DetikBerita.Co.id|| Jakarta — Polemik pengalihan status penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan tajam. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai langkah tersebut janggal dan berpotensi merusak kepercayaan publik.
Boyamin menegaskan, secara hukum penyidik KPK memang berwenang melakukan penahanan, penangguhan, maupun pengalihan status penahanan. Namun, ia menekankan bahwa kewenangan itu harus dijalankan dengan prinsip transparansi. “Kalau penahanan diumumkan secara terbuka, maka pengalihan penahanan juga harus diumumkan. Ini justru diketahui dari pihak lain terlebih dahulu, baru kemudian dibenarkan,” ujarnya, Senin (23/3/2026).
Sorotan Transparansi dan Konsistensi
Menurut Boyamin, minimnya komunikasi publik dari KPK menimbulkan kesan adanya hal yang ditutup-tutupi. Ia juga mempertanyakan mekanisme internal lembaga antirasuah, yang menurutnya seharusnya melibatkan persetujuan pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau memang sudah disetujui, sampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan ditutup-tutupi,” katanya.
Potensi Diskriminasi
MAKI menilai pengalihan penahanan Yaqut ke tahanan rumah tanpa alasan kesehatan jelas menimbulkan kesan diskriminatif. Boyamin membandingkan dengan kasus mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang tetap ditahan meski dalam kondisi sakit.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





















