“Jadi luas wilayah PT. Appolo ini hanya 106,00 hektar, dan IUP ini terbit sejak tahun 2011. Artinya sudah 15 tahun tapi masih bisa mendapatkan kuota sebesar itu”. Ucap pemuda yang akrab disapa Erik itu.
Terlebih lagi, menurut Erik, lokasi IUP PT. ANI berada diatas wilayah pesisir sehingga sangat rentan jika dilakukan produksi yang berlebihan.
“Lokasi PT. Appolo ini berada di wilayah pesisir Lasolo Kepulauan, harusnya ini jadi pertimbangan juga bagi Kementerian terkait”. Tegasnya
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Kementerian ESDM RI melalui Dirjen Minerba untuk mengevaluasi kembali jumlah kuota RKAB yang di berikan kepada PT. Appolo Nickel Indonesia (ANI).
“Kami minta agar Dirjen Minerba segera melakukan evaluasi kembali soal kuota 1.000.000 mt yang diberikan kepada PT. Appolo Nickel Indonesia (ANI) yang kami anggap berlebihan untuk IUP dengan luas wilayah yang terbilang kecil”. Tutupnya
- Tim Hukum Dan Ketua Yayasan IAI Rawa Aopa Bantah Tuduhan Dugaan Pelecehan Seksual - 15/04/2026
- Semangat Kartini Ditengah Tantangan Ekonomi : Bijak Mengelola Keuangan Keluarga Adalah Kunci Ketahanan Bangsa - 12/04/2026
- Teddy Oetomo Rayakan Lonjakan 578 Juta Ton Nickel SCM, Jumran: Itu Alarm Bahaya Bagi Sungai Dan Hutan! - 11/04/2026
Halaman : 1 2





















