Kasus K Sorong dan Ujian Nyata Implementasi Jurnalisme Ramah Anak – ( “K” Sorong dan PPRA – 1 )

La Maseng

- Penulis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus K Sorong memperlihatkan bahwa pemahaman tentang jurnalisme ramah anak belum sepenuhnya merata. Sebagian media telah berupaya melakukan penyamaran identitas, penggunaan inisial, atau pengaburan visual.

Namun di sisi lain, masih ditemukan praktik pemberitaan yang secara tidak langsung membuka ruang identifikasi melalui detail peristiwa, lokasi, atau konteks sosial yang terlalu spesifik.

Ini menunjukkan bahwa implementasi jurnalisme ramah anak belum sepenuhnya terintegrasi sebagai standar kerja redaksional, melainkan masih diperlakukan sebagai pertimbangan tambahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, dalam kerangka etika jurnalistik modern, perlindungan anak seharusnya menjadi prosedur baku—bukan pilihan situasional.

Tanggung Jawab Kolektif Ekosistem Media

Perlindungan anak dalam pemberitaan bukan hanya tanggung jawab wartawan lapangan. Ia merupakan tanggung jawab kolektif seluruh ekosistem media: redaktur, editor visual, pengelola platform digital, hingga kebijakan perusahaan media itu sendiri.

Penguatan pedoman internal, pelatihan berkelanjutan, serta mekanisme koreksi cepat terhadap pelanggaran menjadi bagian penting dari sistem perlindungan tersebut.

Selain itu, publik juga memiliki peran penting. Literasi media yang kritis dapat menjadi kontrol sosial terhadap praktik pemberitaan yang berpotensi melanggar hak anak.

Kasus Sebagai Cermin, Bukan Sekadar Peristiwa

Kasus K Sorong seharusnya tidak dipahami semata sebagai peristiwa hukum atau sosial, tetapi sebagai cermin bagi praktik jurnalistik nasional. Ia memperlihatkan jarak antara norma yang telah disepakati dan praktik yang benar-benar dijalankan.

Setiap kasus yang melibatkan anak pada dasarnya adalah pengingat bahwa informasi memiliki daya yang melampaui fungsi dokumentasi. Ia dapat melindungi, tetapi juga dapat melukai.

Baca Juga:  Wilayah Abu-Abu PPRA: Antara Prinsip Perlindungan dan Realitas Praktik Media - ( "K" Sorong dan PPRA - 2 )

Penutup

Kasus K Sorong menjadi ujian nyata bagi konsistensi implementasi jurnalisme ramah anak di Indonesia. Ia menegaskan bahwa perlindungan anak dalam pemberitaan bukan sekadar kewajiban hukum atau etika formal, melainkan fondasi kemanusiaan dalam praktik jurnalistik.

Ketika media mampu menempatkan kepentingan terbaik anak di atas kepentingan sensasi informasi, di situlah jurnalisme menjalankan fungsi sosialnya secara utuh—sebagai penjaga kebenaran sekaligus pelindung martabat manusia yang paling rentan.

———-

*Penulis yang lebih dikenal dengan nama panggilan Alam Massiri adalah Wartawan Muda dengan No. Sertifikat : 31254-UPDM/Wda/DP/X/2025/01/01/76, dan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Wilayah Media Independen Online (MIO) Indonesia Provinsi DKI Jakarta

La Maseng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT Wartawan Mojokerto: Antara Kebebasan Pers, Dugaan Pemerasan, dan Narasi Rekayasa
Selat Hormuz dan Kedaulatan Ekonomi Rakyat melalui Snowball Business Model (SBM)
Snowball Business Model Nandan Limakrisna: Solusi Ekonomi Berbasis Kepercayaan di Era Kapitalisme
Kemacetan Mudik Dipicu Bottleneck Transaksi Tol, Pengamat Dorong Sistem Tanpa Henti
Ekonom Pesimis, Rakyat Menunggu: Ketika Cara Membangun Ekonomi Perlu Dikoreksi
Oligarkinomics vs Snowball Business Model: Ketika Kejujuran Menjadi Kekuatan Ekonomi
Undang-Undang Pers dan Regulasi Terkait: Fondasi Hukum bagi Kebebasan dan Tanggung Jawab Media
Soemitronomics dari Atas, Snowball Business Model dari Bawah

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 07:53 WIB

OTT Wartawan Mojokerto: Antara Kebebasan Pers, Dugaan Pemerasan, dan Narasi Rekayasa

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:55 WIB

Selat Hormuz dan Kedaulatan Ekonomi Rakyat melalui Snowball Business Model (SBM)

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:35 WIB

Snowball Business Model Nandan Limakrisna: Solusi Ekonomi Berbasis Kepercayaan di Era Kapitalisme

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:44 WIB

Kemacetan Mudik Dipicu Bottleneck Transaksi Tol, Pengamat Dorong Sistem Tanpa Henti

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:37 WIB

Ekonom Pesimis, Rakyat Menunggu: Ketika Cara Membangun Ekonomi Perlu Dikoreksi

Berita Terbaru