Penilaian itu didasarkan pada temuan adanya upaya sistematis sejak awal untuk memaksakan proses penyewaan demi memperoleh keuntungan finansial secara melawan hukum. Karena itu, argumen penasihat hukum yang menyebut tidak ada unsur niat jahat dinilai tidak sejalan dengan bukti-bukti persidangan.
Terkait tuntutan finansial sebesar Rp13,5 triliun, JPU menjelaskan angka tersebut merupakan akumulasi pembayaran sewa OTM senilai Rp2,9 triliun serta penggantian kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.
Perhitungan tersebut, kata jaksa, mengacu pada audit Badan Pemeriksa Keuangan yang secara konstitusional berwenang menetapkan kerugian negara yang nyata dan pasti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
JPU menambahkan, pembebanan tanggung jawab dilakukan secara proporsional sesuai PERMA Nomor 5 Tahun 2014, dengan menyasar pihak yang menerima manfaat langsung dari penyimpangan. Langkah itu dinilai penting agar kerugian ekonomi yang berdampak pada tingginya harga BBM tidak dibebankan kepada negara, melainkan kepada pihak yang menikmati hasil kejahatan tersebut.
Halaman : 1 2





















