PT TDI Ajukan Tiga Gugatan Sekaligus: Perbuatan Melawan Hukum, Sita Jaminan, dan Tuntut Rp10 Miliar

Zaenal Langgar

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 03:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar – PT Tirta Digital Indonesia (TDI) kembali menempuh jalur hukum terkait sengketa kerja sama yang telah berlangsung sejak 2023. Melalui kuasa hukumnya, Wirawan, perusahaan itu resmi menggugat The Umalas Signature serta dua warga negara Rusia, Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov, ke Pengadilan Negeri Denpasar.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (6/7/2026). Dalam gugatannya, PT TDI mengajukan tiga tuntutan, yakni dugaan wanprestasi, perbuatan melawan hukum (PMH), serta permohonan sita jaminan terhadap objek sengketa.

 

“Hari ini kami datang ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengajukan gugatan terhadap The Umalas Signature dan dua warga negara Rusia, yaitu Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov,” kata Wirawan kepada wartawan.

 

Menurut Wirawan, sengketa bermula dari kerja sama bisnis antara para pihak. Ia menyebut nilai transaksi dalam kerja sama tersebut mencapai sekitar Rp24 miliar.

 

“Dari total sekitar Rp24 miliar, yang sudah dibayarkan kurang lebih Rp14 miliar. Masih ada sekitar Rp10 miliar yang menjadi kewajiban pihak lawan,” ujarnya.

 

Selain meminta pembayaran sisa kewajiban, PT TDI juga mengajukan permohonan sita jaminan agar objek sengketa tetap terjaga selama proses persidangan berlangsung.

 

Wirawan mengungkapkan, gugatan serupa sebelumnya pernah diajukan. Namun, perkara itu diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena alat bukti yang diajukan saat itu dinilai belum mencukupi.

Baca Juga:  KUHAP DAN KUHP BARU, MENUJU MODERNISASI HUKUM PIDANA

 

“Kami mengajukan kembali gugatan ini dengan bukti-bukti yang lebih lengkap. Kami optimistis proses persidangan kali ini dapat berjalan sesuai harapan,” katanya.

 

Saat ini, PT TDI masih menunggu jadwal sidang dan pemanggilan para pihak dari Pengadilan Negeri Denpasar.

 

“Kami berharap majelis hakim mengabulkan gugatan kami sehingga hak-hak klien dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Wirawan.

 

Catatan Redaksi: Berita ini memuat dalil dan klaim dari pihak penggugat. Seluruh materi gugatan masih akan diuji dalam proses persidangan. The Umalas Signature, Stanislav Sadovnikov, dan Igor Maksimov memiliki hak untuk memberikan jawaban, bantahan, maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soroti Penahanan ARF, Pemuda Nusantara Berkeadilan Desak Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi
Polda Bali Gelar Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Sertijab Kapolda Bali
Polda Bali Gelar Upacara Penyerahan Pataka “Sura Dwipa Sarva Bavena” Kepada Kapolda Baru
Tradisi Penyambutan Kapolda Bali Baru di Mako Polda Bali Berlangsung Khidmat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strong point Apresiasi Ganguan Kamtibmas Pada Dini Hari
Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser
Kapolri Silaturahmi dengan Pimpinan MUI,Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Kerukunan
Atas Nama Kemanusiaan,Tak Ada Ruang Untuk Sikap Abu-Abu Heri Kustanto Tolak Konser Andrea Bocelli

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:41 WIB

Soroti Penahanan ARF, Pemuda Nusantara Berkeadilan Desak Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Polda Bali Gelar Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Sertijab Kapolda Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Polda Bali Gelar Upacara Penyerahan Pataka “Sura Dwipa Sarva Bavena” Kepada Kapolda Baru

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Tradisi Penyambutan Kapolda Bali Baru di Mako Polda Bali Berlangsung Khidmat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser

Berita Terbaru