
Denpasar – PT Tirta Digital Indonesia (TDI) kembali menempuh jalur hukum terkait sengketa kerja sama yang telah berlangsung sejak 2023. Melalui kuasa hukumnya, Wirawan, perusahaan itu resmi menggugat The Umalas Signature serta dua warga negara Rusia, Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov, ke Pengadilan Negeri Denpasar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (6/7/2026). Dalam gugatannya, PT TDI mengajukan tiga tuntutan, yakni dugaan wanprestasi, perbuatan melawan hukum (PMH), serta permohonan sita jaminan terhadap objek sengketa.
“Hari ini kami datang ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengajukan gugatan terhadap The Umalas Signature dan dua warga negara Rusia, yaitu Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov,” kata Wirawan kepada wartawan.
Menurut Wirawan, sengketa bermula dari kerja sama bisnis antara para pihak. Ia menyebut nilai transaksi dalam kerja sama tersebut mencapai sekitar Rp24 miliar.
“Dari total sekitar Rp24 miliar, yang sudah dibayarkan kurang lebih Rp14 miliar. Masih ada sekitar Rp10 miliar yang menjadi kewajiban pihak lawan,” ujarnya.
Selain meminta pembayaran sisa kewajiban, PT TDI juga mengajukan permohonan sita jaminan agar objek sengketa tetap terjaga selama proses persidangan berlangsung.
Wirawan mengungkapkan, gugatan serupa sebelumnya pernah diajukan. Namun, perkara itu diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena alat bukti yang diajukan saat itu dinilai belum mencukupi.
“Kami mengajukan kembali gugatan ini dengan bukti-bukti yang lebih lengkap. Kami optimistis proses persidangan kali ini dapat berjalan sesuai harapan,” katanya.
Saat ini, PT TDI masih menunggu jadwal sidang dan pemanggilan para pihak dari Pengadilan Negeri Denpasar.
“Kami berharap majelis hakim mengabulkan gugatan kami sehingga hak-hak klien dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Wirawan.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat dalil dan klaim dari pihak penggugat. Seluruh materi gugatan masih akan diuji dalam proses persidangan. The Umalas Signature, Stanislav Sadovnikov, dan Igor Maksimov memiliki hak untuk memberikan jawaban, bantahan, maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Indonesia Girl 2026 Umumkan Para Juara,Derry Dahlan:Siap Lahirkan Model Muda Berprestasi - 07/07/2026
- PT TDI Ajukan Tiga Gugatan Sekaligus: Perbuatan Melawan Hukum, Sita Jaminan, dan Tuntut Rp10 Miliar - 07/07/2026
- Ekonomi Konstitusi Defiyan Cori: Pertumbuhan Ekonomi Tak Berarti Tanpa Penghapusan Kemiskinan - 06/07/2026
























