Tim Hukum Dan Ketua Yayasan IAI Rawa Aopa Bantah Tuduhan Dugaan Pelecehan Seksual

Apandi Tondowatu

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Hukum Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), dengan tegas membantah seluruh tuduhan dugaan pelecehan seksual yang diarahkan kepada pihak kampus terkait inisial AA.

‎Perwakilan Tim Hukum IAI Rawa Aopa, Aminudin, SH., MH., CLA., CPM., CPARB. menyatakan bahwa pihaknya tidak terkejut dengan pemberitaan yang beredar dalam beberapa hari terakhir. Ia menilai isu tersebut merupakan bentuk penggiringan opini yang berkaitan dengan dinamika internal yayasan dan sengaja dipelintir untuk merusak citra institusi.

‎“Persoalan ini tidak ada kaitannya dengan institusi IAI Rawa Aopa. Yang bersangkutan bukan dosen kampus, melainkan bagian dari yayasan. Selain itu, persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan pada 26 Januari 2026,” ujarnya.

‎Aminudin,vSH., MH., CLA., CPM., CPARB juga menegaskan bahwa tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada AA terhadap seorang mahasiswi tidak benar. Ia menilai video yang beredar di publik tidak utuh dan berpotensi menyesatkan.

‎“Video yang beredar hanya potongan singkat. Dalam video tersebut, pihak yang diduga korban terlihat tidak dalam situasi tertekan. Meski demikian, kami mengakui tindakan yang dilakukan tidak etis. Oleh karena itu, pihak keluarga AA telah menemui keluarga perempuan tersebut dan sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan,” jelasnya.

‎Hal senada disampaikan Ketua Yayasan IAI Rawa Aopa, Mardan.S.K.M., M.Si, Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai oleh kedua belah pihak dengan melibatkan pemerintah desa setempat.

‎“Penyelesaian sudah dilakukan secara kekeluargaan antara kedua pihak, tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun,” katanya.

‎Mardan juga menekankan bahwa polemik yang berkembang tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas civitas akademika kampus.

‎“Persoalan ini tidak berkaitan dengan kegiatan akademik. Urusan yayasan adalah ranah yayasan, sementara aktivitas akademik tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

‎Sementara itu, anggota Tim Hukum IAI Rawa Aopa lainnya, Abd Kadir, S.Sos., SH., M.H., menilai kasus yang menyeret nama yayasan dengan inisial AA sarat dengan kepentingan tertentu.

‎“Isu ini terkesan dibesar-besarkan dan diarahkan untuk membentuk opini negatif terhadap lembaga. Kami melihat ada upaya sistematis untuk mencoreng nama baik yayasan maupun institusi pendidikan,” ungkapnya.

‎Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan institusi.

‎“Kami akan menempuh jalur hukum jika ditemukan adanya unsur fitnah atau penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Abaikan SOP, RSIA Bunda Suryatni Bogor Dikeluhkan Keluarga Pasien Anak
Ciptakan Kelancaran dan Kenyamanan, Personel Polsek Cempaka Putih Siaga di TL Rawasari
Polsek Cempaka Putih Gelar Strong Point Sore, Hadirkan Rasa Aman bagi Pengguna Jalan
Bhabinkamtibmas Cempaka Putih Timur Perkuat Silaturahmi dan Himbauan Kamtibmas Secara Humanis
Polri Peduli Pendidikan, Siswa di Kebon Kacang Terima Bantuan Sarana Kontak
Pelayanan Pengamanan Aksi di Kantor Pusat BRI, Polisi Siaga Antisipasi Dua Gelombang Massa
93 Personel Disiagakan, Pengamanan Aksi di DPR/MPR RI Berjalan Tertib
Patroli Dialogis Bhabinkamtibmas Benhil, Antisipasi Tawuran di Pasar Pintu Air

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 13:38 WIB

Diduga Abaikan SOP, RSIA Bunda Suryatni Bogor Dikeluhkan Keluarga Pasien Anak

Selasa, 21 April 2026 - 01:17 WIB

Ciptakan Kelancaran dan Kenyamanan, Personel Polsek Cempaka Putih Siaga di TL Rawasari

Selasa, 21 April 2026 - 01:15 WIB

Polsek Cempaka Putih Gelar Strong Point Sore, Hadirkan Rasa Aman bagi Pengguna Jalan

Selasa, 21 April 2026 - 01:13 WIB

Bhabinkamtibmas Cempaka Putih Timur Perkuat Silaturahmi dan Himbauan Kamtibmas Secara Humanis

Selasa, 21 April 2026 - 01:11 WIB

Polri Peduli Pendidikan, Siswa di Kebon Kacang Terima Bantuan Sarana Kontak

Berita Terbaru