JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID –
Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menghadirkan inovasi dalam reformasi birokrasi melalui integrasi Aplikasi Gaji Web milik Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) Kemenag.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Juni 2026 sebagai solusi permanen atas persoalan pagu minus pembayaran gaji pegawai yang selama ini kerap terjadi di lingkungan Kemenag.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag, Muhammad Zain, mengatakan pembayaran gaji ASN nantinya sepenuhnya berbasis data Simpeg yang terintegrasi langsung dengan sistem pembayaran pemerintah.
“Mulai Juni 2026, pembayaran gaji dilakukan berbasis Simpeg. Dampak baiknya, ke depan tidak ada lagi pagu minus di Kementerian Agama yang selama ini menjadi problem mendasar dalam pembayaran gaji pegawai,” ujar Muhammad Zain di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, Kemenag menjadi salah satu kementerian yang dipercaya sebagai proyek percontohan atau piloting oleh Kementerian Keuangan dalam implementasi platform pembayaran pemerintah.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3/MK/PB/2026 tentang Pelaksanaan Piloting Pembayaran Belanja Pegawai Berupa Gaji dan Tunjangan yang Melekat pada Gaji melalui Platform Pembayaran Pemerintah pada Kementerian/Lembaga.
“Ini merupakan bukti nyata bahwa Kemenag dinilai terdepan dan siap dalam mengimplementasikan sistem ini,” katanya.
Muhammad Zain menegaskan, langkah tersebut juga menjadi bagian penting dari agenda reformasi birokrasi yang diinisiasi Menteri Agama Nasaruddin Umar.
“Ini bagian dari kelanjutan proses reformasi birokrasi yang dimandatkan Menteri Agama Nasaruddin Umar. Semoga tata kelola keuangan di Kemenag semakin akuntabel dan tertib sehingga tidak terjadi lagi pagu minus,” lanjutnya.
Kesiapan Kemenag dalam menjalankan sistem baru itu, lanjut Zain, tercermin dari capaian kualitas data ASN pada SIMPEG/SIMSDM yang memperoleh penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara dengan predikat tinggi dalam penilaian Indeks Kualitas Data ASN (IKADA) tahun 2026.
Dalam penilaian tersebut, Kemenag berhasil meraih skor 98,86 dan masuk jajaran terbaik dari 642 instansi pusat maupun daerah yang dinilai.
Ia menjelaskan, interkoneksi antara Aplikasi Gaji Web Kemenkeu dengan data kepegawaian SIMPEG/SIMSDM Kemenag dirancang untuk meningkatkan efisiensi administrasi sekaligus meminimalkan kesalahan pembayaran gaji pegawai.
“Program ini sudah disiapkan secara matang dan diawasi secara ketat oleh Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan. Implementasinya dimulai Juni 2026,” tegasnya.
Melalui sistem baru tersebut, pengelolaan gaji ASN diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan akurat karena seluruh data pegawai akan diperbarui secara real-time.
Selain itu, risiko kesalahan perhitungan gaji juga dapat ditekan sehingga potensi terjadinya pagu minus akibat ketidakakuratan data belanja pegawai dapat dihindari.
“Data pegawai akan semakin real-time, terhindar dari kesalahan perhitungan gaji, serta Kemenag pun terhindar dari pagu minus yang disebabkan oleh belanja pegawai yang tidak akurat,” ujarnya.
Muhammad Zain juga mengingatkan bahwa kualitas data kepegawaian bukan hanya menjadi tanggung jawab pengelola basis data kepegawaian di setiap satuan kerja, melainkan kewajiban seluruh ASN Kemenag.





















