Kasus K Sorong memperlihatkan bahwa pemahaman tentang jurnalisme ramah anak belum sepenuhnya merata. Sebagian media telah berupaya melakukan penyamaran identitas, penggunaan inisial, atau pengaburan visual.
Namun di sisi lain, masih ditemukan praktik pemberitaan yang secara tidak langsung membuka ruang identifikasi melalui detail peristiwa, lokasi, atau konteks sosial yang terlalu spesifik.
Ini menunjukkan bahwa implementasi jurnalisme ramah anak belum sepenuhnya terintegrasi sebagai standar kerja redaksional, melainkan masih diperlakukan sebagai pertimbangan tambahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, dalam kerangka etika jurnalistik modern, perlindungan anak seharusnya menjadi prosedur baku—bukan pilihan situasional.
Tanggung Jawab Kolektif Ekosistem Media
Perlindungan anak dalam pemberitaan bukan hanya tanggung jawab wartawan lapangan. Ia merupakan tanggung jawab kolektif seluruh ekosistem media: redaktur, editor visual, pengelola platform digital, hingga kebijakan perusahaan media itu sendiri.
Penguatan pedoman internal, pelatihan berkelanjutan, serta mekanisme koreksi cepat terhadap pelanggaran menjadi bagian penting dari sistem perlindungan tersebut.
Selain itu, publik juga memiliki peran penting. Literasi media yang kritis dapat menjadi kontrol sosial terhadap praktik pemberitaan yang berpotensi melanggar hak anak.
Kasus Sebagai Cermin, Bukan Sekadar Peristiwa
Kasus K Sorong seharusnya tidak dipahami semata sebagai peristiwa hukum atau sosial, tetapi sebagai cermin bagi praktik jurnalistik nasional. Ia memperlihatkan jarak antara norma yang telah disepakati dan praktik yang benar-benar dijalankan.
Setiap kasus yang melibatkan anak pada dasarnya adalah pengingat bahwa informasi memiliki daya yang melampaui fungsi dokumentasi. Ia dapat melindungi, tetapi juga dapat melukai.
Penutup
Kasus K Sorong menjadi ujian nyata bagi konsistensi implementasi jurnalisme ramah anak di Indonesia. Ia menegaskan bahwa perlindungan anak dalam pemberitaan bukan sekadar kewajiban hukum atau etika formal, melainkan fondasi kemanusiaan dalam praktik jurnalistik.
Ketika media mampu menempatkan kepentingan terbaik anak di atas kepentingan sensasi informasi, di situlah jurnalisme menjalankan fungsi sosialnya secara utuh—sebagai penjaga kebenaran sekaligus pelindung martabat manusia yang paling rentan.
———-
*Penulis yang lebih dikenal dengan nama panggilan Alam Massiri adalah Wartawan Muda dengan No. Sertifikat : 31254-UPDM/Wda/DP/X/2025/01/01/76, dan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Wilayah Media Independen Online (MIO) Indonesia Provinsi DKI Jakarta
- OTT Wartawan Mojokerto: Antara Kebebasan Pers, Dugaan Pemerasan, dan Narasi Rekayasa - 01/04/2026
- Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 3,39 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Travoy Jadi Andalan Pemudik - 24/03/2026
- Undang-Undang Pers dan Regulasi Terkait: Fondasi Hukum bagi Kebebasan dan Tanggung Jawab Media - 16/03/2026
Halaman : 1 2





















