Kendari – Sultra Monitoring Corruption (SMC) mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) yang terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan ore nikel di Kabupaten Kolaka.
Ketua SMC, Aksan Setiawan, menilai penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen penting yang dilakukan penyidik Kejati Sultra merupakan perkembangan signifikan dalam upaya mengungkap aktor-aktor yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Menurut Aksan, berdasarkan informasi yang berkembang dari hasil penggeledahan, terdapat sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk tiga nama yang berinisial HT, HL, dan HM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengapresiasi kinerja Kejati Sultra yang terus mendalami perkara ini. Dari berbagai dokumen yang telah disita, kami melihat adanya petunjuk penting yang dapat membantu mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Kolaka,” ujar Aksan Setiawan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik diketahui menyita sejumlah dokumen transaksi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan, di antaranya invoice down payment senilai Rp2 miliar dari PT Wijaya Nikel Nusantara kepada PT Mineral Niaga Jaya, beberapa invoice penjualan ore nikel bernilai miliaran rupiah, serta dokumen perjanjian jual beli nikel antara kedua perusahaan.
Selain itu, penyidik juga mengamankan lima buku rekening Bank Mandiri atas nama H. Tasman beserta dokumen transaksi keuangan yang tercatat pada periode tahun 2021 hingga 2022.
Tidak hanya itu, Kejati Sultra turut menyita puluhan dokumen penting lainnya, seperti dokumen perizinan, RKAB, UKL-UPL, izin terminal khusus (Tersus), serta berbagai dokumen operasional perusahaan pertambangan, di antaranya PT Babarina Putra Sulung, PT Tri Mitra Babarina, PT Mulia Makmur Perkasa, PT Waja Inti Lestari, dan PT Gishan Raya Putra.
SMC menilai penyitaan dokumen-dokumen tersebut menunjukkan adanya keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi tata kelola pertambangan yang diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
“Kami berharap Kejati Sultra terus bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang nantinya terbukti berdasarkan alat bukti yang cukup harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Aksan.
SMC juga meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengawal proses penyidikan agar berjalan objektif, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Menurut Aksan, penetapan tersangka baru harus didasarkan sepenuhnya pada alat bukti yang sah dan hasil penyidikan yang komprehensif, sehingga proses penegakan hukum dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Hingga saat ini, Kejati Sultra masih melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen yang telah disita, termasuk laporan transaksi keuangan, dokumen perkapalan, serta dokumen lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang sedang dalam penyelidikan.
- FPPMMT Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Syabandar Menui Kepulauan Pasca Tenggelamnya Kapal di Perairan Samarengga-Koikoila - 15/07/2026
- DPD GMN Sultra Desak Kejati Sultra Bongkar Dugaan Mafia Izin Crossing Tambang, Minta Gubernur Copot Kadis DP3APPKB Inisial RJ - 14/07/2026
- Diduga Gunakan Material dari Tambang Tanpa Izin, Proyek Pengaman Pantai Tondowolio Senilai Rp18,5 Miliar sultra monitoring corruption menyoroti - 14/07/2026





















