Wartawan wajib memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali sebelum melakukan wawancara atau pengambilan gambar, kecuali dalam situasi tertentu yang dibenarkan hukum dan demi kepentingan perlindungan anak.
Bahasa yang digunakan dalam pemberitaan harus netral, tidak menghakimi, dan tidak memberi label. Misalnya, istilah yang merendahkan atau menggeneralisasi perilaku anak harus dihindari.
Media juga harus memastikan konteks pemberitaan bersifat edukatif, bukan sensasional. Fokus utama bukan pada tragedi personal anak, melainkan pada isu sosial yang lebih luas, seperti perlindungan, pencegahan, atau kebijakan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlindungan Khusus bagi Anak dalam Situasi Rentan
Beberapa kategori anak memerlukan perlindungan ekstra dalam pemberitaan, antara lain:
- Anak korban kekerasan fisik, psikis, atau seksual
- Anak yang berhadapan dengan hukum
- Anak korban bencana atau konflik
- Anak dengan disabilitas atau kondisi kesehatan tertentu
- Anak dalam situasi eksploitasi atau perdagangan manusia
Dalam kondisi ini, prinsip kerahasiaan identitas dan perlindungan psikologis harus diterapkan secara maksimal.
Tanggung Jawab Redaksi dan Perusahaan Pers
Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab wartawan di lapangan, tetapi juga tanggung jawab institusional media.
Redaksi wajib melakukan verifikasi etis sebelum menayangkan berita yang melibatkan anak. Penyuntingan harus memastikan bahwa tidak ada unsur yang melanggar privasi, merendahkan martabat, atau membahayakan masa depan anak.
Media juga bertanggung jawab untuk segera melakukan koreksi atau penyesuaian jika ditemukan pemberitaan yang berpotensi merugikan anak.
Konsekuensi Pelanggaran
Pelanggaran terhadap pedoman peliputan anak dapat menimbulkan dampak serius, baik secara hukum maupun etika. Media dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan pers, peraturan perlindungan anak, maupun mekanisme pengawasan lembaga pers.
Lebih dari itu, pelanggaran merusak kepercayaan publik terhadap media dan dapat menimbulkan dampak jangka panjang bagi kehidupan anak yang diberitakan.
Penutup
Peliputan anak menuntut kepekaan moral yang tinggi. Informasi memang penting bagi publik, tetapi perlindungan anak jauh lebih mendasar. Media memiliki kekuatan membentuk persepsi sosial—dan dalam konteks anak, kekuatan itu harus digunakan dengan tanggung jawab penuh.
Jurnalisme yang beretika tidak hanya menyampaikan kebenaran, tetapi juga menjaga masa depan mereka yang paling rentan dalam masyarakat.
——
Jakarta, 04 Maret 2026
——
DOWNLOAD PEDOMAN PELIPUTAN DAN PEMBERITAAN ANAK
——
- OTT Wartawan Mojokerto: Antara Kebebasan Pers, Dugaan Pemerasan, dan Narasi Rekayasa - 01/04/2026
- Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 3,39 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Travoy Jadi Andalan Pemudik - 24/03/2026
- Undang-Undang Pers dan Regulasi Terkait: Fondasi Hukum bagi Kebebasan dan Tanggung Jawab Media - 16/03/2026
Halaman : 1 2





















