Buronan & Dugaan Aliran Rp70 Miliar Kasus BTS, FORMASI Desak Kejagung Periksa Lagi Politikus Gerindra Nistra Yohan

FIka

- Penulis

Senin, 7 September 2026 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, Jakarta Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI) kembali mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Nistra Yohan terkait dugaan aliran uang Rp70 miliar dalam perkara korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ketua Umum FORMASI Jalih Pitoeng menilai kemunculan kembali nama Nistra Yohan dalam pemberitaan mengenai aktivitas politik dan gerakan masyarakat di Pati menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk kembali menelusuri keberadaannya serta meminta keterangannya terkait perkara BTS 4G.

“Ini kesempatan ada di Indonesia. Sebelumnya menghilang dan mangkir. Kejagung harus memeriksa Nistra Yohan,” kata Jalih Pitoeng kepada wartawan, Senin (7/9/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nama Nistra Yohan sebelumnya mencuat dalam persidangan perkara korupsi BTS 4G. Dalam persidangan, hakim mengungkap adanya penyerahan uang Rp70 miliar kepada Nistra Yohan, yang disebut sebagai staf ahli anggota Komisi I DPR RI, dengan tujuan menghentikan proses penegakan hukum terkait proyek BTS 4G.

Kejagung sebelumnya juga menyatakan Nistra Yohan telah dipanggil untuk diperiksa, tetapi tidak memenuhi panggilan. Pada November 2023, Kejagung menyatakan masih berupaya menghadirkan Nistra untuk dimintai keterangan. Bahkan saat itu, Kejagung menyebut tidak menutup kemungkinan menetapkannya sebagai buronan apabila terus tidak ditemukan.

Dalam pemberitaan lain, Nistra disebut telah dua kali mangkir dari pemeriksaan Kejagung terkait dugaan aliran Rp70 miliar tersebut.

Jalih mengatakan persoalan tersebut tidak boleh berhenti hanya karena Nistra berstatus saksi atau pihak yang keterangannya masih diperlukan. Menurut dia, aparat perlu memastikan seluruh informasi mengenai aliran dana dalam perkara BTS dapat diuji melalui proses hukum.

“Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke satu pihak, tetapi tumpul kepada pihak lain. Kalau memang ada informasi dan alat bukti, periksa secara terbuka dan profesional,” ujarnya.

Desakan FORMASI tersebut muncul setelah laporan Bocor Alus Tempo yang menyoroti dugaan keterlibatan Nistra Yohan dalam aktivitas kelompok masyarakat dari Pati yang melakukan aksi di Jakarta terkait tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Baca Juga:  Pakar: Lahan Basah Kalimantan Jadi Benteng Alami Cegah Banjir di Samarinda

Dalam unggahan Tempo di media sosial, disebutkan Nistra Yohan sempat menemui anggota kelompok masyarakat sipil di Pati.

Namun, informasi mengenai dugaan peran Nistra dalam mengoordinasikan kelompok dari Pati tersebut masih menjadi bagian dari pemberitaan dan tudingan yang perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Bahkan terdapat pemberitaan mengenai bantahan dari pihak AMPB yang menyatakan mereka tidak mengenal Nistra Yohan.

Sementara itu, aktivitas kelompok Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Jakarta terkait RUU Perampasan Aset memang tercatat dalam pemberitaan. Pada 27 Agustus 2026, pimpinan DPR menerima audiensi Supriyono alias Botok bersama sejumlah aktivis Pati. Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPR menyatakan komitmen agar RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Bagi FORMASI, dua persoalan tersebut harus ditempatkan secara terpisah. Aktivitas politik atau aksi masyarakat tidak boleh dijadikan dasar untuk menuduh seseorang terlibat tindak pidana. Namun, apabila terdapat informasi baru mengenai keberadaan seseorang yang sebelumnya dicari penyidik, informasi tersebut, menurut Jalih, layak ditindaklanjuti secara hukum.

“Kalau keberadaannya sekarang diketahui, ya periksa. Jangan dibiarkan menjadi misteri. Publik berhak mendapatkan kejelasan mengenai perkara Rp70 miliar itu,” ujar Jalih.

Kasus dugaan korupsi BTS 4G sendiri telah menjerat sejumlah pihak. Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, Kejagung menyatakan perkara tersebut masih dapat berkembang dan nama Nistra Yohan termasuk pihak yang menjadi perhatian penyidik.

Dengan kembali mencuatnya nama Nistra Yohan, FORMASI meminta Kejagung membuka kembali penelusuran terhadap dugaan aliran dana tersebut sekaligus mengklarifikasi informasi mengenai aktivitas Nistra di tengah masyarakat. (L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BIKE Gandeng Perumda Pasar Jaya Kembangkan Pasar Minggu Jadi Kawasan TOD
Lahan Adat Belum Tuntas, Konsesi Tumpang Tindih – Prianto Minta Presiden & Semua Penegak Hukum Tegas Bertindak
Demi Menjaga Martabat Dunia Pendidikan, Jalih Pitoeng Ajak Masyarakat Hadiri Persidangan Dokter Tifa dan Roy Suryo
PETIR Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores, Dorong Respons Cepat Pemerintah
Potensi Rp250 Triliun Setahun, LPPI Surati Prabowo untuk Paparkan Hasil Kajian
Lantik Pengurus 2025-2030, GEMURA Tekankan Peran Pemuda di Era Digital
Ini Dia Alasan FORMASI Desak KPK Periksa Bupati Bogor Rudy Susmanto
RUU Reforma Agraria Masuk Prolegnas Prioritas 2026, DPR Janji Tuntaskan Konflik Agraria Struktural

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 20:47 WIB

BIKE Gandeng Perumda Pasar Jaya Kembangkan Pasar Minggu Jadi Kawasan TOD

Rabu, 16 September 2026 - 11:54 WIB

Lahan Adat Belum Tuntas, Konsesi Tumpang Tindih – Prianto Minta Presiden & Semua Penegak Hukum Tegas Bertindak

Rabu, 16 September 2026 - 10:12 WIB

Demi Menjaga Martabat Dunia Pendidikan, Jalih Pitoeng Ajak Masyarakat Hadiri Persidangan Dokter Tifa dan Roy Suryo

Jumat, 11 September 2026 - 16:02 WIB

PETIR Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores, Dorong Respons Cepat Pemerintah

Senin, 7 September 2026 - 15:37 WIB

Buronan & Dugaan Aliran Rp70 Miliar Kasus BTS, FORMASI Desak Kejagung Periksa Lagi Politikus Gerindra Nistra Yohan

Berita Terbaru

Berita

PENGUMUMAN KEHILANGAN SEPEDA MOTOR

Senin, 21 Sep 2026 - 19:29 WIB