Kebijakan Menlu Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia

Zaenal Langgar

- Penulis

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jakarta+Komunitas konservasi internasional menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk semakin memperkuat posisinya sebagai salah satu pemimpin konservasi gajah di kawasan Asia.

 

Penilaian tersebut disampaikan Ketua IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group, Heidi Riddle, yang mengapresiasi arah kebijakan Pemerintah Indonesia, termasuk melalui kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

 

Menurut Heidi, selama bertahun-tahun Indonesia menunjukkan komitmen yang terus menguat dalam perlindungan gajah.

 

Salah satu tonggaknya adalah penyelenggaraan Asian Elephant Range States Meeting di Jakarta pada 2017 yang menghasilkan Jakarta Declaration for Asian Elephant Conservation 2017.

 

“Dari perspektif global, Indonesia selama bertahun-tahun telah menunjukkan komitmen yang semakin kuat dalam konservasi gajah.

 

Salah satu tonggak penting adalah ketika Indonesia menjadi tuan rumah Asian Elephant Range States Meeting di Jakarta pada tahun 2017 yang menghasilkan Jakarta Declaration for Asian Elephant Conservation 2017, deklarasi formal pertama yang disepakati bersama oleh seluruh negara sebaran gajah Asia sebagai komitmen regional untuk memperkuat konservasi gajah,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

 

“Sejak saat itu Indonesia terus memperkuat berbagai kebijakan, mengembangkan pendekatan konservasi berbasis bentang alam (landscape based conservation), serta mendorong kolaborasi lintas sektor sebagai bagian dari strategi konservasi gajah,” tambah Heidi.

 

Dia menilai, Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026 menjadi kelanjutan logis dari perjalanan tersebut karena memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menjaga habitat gajah. Heidi juga menyatakan optimisme terhadap peran Indonesia di tingkat regional.

 

“Atas nama IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group, kami menegaskan kembali komitmen untuk terus mendukung Pemerintah Indonesia melalui berbagi pengalaman, pengetahuan ilmiah, serta keahlian para anggota kami dari berbagai negara sebaran gajah Asia.

 

Kami meyakini Indonesia akan terus memainkan peran penting sebagai salah satu pemimpin konservasi gajah di kawasan, sekaligus memberikan inspirasi bagi negara-negara lain dalam membangun masa depan yang lebih baik bagi gajah Asia,” jelasnya.

 

Menurut Heidi, keberhasilan menerjemahkan kebijakan ke dalam hasil konservasi memang memerlukan waktu, konsistensi, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Namun, ia menilai fondasi kebijakan yang telah dibangun saat ini memberikan optimisme bagi masa depan konservasi gajah Indonesia.

 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memastikan perlindungan satwa liar di tengah berjalannya pembangunan nasional.

Baca Juga:  Timur Indonesia Bersatu (TIB) Hadiri Peringatan HUT BHAYANGKARA Ke - 80 di Lapangan SATLAT BRIMOB - Cikeas, Bogor, Jawa Barat

 

“Hari ini tanggal 10 Juli ulang harinya Nona Seroja, selamat ulang hari untuk Nona Seroja, ada kabar gembira untuk Nona Seroja, Bang Domang, Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan telah terbit Instruksi Presiden untuk penyelamatan populasi Gajah dan habitat Gajah Sumatra dan Kalimantan,” ujar Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat melakukan video call dengan Anak Gajah bernama Nona Seroja di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

 

Raja Juli menjelaskan Inpres tersebut mengatur keterlibatan berbagai sektor agar penyelamatan populasi dan habitat gajah terlindungi seiring dengan pembangunan yang tetap berjalan.

 

Ia mencontohkan, apabila pembangunan infrastruktur seperti jalan melintasi kawasan jelajah gajah (home range), maka harus disiapkan koridor satwa agar pergerakan gajah tidak terputus.

 

“Kalau misalnya Kementerian Pekerjaan Umum membangun jalan dan itu mengganggu home range gajah, maka wajib dibuat koridor sendiri.

 

Begitu juga kalau ada perkebunan yang masuk ke jalur jelajah gajah, harus ada ruang yang dikosongkan bahkan diperkaya menjadi area preservasi supaya gajah tetap bisa bergerak di habitatnya dengan makanan yang cukup,” kata Raja Juli.

 

Dalam Inpres tersebut, terdapat sembilan menteri yang terlibat dalam penyelamatan populasi dan habitat gajah. Mereka adalah Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Keuangan, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM.

 

Selain itu, Kepolisian RI bersama jajaran Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di wilayah Sumatra serta Kalimantan Utara juga ikut serta dalam instruksi ini.

 

“Semua kementerian yang mendapat amanat dalam Inpres ini mempunyai kewajiban menjaga rumahnya Nona Seroja, Bang Domang, dan kawan-kawannya. Insyaallah nanti kita akan eksekusi lebih baik lagi di lapangan,” kata Raja Juli.

 

 

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

 

 

Reporter : Edo Lembang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Persiapan Syuting Vidio Klip Lagu “Exsis”Ciptaan Zaenal Langgar Siap Dimulai
Bank Mandiri Belum Hadir, Sengketa Cessie Masuk Sidang Keenam
SPN Polda Metro Jaya Gelar Exspedisi Darat,Bentuk Siswa Polri Presisi dan Humanis
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Turun Lansung ke Muara Angke,Serap Aspirasi Warga Lewat Jaga Jakarta On The Sport
Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan
Inge Nurtjahyo : UI Dorong Gerakan Anti-Bullying Dimulai Sejak Usia Sekolah
HUT Ke-1 PRI di Kepri, Ratusan Kader Hadiri Perayaan dan Bagikan Bansos
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Jakarta Utara,Bahas Kamtibmas dan Kerukunan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:43 WIB

Persiapan Syuting Vidio Klip Lagu “Exsis”Ciptaan Zaenal Langgar Siap Dimulai

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Bank Mandiri Belum Hadir, Sengketa Cessie Masuk Sidang Keenam

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:44 WIB

SPN Polda Metro Jaya Gelar Exspedisi Darat,Bentuk Siswa Polri Presisi dan Humanis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Turun Lansung ke Muara Angke,Serap Aspirasi Warga Lewat Jaga Jakarta On The Sport

Minggu, 9 Agustus 2026 - 01:23 WIB

Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan

Berita Terbaru

Berita

Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan

Minggu, 9 Agu 2026 - 01:23 WIB