, Irhamni menilai angkanya masih cukup tinggi.
Ia menjelaskan, pelaku umumnya menggunakan berbagai modus, seperti menimbun BBM subsidi, memodifikasi tangki kendaraan, memakai identitas palsu, hingga memindahkan isi LPG ke tabung nonsubsidi.
Menurutnya, selisih harga yang tinggi antara BBM subsidi dan nonsubsidi menjadi faktor utama penyalahgunaan.
Bareskrim pun mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan dugaan penyimpangan melalui saluran yang telah disediakan.























