DetikBerita. Co. Id || Jakarta – Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengkritisi kinerja perbankan syariah nasional menuai respons dari Wakil Rektor Universitas Paramadina sekaligus Wakil Kepala CSED-INDEF, Handi Risza. Ia menilai kritik tersebut sebaiknya ditempatkan dalam kerangka penguatan industri, bukan melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan syariah yang tengah berkembang.
Menurut Handi, terdapat perbedaan mendasar antara sistem perbankan konvensional dan syariah. Jika bank konvensional bertumpu pada bunga, maka bank syariah mengedepankan prinsip bagi hasil serta transaksi berbasis aktivitas ekonomi halal. “Akad seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah meletakkan fondasi keadilan yang kuat bagi nasabah, baik debitur maupun kreditur,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Tantangan Struktural: Modal dan Efisiensi
Handi mengakui pembiayaan syariah kerap dipersepsikan lebih mahal dibandingkan bank konvensional. Kondisi ini, menurutnya, tidak lepas dari keterbatasan modal dan tingginya biaya dana. Data per Oktober 2025 menunjukkan total aset perbankan syariah mencapai Rp1.028 triliun. Namun, sebagian besar masih berada di kategori KBMI 1 dan 2, dengan hanya Bank Syariah Indonesia yang menembus KBMI 4.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keterbatasan modal berdampak pada tingginya biaya operasional per unit produk. Selain itu, kemampuan investasi di bidang teknologi, sistem informasi, dan pengembangan SDM juga sangat ditentukan oleh kekuatan permodalan,” jelas Handi.
Ia juga menyoroti disparitas akses terhadap dana murah. Bank konvensional dinilai lebih leluasa mengelola dana murah seperti rekening giro pemerintah, sementara bank syariah lebih banyak menghimpun dana dalam bentuk tabungan dan deposito yang biayanya relatif tinggi.
Kepastian dan Prinsip Syariah
Handi menambahkan, pada akad jual beli seperti murabahah, skema angsuran memang terlihat lebih tinggi di awal karena bersifat tetap. Namun, hal itu memberikan kepastian cicilan hingga akhir masa kontrak. Ia juga menekankan bahwa denda keterlambatan tidak diakui sebagai pendapatan bank, melainkan dialokasikan untuk kegiatan sosial.
“Secara syariah, kecil kemungkinan terjadi manipulasi akad yang bertentangan dengan prinsip Islam karena ada pengawasan khusus dari Dewan Pengawas Syariah,” tegasnya.
Harapan Dukungan Kebijakan
Di akhir pernyataannya, Handi berharap pemerintah memberikan dukungan kebijakan yang lebih proporsional untuk memperkuat ekosistem perbankan syariah. Ia mendorong penempatan rekening giro lembaga keagamaan di bank syariah secara lebih adil, pemberian insentif pajak, serta penguatan permodalan bank syariah milik BUMN.
“Kritik dari Menteri Keuangan harus dipandang sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab. Namun ke depan, kami berharap pemerintah dapat lebih fair dalam memperlakukan bank syariah,” pungkasnya.
- Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban - 27/05/2026
- SMAN 1 Garut Siap Jadi Pelopor “Sekolah Maung” Jawa Barat, Perkuat Tradisi Prestasi Nasional - 26/05/2026
- Dari Lensa Jadi Warisan! Taman Safari Bawa Biodiversitas Indonesia Mendunia Lewat IAPVC 2026 - 24/05/2026























