SATGAS DAMAI CARTENZ UNGKAP JARINGAN AMUNISI ILEGAL DI JAYAPURA, SEJUMLAH TERSANGKA DIAMANKAN

Indah

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKBERITA – JAYAPURA – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengungkap jaringan peredaran amunisi ilegal yang diduga berkaitan dengan kelompok bersenjata di Papua. Penindakan dilakukan secara bertahap mulai Rabu, 25 Maret hingga Kamis, 26 Maret 2026.

 

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, S.I.K., yang dijumpai media pada Jumat (27/3), menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan empat tersangka berinisial KO (45), SMM (40), HM (53), dan AKW (51).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Keempat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan ini,” ujarnya.

 

Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas kasus sebelumnya yang juga berkaitan dengan jaringan distribusi senjata dan amunisi ilegal di sejumlah wilayah Papua.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tiga tersangka yakni KO, SMM, dan AKW diduga berperan sebagai perantara atau fasilitator dalam transaksi amunisi ilegal. Sementara itu, tersangka HM diduga berperan sebagai penyedia atau penjual amunisi.

 

“Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelas AKBP Andria.

 

Dalam penindakan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi, kendaraan, serta senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

 

Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 306 juncto Pasal 20 yang mengatur tentang kepemilikan senjata ilegal serta perbantuan dalam tindak pidana.

 

Penerapan pasal tersebut menegaskan bahwa tidak hanya pelaku utama, tetapi juga pihak yang membantu, memfasilitasi, maupun menjadi perantara dalam peredaran senjata dan amunisi ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen WK OSES

 

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di Papua.

 

“Penegakan hukum ini dilakukan secara profesional dan terukur sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.

 

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

 

“Kami memastikan setiap langkah penindakan dilakukan secara terukur agar proses hukum berjalan efektif sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.

 

Saat ini, seluruh tersangka diamankan di Polda Papua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

 

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 turut mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran senjata maupun amunisi ilegal dalam bentuk apa pun. Selain melanggar hukum, praktik tersebut berpotensi memicu konflik dan mengancam keselamatan masyarakat sipil.

 

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Satgas Operasi Damai Cartenz dalam menekan peredaran senjata ilegal serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atas Nama Kemanusiaan,Tak Ada Ruang Untuk Sikap Abu-Abu Heri Kustanto Tolak Konser Andrea Bocelli
HIPPMAKEL SOROT DLH KONAWE UTARA TERKAIT DUGAAN PENCEMARAN LAUT DI PERAIRAN LEMBO
Kecamatan Kelapa Dua Raih Juara 1 Lomba Kecamatan Tingkat Kabupaten Tangerang 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Provinsi, Senpi Rakitan dan Puluhan Motor Disita
Pastikan Keamanan Pangan MBG,Sidokkes Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pemeriksaan Food Safety
Sipropam Polres Pelabuhan Tanjung Priok,Laksanakan Pengecekan Gatur Lalin dan Apel Pagi
394 TAHUN KABUPATEN TANGERANG: HARMONI DALAM KEBHINEKAAN
Antrean BBM Mengular di Denpasar, Ketua DPW MIO Bali Bramono Sitanggang Sesalkan Keterlambatan Pasokan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:06 WIB

Atas Nama Kemanusiaan,Tak Ada Ruang Untuk Sikap Abu-Abu Heri Kustanto Tolak Konser Andrea Bocelli

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:33 WIB

HIPPMAKEL SOROT DLH KONAWE UTARA TERKAIT DUGAAN PENCEMARAN LAUT DI PERAIRAN LEMBO

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:41 WIB

Kecamatan Kelapa Dua Raih Juara 1 Lomba Kecamatan Tingkat Kabupaten Tangerang 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Pastikan Keamanan Pangan MBG,Sidokkes Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pemeriksaan Food Safety

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:25 WIB

Sipropam Polres Pelabuhan Tanjung Priok,Laksanakan Pengecekan Gatur Lalin dan Apel Pagi

Berita Terbaru