Kasus Peluru Nyasar Lukai Siswa di Gresik, Keluarga Tempuh Jalur Nasional karena Mediasi Buntu

Kronologi peluru nyasar di SMPN 33 Gresik, dugaan kelalaian latihan tembak, hingga laporan ke Komnas HAM dan DPR RI

Dina Mariyana

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID –

Keluarga korban dugaan peluru nyasar yang melukai dua siswa di SMPN 33 Kabupaten Gresik memutuskan membawa kasus ini ke tingkat nasional setelah upaya mediasi dengan pihak terkait tidak membuahkan hasil. Dalam proses pendampingan, keluarga didampingi oleh relawan masing-masing, yakni Ali Yusuf, Serly, dan Gibran.

Insiden terjadi pada 17 Desember 2025 saat dua siswa tengah mengikuti kegiatan di area musholla sekolah. Keduanya tiba-tiba terkena proyektil yang diduga berasal dari latihan tembak di sekitar lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan harus menjalani operasi untuk mengangkat peluru dari tubuh mereka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi dan Dugaan Sumber Peluru

Berdasarkan penelusuran keluarga, aktivitas latihan tembak tersebut diduga melibatkan unsur militer di wilayah sekitar. Temuan ini menguat setelah adanya komunikasi dari perwakilan satuan yang menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.

Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi yang transparan mengenai penyebab pasti serta standar pengamanan latihan yang dilakukan di dekat area sipil.

Permintaan Peluru Operasi Picu Keberatan

Orang tua korban, Dewi Murniati, mengungkapkan adanya permintaan dari seorang perwira agar peluru yang telah diangkat melalui operasi diserahkan kepada pihak kesatuan.

“Kami menolak permintaan itu karena peluru tersebut merupakan barang bukti penting,” ujar Dewi.

Permintaan tersebut dinilai tidak mempertimbangkan kondisi psikologis anak yang baru saja menjalani operasi besar, sekaligus menimbulkan kecurigaan terkait transparansi penanganan kasus.

Baca Juga:  Ekonom Pesimis, Rakyat Menunggu: Ketika Cara Membangun Ekonomi Perlu Dikoreksi

Dugaan Perlakuan Tidak Empatik

Keluarga juga menyoroti sejumlah perlakuan yang dinilai tidak layak selama proses penanganan di rumah sakit. Salah satunya adalah adanya perdebatan terkait fasilitas perawatan korban yang berujung pada keterlambatan tindakan operasi.

Selain itu, dalam proses pelaporan ke unit pengaduan di Surabaya, keluarga mengaku mendapat respons yang tidak empatik.

“Ada sikap arogan dari oknum petugas yang tidak menunjukkan empati,” kata Dewi.

Mediasi Gagal, Jawaban Dinilai Normatif

Upaya mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali pada Januari 2026, namun tidak menghasilkan kesepakatan. Dalam forum tersebut, keluarga mengajukan sejumlah pertanyaan krusial, antara lain:

  • Evaluasi standar keamanan latihan tembak
  • Penetapan pihak yang bertanggung jawab
  • Jaminan pemulihan dan masa depan korban

Namun, jawaban yang diberikan dinilai tidak substantif.

“Kami butuh kepastian, bukan jawaban normatif,” ujar perwakilan keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma
Hadapi Ancaman Super El Nino, Kapolda Riau Turun Langsung ke Bengkalis Pastikan Pemadaman Karhutla Berjalan Maksimal
Apel Pengamanan Paskah Jumat Agung di Katedral Jakarta, 100 Personel Disiagakan
Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Gereja Hati Kudus Berlangsung Aman dan Kondusif
Polsek Senen Amankan Ibadah Jumat Agung di HKBP Kernolong, Ratusan Jemaat Hadir
Pengamanan Ibadah Jumat Agung 2026 di Senen Berlangsung Aman dan Kondusif
Pengamanan Ibadah Jumat Agung 2026 di Wilayah Kec. Senen Berlangsung Aman dan Kondusif
Apel Pengamanan Ibadah Jum’at Agung di Gereja Paskalis, Wujud Sinergi Jaga Toleransi dan Keamanan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 09:06 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Sabtu, 4 April 2026 - 07:50 WIB

Hadapi Ancaman Super El Nino, Kapolda Riau Turun Langsung ke Bengkalis Pastikan Pemadaman Karhutla Berjalan Maksimal

Sabtu, 4 April 2026 - 07:22 WIB

Apel Pengamanan Paskah Jumat Agung di Katedral Jakarta, 100 Personel Disiagakan

Sabtu, 4 April 2026 - 07:16 WIB

Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Gereja Hati Kudus Berlangsung Aman dan Kondusif

Sabtu, 4 April 2026 - 07:14 WIB

Polsek Senen Amankan Ibadah Jumat Agung di HKBP Kernolong, Ratusan Jemaat Hadir

Berita Terbaru