Detikberita.co.id Jakarta – Advokat Sunan Kalijaga beserta timnya yang terdiri dari Agustinus Nahak, SH, MH, Egidius Klau Berek, SH, Rey Bagus Hidayat, SH mengeluarkan pernyataan resmi di Jakarta, Selasa (10/2/2026) terkait kasus hukum yang melibatkan klien mereka, Ibu Shafira, dengan Saudara Mohd Nizom Bin Sairi. Pernyataan resmi ini diwakili oleh Agustinus Nahak, SH, MH. Dalam kesempatan tersebut, tim hukum menegaskan bahwa perhatian utama Shafira bukanlah mencari konflik atau mengubah masa lalu, melainkan memastikan anak-anaknya mendapatkan hak untuk hidup aman dan menerima nafkah lahir batin yang menjadi hak mereka dari ayahnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh aspek sensitif perlindungan anak dan tanggung jawab orang tua. Penting untuk melihatnya dari perspektif kepentingan terbaik anak, bukan hanya sebagai konflik antara dua orang dewasa. Tim redaksi memastikan informasi yang disajikan berdasarkan pernyataan resmi dan analisis hukum yang valid.
Berikut adalah hal-hal penting yang disampaikan oleh tim hukum yaitu Adv. Sunan Kalijaga, SH Agustinus Nahak, SH, MH, Egidius Klau Berek, SH, dan Rey Bagus Hidayat, SH,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan Shafira untuk meninggalkan Malaysia bukanlah upaya kabur, melainkan langkah untuk melindungi diri dan anak-anak dari lingkungan domestik yang tidak kondusif. Hal ini didukung oleh bukti medis psikologis yang menunjukkan adanya tanda-tanda trauma pada anak-anak.
Tim hukum menegaskan bahwa memberikan nafkah bukanlah bentuk kemurahan hati atau alat kontrol, melainkan kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan. Shafira hanya berusaha memperjuangkan hak dasar anak yang selama ini tidak terpenuhi.
Segala pernyataan yang disampaikan sebelumnya adalah upaya untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan bagi anak. Semua berdasarkan fakta, tanpa ada maksud untuk merusak nama baik pihak manapun secara pribadi.
Meskipun memilih untuk menjalani hidup secara terpisah dengan damai, hal tersebut tidak menghapus kewajiban hukum dan moral orang tua terhadap anak-anak mereka.
Pengiriman somasi yang terus-menerus dan ancaman pidana telah mengganggu stabilitas psikologis Shafira, yang berdampak langsung pada kondisi mental anak-anak. Jika nafkah tidak bisa diberikan, tim hukum memohon agar setidaknya kehidupan mereka tidak terus diganggu.
Shafira tidak pernah berniat memutus hubungan antara ayah dan anak. Tim hukum siap memfasilitasi pertemuan, asalkan dilakukan dengan cara yang sopan, tanpa kekerasan verbal, dan mendukung kesehatan mental anak.
Adv. Sunan Kalijaga dan tim yang diwakili oleh Agustinus Nahak, SH, MH, Egidius Klau Berek, SH, Rey Bagus Hidayat, SH, menguraikan beberapa aspek hukum yang menjadi dasar perlindungan bagi Shafira di Indonesia:
1. Perlindungan Anak dan Kewajiban Nafkah
- Hadapi Ancaman Super El Nino, Kapolda Riau Turun Langsung ke Bengkalis Pastikan Pemadaman Karhutla Berjalan Maksimal - 04/04/2026
- Apel Pengamanan Paskah Jumat Agung di Katedral Jakarta, 100 Personel Disiagakan - 04/04/2026
- Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Gereja Hati Kudus Berlangsung Aman dan Kondusif - 04/04/2026
Halaman : 1 2 Selanjutnya





















