Salah satunya adalah standarisasi profesi agar industri memiliki kerangka profesional yang jelas, termasuk kepastian tarif kerja dan mekanisme negosiasi yang lebih seimbang antara aktor dan produser.
Ia juga menyinggung pentingnya sistem royalti atau residual bagi aktor.
“Di banyak negara, aktor tidak hanya dibayar sekali saat produksi. Ketika film diputar kembali di berbagai platform, ada sistem royalti yang dikelola asosiasi. Ini perlu mulai kita diskusikan di Indonesia,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlindungan sosial hingga kontrak kerja
Marcella juga menilai pekerja film perlu mendapatkan perlindungan sosial melalui program seperti BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi sektor ekonomi kreatif.
Perlindungan tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja, perlindungan sosial, hingga jaminan kesehatan.
Selain itu, ia menyoroti berbagai persoalan kontrak kerja yang masih sering terjadi, mulai dari keterlambatan pembayaran, penggunaan karya tanpa kompensasi, hingga perubahan jadwal kerja secara sepihak.
“Karena posisi tawar aktor sering lemah, standar kontrak kerja yang lebih jelas sangat diperlukan,” kata Marcella.
Regulasi jam kerja dan perlindungan aktor anak
Masalah lain yang menjadi perhatian adalah jam kerja produksi yang kerap melampaui batas wajar.
Dalam beberapa kasus, aktor harus bekerja hingga hampir 24 jam, terutama dalam produksi sinetron atau proyek dengan jadwal ketat.
Marcella menilai perlu ada regulasi jam kerja yang lebih manusiawi, misalnya sekitar 10–12 jam per hari.
Ia juga menegaskan pentingnya perlindungan khusus bagi aktor anak, termasuk batas jam kerja, jaminan pendidikan, serta lingkungan kerja yang aman.
Perlu penguatan lembaga perfilman
Marcella juga mendorong penguatan Badan Perfilman Indonesia agar memiliki peran yang lebih kuat dalam pengembangan industri.
Ia bahkan membuka kemungkinan pembentukan lembaga seperti National Film Development Corporation Malaysia di Malaysia yang tidak hanya mengatur regulasi, tetapi juga mendukung produksi dan promosi film nasional.
“Revisi Undang-Undang Perfilman harus melibatkan asosiasi profesi, menghasilkan aturan turunan yang jelas, dan memperjelas pembagian tugas antar kementerian. Dengan begitu industri film Indonesia bisa berkembang secara sehat dan berkelanjutan,” ujar Marcella.
Halaman : 1 2





















