Kasus K Sorong dan Tantangan Implementasi PPRA di Era Viral

La Maseng

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam situasi tersebut, PPRA berisiko diperlakukan sebagai dokumen normatif yang terpisah dari praktik sehari-hari. Padahal, fungsi utama pedoman ini justru terletak pada penerapannya dalam kondisi paling sulit, yaitu ketika tekanan publik dan tuntutan bisnis media meningkat.

Kasus K Sorong menunjukkan bahwa penerapan PPRA tidak menghalangi fungsi kontrol sosial pers. Media tetap dapat mengkritisi penanganan aparat, mengawal proses hukum, dan menyuarakan kepentingan korban tanpa membuka identitas anak atau mengeksploitasi aspek emosional secara berlebihan. Fakta dapat disampaikan secara utuh, sementara informasi yang berpotensi merugikan masa depan anak dapat disaring.

Dari sudut pandang analitis, persoalan utama bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada konsistensi penerapannya. PPRA menuntut kedewasaan institusional redaksi: kemampuan menahan diri, menjaga jarak dari arus viral, dan memprioritaskan dampak jangka panjang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus K Sorong menegaskan bahwa jurnalisme ramah anak merupakan indikator kesehatan etika pers. Ia diuji bukan pada situasi normal, tetapi pada momen ketika tekanan publik dan kepentingan industri media bertemu. Respons media terhadap situasi semacam ini akan menentukan apakah pedoman perlindungan anak berfungsi sebagai rujukan operasional, atau sekadar dokumen formal yang kehilangan daya ikat dalam praktik.

Baca Juga:  MBG di Persimpangan Jalan: Antara Ambisi Besar dan Ujian Lapangan

———-

*Penulis yang lebih dikenal dengan nama panggilan Alam Massiri adalah Wartawan Muda dengan No. Sertifikat : 31254-UPDM/Wda/DP/X/2025/01/01/76, dan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Wilayah Media Independen Online (MIO) Indonesia Provinsi DKI Jakarta

La Maseng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT Wartawan Mojokerto: Antara Kebebasan Pers, Dugaan Pemerasan, dan Narasi Rekayasa
Selat Hormuz dan Kedaulatan Ekonomi Rakyat melalui Snowball Business Model (SBM)
Snowball Business Model Nandan Limakrisna: Solusi Ekonomi Berbasis Kepercayaan di Era Kapitalisme
Ekonom Pesimis, Rakyat Menunggu: Ketika Cara Membangun Ekonomi Perlu Dikoreksi
Oligarkinomics vs Snowball Business Model: Ketika Kejujuran Menjadi Kekuatan Ekonomi
Undang-Undang Pers dan Regulasi Terkait: Fondasi Hukum bagi Kebebasan dan Tanggung Jawab Media
Soemitronomics dari Atas, Snowball Business Model dari Bawah
Pedoman Iklan dan Konten Bersponsor (Native Advertising): Menjaga Batas Tegas antara Informasi dan Promosi

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 07:53 WIB

OTT Wartawan Mojokerto: Antara Kebebasan Pers, Dugaan Pemerasan, dan Narasi Rekayasa

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:55 WIB

Selat Hormuz dan Kedaulatan Ekonomi Rakyat melalui Snowball Business Model (SBM)

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:35 WIB

Snowball Business Model Nandan Limakrisna: Solusi Ekonomi Berbasis Kepercayaan di Era Kapitalisme

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:37 WIB

Ekonom Pesimis, Rakyat Menunggu: Ketika Cara Membangun Ekonomi Perlu Dikoreksi

Senin, 16 Maret 2026 - 19:01 WIB

Oligarkinomics vs Snowball Business Model: Ketika Kejujuran Menjadi Kekuatan Ekonomi

Berita Terbaru