Mediasi Utang Piutang di Grobogan Buntu, Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Sengketa utang Rp90 juta di Desa Tunggak berujung deadlock, kuasa hukum soroti dugaan unsur pidana

Alam Massiri

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kiri : Kepala Desa Tunggak, Akhmat Bukoiri (Berkaos Biru), Ketua Pos Bantuan Hukum Desa (POSBAKUMDES) Edi Prastio, SH, MH, CLA (berkemeja Batik)

i

Kiri : Kepala Desa Tunggak, Akhmat Bukoiri (Berkaos Biru), Ketua Pos Bantuan Hukum Desa (POSBAKUMDES) Edi Prastio, SH, MH, CLA (berkemeja Batik)

GROBOGAN, DETIKBERITA.CO.ID

Upaya mediasi kasus utang piutang antara Christian dan Irwan yang digelar di Kantor Desa Tunggak, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jumat (3/4/2026), berakhir tanpa kesepakatan. Ketidakhadiran Irwan selaku pihak termohon menjadi faktor utama gagalnya pertemuan tersebut.

Christian sebagai pemberi pinjaman diwakili oleh kuasa hukumnya, Ketua Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes), Edi Prastio, SH, MH, CLA. Ia hadir dalam forum mediasi bersama saksi, Dwi Puspitasari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Desa Tunggak, Akhmat Bukoiri, dalam forum itu menjelaskan bahwa Irwan bukan warga setempat, melainkan hanya tinggal sementara di rumah keluarganya, Leon. Kondisi ini menyulitkan proses pemanggilan karena keberadaan Irwan tidak diketahui secara pasti.

“Kami sudah berupaya memfasilitasi mediasi ini secara terbuka dan netral, namun karena Irwan tidak hadir, prosesnya tidak bisa berjalan maksimal. Kami juga kesulitan menghadirkan yang bersangkutan karena bukan warga Desa Tunggak dan keberadaannya tidak diketahui secara pasti,” ujar Kepala Desa Tunggak, Akhmat Bukoiri.

“Kami berharap pihak keluarga, khususnya Leon, dapat kooperatif memberikan informasi agar persoalan ini bisa diselesaikan secara baik, baik melalui mediasi lanjutan maupun jalur hukum,” tambahnya.

Kasus bermula pada 2020 ketika Irwan meminjam uang sebesar Rp90 juta kepada Christian untuk usaha pengerukan tanah. Transaksi tersebut disaksikan oleh Dwi Puspitasari yang saat itu masih berstatus sebagai istri Christian.

Namun, persoalan semakin kompleks setelah muncul bantahan dari Dessy, istri Irwan. Ia menyebut tidak ada utang piutang dan menuding adanya hubungan pribadi antara Irwan dan Dwi Puspitasari, sehingga menganggap transaksi tersebut tidak sah.

Baca Juga:  Warga Sampaikan, “Polri Telah Melayani Masyarakat dengan Baik. Bravo Polri” usai Titip Motor di Polsek Batu Ceper, Tangerang Kota

Selain itu, kerja sama usaha yang sebelumnya dijanjikan juga tidak pernah terealisasi. Tidak adanya keuntungan maupun aktivitas pekerjaan sebagaimana disepakati, memperkuat dugaan bahwa perkara ini tidak semata-mata persoalan perdata, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana.

Kuasa hukum Christian, Edi Prastio, menegaskan bahwa kondisi tersebut membuka kemungkinan penerapan pasal pidana.

“Dalam fakta yang kami temukan, ada tawaran kerja sama yang menjanjikan keuntungan, tetapi tidak pernah terealisasi. Bahkan pekerjaan yang dijanjikan pun tidak ada. Ini berpotensi masuk ranah pidana,” ujar Edi Prastio.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah mengkaji kemungkinan penerapan ketentuan hukum pidana, termasuk Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP, selain Pasal 221 Ayat 2 KUHP terkait dugaan upaya menyembunyikan pihak yang bersangkutan.

Alam Massiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengamanan Ibadah Jum’at Agung, Polisi Hadir Beri Rasa Aman bagi Jemaat di Cempaka Putih
Pengabdian Yang Diapresiasi, Danlanal Bintan Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Prajurit
Purna Tugas Dengan Kehormatan, Danlanal Bintan Lepas Keberangkatan Serma Kom (Purn) Muzadi
Lanal Sabang Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Prajurit
Polda Banten Tutup Permanen Arena Sabung Ayam di Walantaka, Lokasi Diratakan
Kasus Peluru Nyasar Lukai Siswa di Gresik, Keluarga Tempuh Jalur Nasional karena Mediasi Buntu
Mediasi Putusan PTUN Sekdes Tlogorejo Buntu, Kuasa Hukum Ibu Riri Siap Ajukan Eksekusi
Pelayanan Dan Pengamanan Paskah 2026 di Gereja Katedral Sawah Besar Berjalan Aman dan Kondusif

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 06:55 WIB

Pengamanan Ibadah Jum’at Agung, Polisi Hadir Beri Rasa Aman bagi Jemaat di Cempaka Putih

Jumat, 3 April 2026 - 13:43 WIB

Mediasi Utang Piutang di Grobogan Buntu, Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Kamis, 2 April 2026 - 22:28 WIB

Pengabdian Yang Diapresiasi, Danlanal Bintan Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Prajurit

Kamis, 2 April 2026 - 22:15 WIB

Purna Tugas Dengan Kehormatan, Danlanal Bintan Lepas Keberangkatan Serma Kom (Purn) Muzadi

Kamis, 2 April 2026 - 20:18 WIB

Lanal Sabang Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Prajurit

Berita Terbaru

Berita

Lanal Sabang Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Prajurit

Kamis, 2 Apr 2026 - 20:18 WIB