“Biasanya pengalihan atau penangguhan penahanan itu karena sakit. Ini yang bersangkutan tidak sakit, tetapi dialihkan ke tahanan rumah, apalagi menjelang Lebaran. Ini menimbulkan kesan diskriminatif,” ujarnya.
Desakan Penahanan Kembali
Atas dasar itu, Boyamin mendesak KPK mengembalikan status penahanan Yaqut ke rumah tahanan (rutan). Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga rasa keadilan dan mengembalikan kepercayaan publik.
“Kalau sejak awal tidak ditahan, mungkin publik tidak akan kecewa. Tapi kalau sudah ditahan lalu dialihkan, ini menimbulkan kesan inkonsistensi,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rencana Gugatan
Boyamin menegaskan bahwa pihaknya tidak menilai bersalah atau tidaknya Yaqut, melainkan menyoroti aspek prosedural. Ia berencana melaporkan kebijakan pengalihan penahanan ini ke Dewan Pengawas KPK karena diduga melanggar kode etik, serta membuka opsi gugatan praperadilan.
Halaman : 1 2





















