Marcella Zalianty Soroti Minimnya Perlindungan Aktor, PARFI 56 Dorong Reformasi Regulasi Industri Film

Dina Mariyana

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 01:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, Jakarta – Industri film Indonesia dinilai mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Film-film nasional tidak hanya dikenal luas di dalam negeri, tetapi juga mulai menembus pasar internasional. Namun di balik pertumbuhan tersebut, sistem perlindungan bagi pekerja film dinilai masih lemah.

Ketua Umum PARFI 56, Marcella Zalianty, menilai kemajuan industri belum diikuti oleh ekosistem yang kuat serta regulasi yang memadai bagi para pekerjanya, khususnya aktor saat diskusi Kebijakan Publik bertema “Dari Hak Profesi ke Kerangka Regulasi: Agenda Penguatan Tenaga Kerja Film Dalam Revisi UU Perfilman” di kawasan Senayan, Jakarta (13/3).

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman masih bersifat normatif dan belum mengatur secara konkret berbagai aspek penting perlindungan profesi di industri film.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Industri film Indonesia berkembang sangat pesat dan bahkan mulai diakui secara internasional. Tetapi perkembangan itu terjadi tanpa sistem ekosistem industri yang benar-benar kuat dan tanpa regulasi yang cukup melindungi para pekerjanya,” ujar Marcella.

Ia menegaskan bahwa pembahasan perlindungan profesi di industri film tidak dapat dilakukan secara abstrak tanpa melihat realitas struktural yang terjadi di lapangan.

 

Standar kerja produksi belum jelas

Marcella menyoroti bahwa industri film global telah memiliki standar kerja yang jelas, seperti batas maksimal jam kerja, perlindungan bagi aktor anak, keberadaan intimacy coordinator, hingga petugas keselamatan kerja di lokasi syuting.

Namun di Indonesia, standar tersebut belum sepenuhnya diterapkan.

Baca Juga:  Operasi Ketupat Maung 2026, Pelanggaran dan Kecelakaan Menurun

“Banyak produksi yang berjalan tanpa standar kerja yang jelas. Perlindungan pekerja sering kali masih bersifat normatif dan belum menjadi praktik yang benar-benar diterapkan di lapangan,” katanya.

Regulasi harus mempertimbangkan skala produksi

Selain itu, Marcella menilai eksploitasi pekerja film tidak selalu terjadi karena niat buruk produser, melainkan sering dipengaruhi oleh struktur pembiayaan produksi yang terbatas.

Banyak film diproduksi oleh sineas atau produser baru dengan anggaran yang sangat kecil.

“Regulasi harus realistis dan mempertimbangkan skala produksi. Standar perlindungan tetap harus ada, tetapi juga tidak boleh mematikan ekosistem produksi film kecil yang sedang berkembang,” jelasnya.

 

Industri audiovisual semakin beragam

Marcella juga menyoroti bahwa industri audiovisual saat ini tidak lagi hanya melibatkan aktor film tradisional. Banyak profesi baru bermunculan, termasuk kreator konten digital dan berbagai pekerja kreatif lain.

Karena itu, menurutnya, regulasi ke depan harus mampu mengharmonisasi perlindungan bagi seluruh pekerja di sektor audiovisual.

Dorongan standarisasi profesi dan sistem royalti

Dalam kesempatan tersebut, Marcella menyampaikan sejumlah rekomendasi kebijakan untuk memperkuat perlindungan pekerja film.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma
Hadapi Ancaman Super El Nino, Kapolda Riau Turun Langsung ke Bengkalis Pastikan Pemadaman Karhutla Berjalan Maksimal
Apel Pengamanan Paskah Jumat Agung di Katedral Jakarta, 100 Personel Disiagakan
Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Gereja Hati Kudus Berlangsung Aman dan Kondusif
Polsek Senen Amankan Ibadah Jumat Agung di HKBP Kernolong, Ratusan Jemaat Hadir
Pengamanan Ibadah Jumat Agung 2026 di Senen Berlangsung Aman dan Kondusif
Pengamanan Ibadah Jumat Agung 2026 di Wilayah Kec. Senen Berlangsung Aman dan Kondusif
Apel Pengamanan Ibadah Jum’at Agung di Gereja Paskalis, Wujud Sinergi Jaga Toleransi dan Keamanan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 09:06 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Sabtu, 4 April 2026 - 07:50 WIB

Hadapi Ancaman Super El Nino, Kapolda Riau Turun Langsung ke Bengkalis Pastikan Pemadaman Karhutla Berjalan Maksimal

Sabtu, 4 April 2026 - 07:22 WIB

Apel Pengamanan Paskah Jumat Agung di Katedral Jakarta, 100 Personel Disiagakan

Sabtu, 4 April 2026 - 07:16 WIB

Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Gereja Hati Kudus Berlangsung Aman dan Kondusif

Sabtu, 4 April 2026 - 07:14 WIB

Polsek Senen Amankan Ibadah Jumat Agung di HKBP Kernolong, Ratusan Jemaat Hadir

Berita Terbaru