BANGKA TENGAH, DETIKBERITA.CO.ID —
Dugaan perambahan dan pembalakan liar di kawasan hutan lindung Desa Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Sabtu (14/2/2026), perambahan terjadi di area sekitar 25 hektar kawasan hutan lindung dengan koordinat Lat -2.32044º dan Long 106.220455º. Warga setempat menyebut aktivitas pembukaan lahan dilakukan menggunakan alat berat, termasuk ekskavator, untuk membersihkan kawasan hutan dan mengalihfungsikannya menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang sumber masyarakat berinisial RL mengatakan pembalakan liar di kawasan tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun. Menurut dia, kerusakan hutan tidak hanya menghilangkan tutupan vegetasi, tetapi juga mengancam fungsi ekologis kawasan sebagai penyangga tata air dan meningkatkan risiko bencana, termasuk banjir.
“Bertahun-tahun hutan desa kami dijarah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, tetapi seolah tidak pernah tersentuh hukum,” ujarnya.
- OTT Wartawan Mojokerto: Antara Kebebasan Pers, Dugaan Pemerasan, dan Narasi Rekayasa - 01/04/2026
- Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 3,39 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Travoy Jadi Andalan Pemudik - 24/03/2026
- Undang-Undang Pers dan Regulasi Terkait: Fondasi Hukum bagi Kebebasan dan Tanggung Jawab Media - 16/03/2026
Halaman : 1 2 Selanjutnya





















