Kepastian dan Prinsip Syariah
Handi menambahkan, pada akad jual beli seperti murabahah, skema angsuran memang terlihat lebih tinggi di awal karena bersifat tetap. Namun, hal itu memberikan kepastian cicilan hingga akhir masa kontrak. Ia juga menekankan bahwa denda keterlambatan tidak diakui sebagai pendapatan bank, melainkan dialokasikan untuk kegiatan sosial.
“Secara syariah, kecil kemungkinan terjadi manipulasi akad yang bertentangan dengan prinsip Islam karena ada pengawasan khusus dari Dewan Pengawas Syariah,” tegasnya.
Harapan Dukungan Kebijakan
Di akhir pernyataannya, Handi berharap pemerintah memberikan dukungan kebijakan yang lebih proporsional untuk memperkuat ekosistem perbankan syariah. Ia mendorong penempatan rekening giro lembaga keagamaan di bank syariah secara lebih adil, pemberian insentif pajak, serta penguatan permodalan bank syariah milik BUMN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kritik dari Menteri Keuangan harus dipandang sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab. Namun ke depan, kami berharap pemerintah dapat lebih fair dalam memperlakukan bank syariah,” pungkasnya.
Halaman : 1 2





















