Jakarta – Ketua Gerakan Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta, Abdi Aditya, membantah sejumlah pernyataan yang menyebut kritik masyarakat terhadap aktivitas PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) bukan hanya berkaitan dengan persoalan legalitas dan perizinan perusahaan.
Pernyataan tersebut diucapkan oleh legal PT WIN yang menurut Abdi persoalan utama yang disuarakan masyarakat justru menyangkut kehidupan sosial warga lokal yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan.
Menurut Abdi, Legal PT. WIN hanya memandang hukum Normatif Dogmatis karena hukum juga ada yang hidup dalam masyarakat (living law). Pengakuan terhadap living law ini sangat fundamental. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hukum yang hidup dalam masyarakat bahkan diakui keberlakuannya untuk menjerat perbuatan yang tidak diatur dalam hukum tertulis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Abdi Aditya menegaskan bahwa gerakan yang dilakukan bukan semata-mata mempersoalkan kelengkapan administrasi atau legalitas perusahaan, melainkan menyoroti kondisi sosial masyarakat di sekitar wilayah aktivitas pertambangan. Ia menilai ada perubahan yang dirasakan warga dalam kehidupan sehari-hari sejak aktivitas perusahaan berjalan.
“Kami membantah narasi yang diduga menggiring opini seolah-olah persoalan ini hanya soal izin perusahaan. Yang kami soroti adalah kehidupan sosial masyarakat lokal, bagaimana kondisi lingkungan tempat tinggal mereka, aktivitas keseharian warga, hingga dampak sosial yang dirasakan masyarakat sekitar,” ujar Abdi Aditya.
Ia mengatakan masyarakat lokal harus menjadi perhatian utama dalam setiap aktivitas investasi dan pertambangan. Menurutnya, pembangunan tidak boleh mengabaikan aspek sosial yang menyangkut kenyamanan dan keberlangsungan hidup masyarakat di wilayah terdampak.
Abdi juga meminta agar semua pihak tidak memelintir substansi kritik yang disampaikan mahasiswa dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa suara yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial warga lokal yang dianggap perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah maupun pihak perusahaan.
“Kami ingin masyarakat lokal didengar. Jangan sampai kehidupan sosial mereka terganggu dan kemudian dianggap biasa saja. Negara dan perusahaan harus hadir memastikan masyarakat tetap mendapatkan ruang hidup yang layak,” tambahnya.
GMH Sultra-Jakarta menegaskan akan terus mengawal aspirasi masyarakat dan meminta pemerintah turun langsung melihat kondisi sosial warga di sekitar wilayah aktivitas PT. WIN agar polemik yang berkembang tidak hanya dipahami dari sisi administratif semata, tetapi juga dari sisi kemanusiaan dan kehidupan sosial masyarakat lokal
- Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan - 27/05/2026
- PT WIN Disorot, Kapolda dan Kejati Sultra Ditantang Bertindak - 25/05/2026
- Garda Pemuda Sultra Desak Pencabutan Izin Tambang Galian C di Kawasan Wisata Pantai Kartika - 24/05/2026























