Detikberita, Bekasi – Layanan Samsat Keliling (Samling) Kabupaten Bekasi hari ini, Rabu (9/9/2026), tidak beroperasi di Halaman Kantor Kecamatan Tamansari, Setu. Petugas mengalihkan layanan ke Halaman Kantor Kecamatan Muaragembong.
Pengalihan tersebut menjadi upaya Samsat Kabupaten Bekasi memperluas akses pelayanan pajak kendaraan, khususnya bagi masyarakat di wilayah pesisir dan utara Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelayanan Samsat Keliling di Muaragembong berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB. Layanan tersebut secara khusus melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
“Kami mengalihkan sementara armada Samsat Keliling dari Setu ke Muaragembong hari ini untuk mengakomodasi kebutuhan warga di wilayah utara yang jaraknya cukup jauh ke pusat pelayanan utama,” ujar perwakilan Humas Samsat Kabupaten Bekasi melalui keterangan tertulis di media sosial resmi, Rabu (9/9/2026).
Warga yang hendak membayar pajak kendaraan melalui layanan Samsat Keliling di Muaragembong wajib membawa sejumlah dokumen. Persyaratannya meliputi STNK asli dan fotokopi serta KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya.
Samsat Kabupaten Bekasi juga mengimbau wajib pajak datang lebih awal. Pasalnya, waktu pelayanan di lokasi tersebut hanya berlangsung selama dua setengah jam.
Dengan pengalihan ini, masyarakat di wilayah Muaragembong dan sekitarnya dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling tanpa harus menempuh perjalanan jauh menuju pusat pelayanan Samsat.
- Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang - 07/10/2026
- Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Pentingnya Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Keimigrasian - 06/10/2026
- Sistem Ketenagakerjaan Soroti Upah, Outsourcing, hingga Pekerja Platform - 05/10/2026



















