– Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 26, orang tua wajib mengasuh, memelihara, dan melindungi anak. Tindakan Shafira membawa anak keluar dari lingkungan toksik termasuk dalam bentuk pemenuhan kewajiban tersebut.
– Dari sisi hukum perdata dan agama, ayah tetap wajib menafkahi anak meskipun terjadi perpisahan, dengan landasan hukum yang sangat kuat jika diajukan ke pengadilan.
2. Perlindungan dari Risiko UU ITE
– Menurut pedoman Mahkamah Agung dan SKB 3 Menteri, penyampaian fakta untuk kepentingan umum atau membela diri tidak dapat dipidana. Jika pernyataan Shafira didasarkan pada bukti seperti rekaman atau hasil pemeriksaan medis, tuduhan pencemaran nama baik akan sulit terbukti.
– Risiko hukum dapat diminimalkan dengan tetap fokus pada perlindungan anak dan tidak menyerang martabat pribadi pihak lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
3. Perlindungan dari Dampak Psikologis
– UU Perlindungan Anak Pasal 76A melarang setiap tindakan yang membuat anak terpapar penyalahgunaan atau penelantaran. Pengiriman somasi dan ancaman dapat dikategorikan sebagai kekerasan psikis tidak langsung terhadap anak, yang bisa menjadi dasar untuk melapor ke KPAI atau meminta perlindungan dari LPSK jika situasi memburuk.
4. Hak Bertemu Anak vs. Kewajiban Nafkah
– Menurut yurisprudensi Indonesia, meskipun kedua hal berbeda secara hukum, hakim sering menekankan bahwa orang tua yang ingin mendapatkan hak bertemu anak harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban nafkah. Kesediaan Shafira memfasilitasi pertemuan menunjukkan itikad baik dan membantah tuduhan bahwa dia “melarikan diri” atau memutus hubungan.
Adv. Sunan Kalijaga, SH, bersama timnya Agustinus Nahak, SH, MH, Egidius Klau Berek, SH, Rey Bagus Hidayat, SH, menyatakan bahwa posisi hukum Shafira cukup kuat selama fokus tetap pada hak anak dan didukung oleh bukti kekerasan atau trauma. Pengadilan Indonesia dikenal sangat protektif terhadap kepentingan terbaik anak. Risiko pidana berdasarkan UU ITE juga dapat diminimalkan jika terbukti bahwa pernyataan di media adalah langkah terakhir untuk mendapatkan perhatian atas hak nafkah yang diabaikan.
“Kami mengajak semua pihak, termasuk Saudara Mohd Nizom Bin Sairi, untuk melihat kasus ini dengan jernih dan penuh rasa kemanusiaan,” ujar tim hukum yang diwakili oleh Agustinus Nahak, SH, MH. “Ini bukan tentang menang atau kalah, melainkan tentang bagaimana kita bersama-sama melindungi hak dan masa depan anak-anak.”
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana perlindungan anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap konflik keluarga. Kewajiban nafkah bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi demi menjamin pertumbuhan dan kesejahteraan anak. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya tanggung jawab orang tua dan perlunya menyelesaikan masalah dengan cara yang konstruktif. (Tr)
- Hadapi Ancaman Super El Nino, Kapolda Riau Turun Langsung ke Bengkalis Pastikan Pemadaman Karhutla Berjalan Maksimal - 04/04/2026
- Apel Pengamanan Paskah Jumat Agung di Katedral Jakarta, 100 Personel Disiagakan - 04/04/2026
- Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Gereja Hati Kudus Berlangsung Aman dan Kondusif - 04/04/2026
Halaman : 1 2





















