Kritik Menkeu Picu Polemik, Handi Risza Ungkap Realitas Struktural Bank Syariah

Abdul Hapid

- Penulis

Selasa, 17 Februari 2026 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DetikBerita. Co. Id || Jakarta – Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengkritisi kinerja perbankan syariah nasional menuai respons dari Wakil Rektor Universitas Paramadina sekaligus Wakil Kepala CSED-INDEF, Handi Risza. Ia menilai kritik tersebut sebaiknya ditempatkan dalam kerangka penguatan industri, bukan melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan syariah yang tengah berkembang.

Menurut Handi, terdapat perbedaan mendasar antara sistem perbankan konvensional dan syariah. Jika bank konvensional bertumpu pada bunga, maka bank syariah mengedepankan prinsip bagi hasil serta transaksi berbasis aktivitas ekonomi halal. “Akad seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah meletakkan fondasi keadilan yang kuat bagi nasabah, baik debitur maupun kreditur,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).

Tantangan Struktural: Modal dan Efisiensi
Handi mengakui pembiayaan syariah kerap dipersepsikan lebih mahal dibandingkan bank konvensional. Kondisi ini, menurutnya, tidak lepas dari keterbatasan modal dan tingginya biaya dana. Data per Oktober 2025 menunjukkan total aset perbankan syariah mencapai Rp1.028 triliun. Namun, sebagian besar masih berada di kategori KBMI 1 dan 2, dengan hanya Bank Syariah Indonesia yang menembus KBMI 4.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keterbatasan modal berdampak pada tingginya biaya operasional per unit produk. Selain itu, kemampuan investasi di bidang teknologi, sistem informasi, dan pengembangan SDM juga sangat ditentukan oleh kekuatan permodalan,” jelas Handi.

Ia juga menyoroti disparitas akses terhadap dana murah. Bank konvensional dinilai lebih leluasa mengelola dana murah seperti rekening giro pemerintah, sementara bank syariah lebih banyak menghimpun dana dalam bentuk tabungan dan deposito yang biayanya relatif tinggi.

Baca Juga:  GELOMBANG AKSI DEMONSTRASI DI KANTOR KEJAKSAAN AGUNG, MEMINTA TERSANGKA KASUS KORUPSI FA DIHUKUM SEBERAT – BERATNYA

Kepastian dan Prinsip Syariah
Handi menambahkan, pada akad jual beli seperti murabahah, skema angsuran memang terlihat lebih tinggi di awal karena bersifat tetap. Namun, hal itu memberikan kepastian cicilan hingga akhir masa kontrak. Ia juga menekankan bahwa denda keterlambatan tidak diakui sebagai pendapatan bank, melainkan dialokasikan untuk kegiatan sosial.

“Secara syariah, kecil kemungkinan terjadi manipulasi akad yang bertentangan dengan prinsip Islam karena ada pengawasan khusus dari Dewan Pengawas Syariah,” tegasnya.

Harapan Dukungan Kebijakan
Di akhir pernyataannya, Handi berharap pemerintah memberikan dukungan kebijakan yang lebih proporsional untuk memperkuat ekosistem perbankan syariah. Ia mendorong penempatan rekening giro lembaga keagamaan di bank syariah secara lebih adil, pemberian insentif pajak, serta penguatan permodalan bank syariah milik BUMN.

“Kritik dari Menteri Keuangan harus dipandang sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab. Namun ke depan, kami berharap pemerintah dapat lebih fair dalam memperlakukan bank syariah,” pungkasnya.

Abdul Hapid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak
Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi
Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama
IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya
Afgan Hadirkan “Langit Merah Muda”, OST Agensi Rumah Tangga yang Bawa Kisah Kafka dan Katia
PP ISMAHI: Jangan Biarkan Potongan Video dan Tuduhan Anonim Menggantikan Proses Hukum

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:52 WIB

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya

Berita Terbaru