Kuasa hukum ahliwaris, diwakili oleh Adv. Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA., beserta timnya, menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan Komisi D Hj. Yuke Yurike ST., MM., Wakil Ketua H. Muhammad Idris. SE, serta seluruh anggota dan pihak terkait yang terlibat dalam proses RDP.
Ganti kerugian yang diajukan adalah sebesar Rp155.572.379.892,- untuk lahan seluas 5.217 m² yang digunakan untuk fly over, dan Rp213.992.984.400,84,- untuk lahan seluas lebih kurang 7.176 m² yang digunakan untuk taman kota (berdasarkan NJOP tahun 2025).
“Kami menunggu Ketua Komisi D dan jajarannya segera dapat mengeluarkan Surat Rekomendasi supaya pembayaran ganti kerugian atas lahan milik klien kami bisa direalisasikan pada periode anggaran tahun 2026,” ucap Alian Safri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2





















