Perlidungan Anak di Atas Segalanya – Shafira Tanggapi Somasi, Tekan Hak Ajak Dari Ayah

Indah

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita.co.id Jakarta – Advokat Sunan Kalijaga beserta timnya yang terdiri dari Agustinus Nahak, SH, MH, Egidius Klau Berek, SH, Rey Bagus Hidayat, SH mengeluarkan pernyataan resmi di Jakarta, Selasa (10/2/2026) terkait kasus hukum yang melibatkan klien mereka, Ibu Shafira, dengan Saudara Mohd Nizom Bin Sairi. Pernyataan resmi ini diwakili oleh Agustinus Nahak, SH, MH. Dalam kesempatan tersebut, tim hukum menegaskan bahwa perhatian utama Shafira bukanlah mencari konflik atau mengubah masa lalu, melainkan memastikan anak-anaknya mendapatkan hak untuk hidup aman dan menerima nafkah lahir batin yang menjadi hak mereka dari ayahnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh aspek sensitif perlindungan anak dan tanggung jawab orang tua. Penting untuk melihatnya dari perspektif kepentingan terbaik anak, bukan hanya sebagai konflik antara dua orang dewasa. Tim redaksi memastikan informasi yang disajikan berdasarkan pernyataan resmi dan analisis hukum yang valid.

Berikut adalah hal-hal penting yang disampaikan oleh tim hukum yaitu Adv. Sunan Kalijaga, SH Agustinus Nahak, SH, MH, Egidius Klau Berek, SH, dan Rey Bagus Hidayat, SH,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan Shafira untuk meninggalkan Malaysia bukanlah upaya kabur, melainkan langkah untuk melindungi diri dan anak-anak dari lingkungan domestik yang tidak kondusif. Hal ini didukung oleh bukti medis psikologis yang menunjukkan adanya tanda-tanda trauma pada anak-anak.

Tim hukum menegaskan bahwa memberikan nafkah bukanlah bentuk kemurahan hati atau alat kontrol, melainkan kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan. Shafira hanya berusaha memperjuangkan hak dasar anak yang selama ini tidak terpenuhi.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Karet Tengsin Bersama Unsur Kewilayahan Rw 05 Dan Rw 06 Laksanakan Giat Posko Jaga Jakarta

Segala pernyataan yang disampaikan sebelumnya adalah upaya untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan bagi anak. Semua berdasarkan fakta, tanpa ada maksud untuk merusak nama baik pihak manapun secara pribadi.

Meskipun memilih untuk menjalani hidup secara terpisah dengan damai, hal tersebut tidak menghapus kewajiban hukum dan moral orang tua terhadap anak-anak mereka.

Pengiriman somasi yang terus-menerus dan ancaman pidana telah mengganggu stabilitas psikologis Shafira, yang berdampak langsung pada kondisi mental anak-anak. Jika nafkah tidak bisa diberikan, tim hukum memohon agar setidaknya kehidupan mereka tidak terus diganggu.

Shafira tidak pernah berniat memutus hubungan antara ayah dan anak. Tim hukum siap memfasilitasi pertemuan, asalkan dilakukan dengan cara yang sopan, tanpa kekerasan verbal, dan mendukung kesehatan mental anak.

Adv. Sunan Kalijaga dan tim yang diwakili oleh Agustinus Nahak, SH, MH, Egidius Klau Berek, SH, Rey Bagus Hidayat, SH, menguraikan beberapa aspek hukum yang menjadi dasar perlindungan bagi Shafira di Indonesia:

1. Perlindungan Anak dan Kewajiban Nafkah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma
Hadapi Ancaman Super El Nino, Kapolda Riau Turun Langsung ke Bengkalis Pastikan Pemadaman Karhutla Berjalan Maksimal
Apel Pengamanan Paskah Jumat Agung di Katedral Jakarta, 100 Personel Disiagakan
Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Gereja Hati Kudus Berlangsung Aman dan Kondusif
Polsek Senen Amankan Ibadah Jumat Agung di HKBP Kernolong, Ratusan Jemaat Hadir
Pengamanan Ibadah Jumat Agung 2026 di Senen Berlangsung Aman dan Kondusif
Pengamanan Ibadah Jumat Agung 2026 di Wilayah Kec. Senen Berlangsung Aman dan Kondusif
Apel Pengamanan Ibadah Jum’at Agung di Gereja Paskalis, Wujud Sinergi Jaga Toleransi dan Keamanan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 09:06 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Sabtu, 4 April 2026 - 07:50 WIB

Hadapi Ancaman Super El Nino, Kapolda Riau Turun Langsung ke Bengkalis Pastikan Pemadaman Karhutla Berjalan Maksimal

Sabtu, 4 April 2026 - 07:22 WIB

Apel Pengamanan Paskah Jumat Agung di Katedral Jakarta, 100 Personel Disiagakan

Sabtu, 4 April 2026 - 07:16 WIB

Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Gereja Hati Kudus Berlangsung Aman dan Kondusif

Sabtu, 4 April 2026 - 07:14 WIB

Polsek Senen Amankan Ibadah Jumat Agung di HKBP Kernolong, Ratusan Jemaat Hadir

Berita Terbaru