Pedoman Peliputan dan Pemberitaan Anak: Prinsip Perlindungan dalam Praktik Jurnalistik

La Maseng

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wartawan wajib memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali sebelum melakukan wawancara atau pengambilan gambar, kecuali dalam situasi tertentu yang dibenarkan hukum dan demi kepentingan perlindungan anak.

Bahasa yang digunakan dalam pemberitaan harus netral, tidak menghakimi, dan tidak memberi label. Misalnya, istilah yang merendahkan atau menggeneralisasi perilaku anak harus dihindari.

Media juga harus memastikan konteks pemberitaan bersifat edukatif, bukan sensasional. Fokus utama bukan pada tragedi personal anak, melainkan pada isu sosial yang lebih luas, seperti perlindungan, pencegahan, atau kebijakan publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlindungan Khusus bagi Anak dalam Situasi Rentan

Beberapa kategori anak memerlukan perlindungan ekstra dalam pemberitaan, antara lain:

  • Anak korban kekerasan fisik, psikis, atau seksual
  • Anak yang berhadapan dengan hukum
  • Anak korban bencana atau konflik
  • Anak dengan disabilitas atau kondisi kesehatan tertentu
  • Anak dalam situasi eksploitasi atau perdagangan manusia

Dalam kondisi ini, prinsip kerahasiaan identitas dan perlindungan psikologis harus diterapkan secara maksimal.

Tanggung Jawab Redaksi dan Perusahaan Pers

Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab wartawan di lapangan, tetapi juga tanggung jawab institusional media.

Redaksi wajib melakukan verifikasi etis sebelum menayangkan berita yang melibatkan anak. Penyuntingan harus memastikan bahwa tidak ada unsur yang melanggar privasi, merendahkan martabat, atau membahayakan masa depan anak.

Media juga bertanggung jawab untuk segera melakukan koreksi atau penyesuaian jika ditemukan pemberitaan yang berpotensi merugikan anak.

Baca Juga:  Press Release, 5W1H, Dan Tantangan Profesionalisme Jurnalisme Modern

Konsekuensi Pelanggaran

Pelanggaran terhadap pedoman peliputan anak dapat menimbulkan dampak serius, baik secara hukum maupun etika. Media dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan pers, peraturan perlindungan anak, maupun mekanisme pengawasan lembaga pers.

Lebih dari itu, pelanggaran merusak kepercayaan publik terhadap media dan dapat menimbulkan dampak jangka panjang bagi kehidupan anak yang diberitakan.

Penutup

Peliputan anak menuntut kepekaan moral yang tinggi. Informasi memang penting bagi publik, tetapi perlindungan anak jauh lebih mendasar. Media memiliki kekuatan membentuk persepsi sosial—dan dalam konteks anak, kekuatan itu harus digunakan dengan tanggung jawab penuh.

Jurnalisme yang beretika tidak hanya menyampaikan kebenaran, tetapi juga menjaga masa depan mereka yang paling rentan dalam masyarakat.

——
Jakarta, 04 Maret 2026
——
DOWNLOAD PEDOMAN PELIPUTAN DAN PEMBERITAAN ANAK
——

La Maseng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT Wartawan Mojokerto: Antara Kebebasan Pers, Dugaan Pemerasan, dan Narasi Rekayasa
Selat Hormuz dan Kedaulatan Ekonomi Rakyat melalui Snowball Business Model (SBM)
Snowball Business Model Nandan Limakrisna: Solusi Ekonomi Berbasis Kepercayaan di Era Kapitalisme
Ekonom Pesimis, Rakyat Menunggu: Ketika Cara Membangun Ekonomi Perlu Dikoreksi
Oligarkinomics vs Snowball Business Model: Ketika Kejujuran Menjadi Kekuatan Ekonomi
Undang-Undang Pers dan Regulasi Terkait: Fondasi Hukum bagi Kebebasan dan Tanggung Jawab Media
Soemitronomics dari Atas, Snowball Business Model dari Bawah
Pedoman Iklan dan Konten Bersponsor (Native Advertising): Menjaga Batas Tegas antara Informasi dan Promosi

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 07:53 WIB

OTT Wartawan Mojokerto: Antara Kebebasan Pers, Dugaan Pemerasan, dan Narasi Rekayasa

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:55 WIB

Selat Hormuz dan Kedaulatan Ekonomi Rakyat melalui Snowball Business Model (SBM)

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:35 WIB

Snowball Business Model Nandan Limakrisna: Solusi Ekonomi Berbasis Kepercayaan di Era Kapitalisme

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:37 WIB

Ekonom Pesimis, Rakyat Menunggu: Ketika Cara Membangun Ekonomi Perlu Dikoreksi

Senin, 16 Maret 2026 - 19:01 WIB

Oligarkinomics vs Snowball Business Model: Ketika Kejujuran Menjadi Kekuatan Ekonomi

Berita Terbaru