“Kami merasa sangat terbantu. Kalau pemberitaan negatif, kami yang mencari nafkah di sana bisa terdampak,” ujarnya.
Ia juga menuturkan bahwa sebagian warga Indonesia bekerja di Malaysia bersama kerabat atau keluarga yang telah lama menetap di negara tersebut.
Sementara itu, seorang agen tiket kapal membenarkan adanya praktik pemberian pinjaman dana gerenti kepada calon penumpang yang dikenal dan dipercaya. Ia menegaskan bantuan tersebut murni hubungan antara agen dan calon penumpang, serta tidak berkaitan dengan Imigrasi Karimun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka yang kami kenal dan percaya kami bantu. Kalau tidak punya dana gerenti, kami pinjamkan, nanti dibayar setelah pulang. Tidak ada kaitannya dengan Imigrasi Karimun,” jelasnya.
Menanggapi polemik yang berkembang, Maszan P. Sianturi meminta pihak terkait, termasuk imigrasi dan agen perjalanan, memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai peraturan ketenagakerjaan, warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi dan dokumen lengkap, seperti paspor dan visa kerja, dapat dikategorikan sebagai pekerja ilegal.
“Pemerintah pusat dan daerah perlu segera mencari solusi agar jalur prosedural lebih mudah diakses masyarakat, sehingga tidak lagi menggunakan jalur nonprosedural,” pungkasnya.
- Gotion High-Tech Survei Pulau Belat, Investasi PLTS Raksasa Siap Dongkrak Ekonomi Kepulauan - 02/03/2026
- Isu Pungutan “Gerenti” di Pelabuhan Internasional Karimun, Imigrasi Disebut Tidak Terlibat - 28/02/2026
- RT/RW Desa Bintan Buyu Keluhkan Insentif Belum Terbayar, Ismeth Abdullah : Ini Tidak Boleh..! - 25/02/2026
Halaman : 1 2





















