DENPASAR, DETIKBERITA.CO.ID —
Putusan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap advokat senior Togar Situmorang dalam perkara pidana nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps menuai sorotan dari tim kuasa hukumnya. Dalam perkara tersebut, Togar dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atas perkara penipuan berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa hukum Togar, Rinto Maha, menilai perkara tersebut bukan sekadar sengketa pidana biasa, melainkan menyangkut perlindungan profesi advokat dalam menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa dan itikad baik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau pekerjaan advokat berdasarkan surat kuasa dapat dipidana karena klien kemudian tidak puas, maka yang runtuh bukan hanya pembelaan terhadap Togar Situmorang, tetapi juga perlindungan terhadap seluruh advokat di Indonesia,” ujar Rinto.
Menurutnya, perkara bermula dari hubungan profesional antara advokat dan klien melalui 21 surat kuasa baik dalam perkara perdata maupun pidana. Dokumen tersebut disebut menjadi dasar hubungan hukum yang disepakati secara sukarela oleh para pihak.
Dalam pelaksanaannya, Togar disebut menjalankan tugas hukum mulai dari pendampingan klien, penyusunan langkah hukum, pengajuan gugatan hingga strategi pembelaan. Namun, ketika hubungan dengan klien berubah menjadi sengketa, perkara tersebut justru berujung ke ranah pidana.
Rinto menegaskan, hubungan advokat dan klien semestinya memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri, baik melalui gugatan perdata maupun pemeriksaan etik oleh organisasi advokat. Ia menilai ketidakpuasan klien tidak seharusnya langsung dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.
“Advokat bukan penjual kemenangan. Advokat tidak menjamin hasil perkara. Advokat memberikan jasa hukum,” katanya.
Sorotan lain muncul terkait honorarium sebesar Rp550 juta yang dimasukkan majelis hakim sebagai bagian dari kerugian pidana. Padahal, honorarium tersebut disebut tercantum dalam Perjanjian Jasa Hukum Nomor 040/TS-Law/VIII/2022.
Tim kuasa hukum menilai penerimaan honorarium merupakan hak profesi yang dilindungi Pasal 21 Undang-Undang Advokat. Mereka khawatir jika honorarium yang sah dianggap sebagai hasil tindak pidana, maka seluruh advokat berpotensi menghadapi risiko hukum serupa.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti tidak adanya sanksi etik dari Dewan Kehormatan PERADI terhadap Togar dalam perkara yang sama. Menurut mereka, pengujian etik seharusnya menjadi pertimbangan penting sebelum perkara dibawa ke ranah pidana.
Rinto turut menyinggung Pasal 16 Undang-Undang Advokat yang diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 mengenai hak imunitas advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.
Dalam persidangan, Togar disebut telah melakukan berbagai langkah hukum, termasuk pendampingan perkara, pengajuan gugatan perdata, hingga penanganan perkara yang menghasilkan dua SP3 di Polres Badung dan Polda Bali.
Saat ini, tim kuasa hukum telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Bali dan berharap perkara tersebut menjadi perhatian serius dalam menjaga batas antara sengketa jasa hukum dan tindak pidana.





















