JPU Bantah Pledoi Terdakwa Korupsi Pertamina: Penjualan di Bawah Harga Terendah Rugikan Negara

Abdul Hapid

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DetikBerita.Co.Id ||Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah pembelaan (pledoi) yang diajukan tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk BBM di PT Pertamina dan anak usahanya.

Dalam persidangan yang berlangsung hingga Jumat dini hari (20/2/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, para terdakwa yakni Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne telah menyampaikan pembelaan baik secara pribadi maupun melalui penasihat hukum.

Jaksa Penuntut Umum Zulkipli menegaskan, perbedaan utama dalam perkara ini terletak pada cara menafsirkan fakta persidangan. Menurut jaksa, rangkaian perbuatan para terdakwa merupakan bentuk penyimpangan dan tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait kluster penjualan solar yang melibatkan Riva Siahaan dan Maya Kusmaya, JPU menolak klaim bahwa transaksi tersebut masih menguntungkan. Jaksa menilai keuntungan yang disebut terdakwa tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

“Berdasarkan fakta persidangan, keuntungan yang disebut para terdakwa berasal dari penjualan kepada sektor pemerintah dan masyarakat dengan harga lebih tinggi. Sementara penjualan kepada konsumen industri tertentu justru merugi karena dilakukan di bawah harga terendah atau bottom price,” ujar Zulkipli di persidangan.

Jaksa juga menyoroti pengabaian instrumen pengujian harga saat perpanjangan kontrak. Menurut JPU, para terdakwa tetap melanjutkan kontrak yang merugikan PT Pertamina Patra Niaga dengan alasan menjaga pangsa pasar serta mengacu pada harga historis.

Baca Juga:  PADI Soroti Proses Banding Perkara Togar Situmorang

Padahal, praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kepatutan bisnis. JPU bahkan mempertanyakan kebijakan perusahaan yang tetap mempertahankan konsumen yang secara konsisten menimbulkan kerugian negara.

Sementara dalam kluster pengadaan atau impor BBM, jaksa menilai pembelaan Edward Corne justru memperkuat dakwaan. Meski terdakwa beralasan komunikasi dengan mitra usaha merupakan hal lazim, JPU menemukan indikasi perlakuan istimewa dan kebocoran informasi rahasia melalui pesan WhatsApp.

Jaksa mengungkap, informasi mengenai posisi Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) yang seharusnya bersifat rahasia diduga dibocorkan kepada pihak tertentu, sehingga melanggar pedoman pengadaan internal Pertamina.

Sebagai tindak lanjut, tim penuntut umum akan menyusun tanggapan tertulis (replik) untuk mematahkan seluruh argumen pembelaan terdakwa. Dokumen replik tersebut dijadwalkan dibacakan dalam sidang lanjutan pada Senin (23/2/2026).

Abdul Hapid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Priok,Tetapkan 9 Tersangka TPPO ABK KM Maulana 23
BUPATI TANGERANG SAMBUT BAIK PERJANJIAN KERJA SAMA DPMPTSP DAN TENANT MALL SUVARNA SUTERA
Satu Tahun Tring!, Pegadaian Hadirkan ATM Emas untuk Cetak dan Ambil Emas Fisik Secara Instan
Disdukcapil Meranti Pastikan Perekaman e-KTP Gratis, Warga Pedalaman Jadi Prioritas
Bhabinkamtibmas Polsek Kawasan Kalibaru Sambangi Masyarakat Pelabuhan,Perkuat Kamtibmas dan Cegah Kriminalitas
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Oprasi Cipta Kondisi dan Strongpoint,Pastikan Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif
Soroti Penahanan ARF, Pemuda Nusantara Berkeadilan Desak Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi
Polda Bali Gelar Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Sertijab Kapolda Bali

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok,Tetapkan 9 Tersangka TPPO ABK KM Maulana 23

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:18 WIB

BUPATI TANGERANG SAMBUT BAIK PERJANJIAN KERJA SAMA DPMPTSP DAN TENANT MALL SUVARNA SUTERA

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Hadirkan ATM Emas untuk Cetak dan Ambil Emas Fisik Secara Instan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Disdukcapil Meranti Pastikan Perekaman e-KTP Gratis, Warga Pedalaman Jadi Prioritas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Oprasi Cipta Kondisi dan Strongpoint,Pastikan Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif

Berita Terbaru