Enam Tuntutan Keluarga Korban
Sebagai bentuk keseriusan, keluarga telah merumuskan enam tuntutan utama, meliputi:
- Permintaan maaf resmi
- Ganti rugi material dan immaterial
- Tanggung jawab penuh biaya pengobatan
- Pendampingan medis dan psikologis jangka panjang
- Jaminan masa depan dan pendidikan korban
- Dukungan pengembangan potensi anak
Namun hingga saat ini, belum ada respons konkret dari pihak terkait terhadap tuntutan tersebut.
Laporan ke Lembaga Negara
Karena tidak adanya titik terang, keluarga membawa kasus ini ke tingkat nasional dengan melaporkannya ke sejumlah lembaga, di antaranya:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Komnas HAM
- Ombudsman RI
- KPAI
- LPSK
Selain itu, keluarga juga meminta perhatian DPR RI untuk turut mengawal proses penanganan kasus ini agar berjalan transparan dan akuntabel.
Laporan ke POMAL dan Sorotan Respons
Kasus ini juga telah dilaporkan secara resmi ke Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Koarmada V Surabaya pada 5 Februari 2026. Namun, dalam prosesnya, keluarga menilai respons yang diberikan belum mencerminkan empati terhadap korban.
Bahkan, muncul pernyataan yang mengaitkan laporan dengan potensi terganggunya kompensasi, yang dinilai sebagai bentuk tekanan psikologis.
Desakan Keadilan dan Perlindungan Anak
Dewi Murniati menegaskan bahwa perjuangan keluarga bukan semata soal kompensasi, tetapi juga untuk memastikan adanya tanggung jawab dan pencegahan kejadian serupa.
“Kami ingin ada tanggung jawab yang jelas dan langkah nyata ke depan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan anak di ruang pendidikan serta tanggung jawab institusi terhadap dampak dari aktivitas berisiko tinggi di wilayah sipil.
Penutup
Hingga kini, keluarga korban masih menanti kejelasan dan keadilan atas insiden yang menimpa anak mereka. Transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap korban menjadi kunci utama dalam penyelesaian kasus ini.
Halaman : 1 2





















