Teguh Buka Kronologi Sengketa Kavling Pasirlimus: Dari Pembayaran hingga Musyawarah

S. Erfan Nurali

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG – Teguh memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan penipuan penjualan tanah kavling di Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang. Ia menegaskan persoalan tersebut tidak sesederhana tudingan bahwa dirinya menjual tanah milik orang lain tanpa penyelesaian pembayaran.

Dalam surat kronologi yang dibuatnya, Teguh menjelaskan bahwa transaksi tanah tersebut bermula pada Oktober 2024 melalui komunikasi dengan Kanim selaku pemilik lahan. Ia mengaku telah melakukan pembayaran secara bertahap dan menyerahkan uang kepada Kanim yang disaksikan sejumlah anggota keluarga.

Menurut Teguh, setelah transaksi berlangsung, dirinya dan Kanim kemudian membicarakan rencana pengembangan lahan seluas sekitar 2.959 meter persegi tersebut menjadi tanah kavling. Kanim disebut memberikan izin kepada Teguh untuk membantu memasarkan tanah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejak awal ada komunikasi dan kesepakatan dengan pemilik tanah. Saya juga sudah menyerahkan uang secara bertahap. Jadi tidak benar kalau persoalan ini kemudian seolah-olah saya menjual tanah orang tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik,” ujar Teguh dalam keterangannya.

Teguh juga membantah kesan bahwa dirinya menghindari penyelesaian persoalan. Ia menyebut justru telah melakukan berbagai upaya, termasuk melakukan proses pematangan lahan (cut and fill), pemasaran, serta menghadiri dan mendorong musyawarah bersama pemilik tanah dan sejumlah pihak.

Menurutnya, persoalan mulai muncul setelah tanah yang telah dipasarkan sebagai kavling sempat dipagar sehingga proses penjualan kepada konsumen terganggu. Persoalan tersebut kemudian dibawa ke musyawarah dan, menurut Teguh, pemilik tanah kembali memberikan izin agar proses penjualan dilanjutkan.

Baca Juga:  Tim Wasev TMMD ke-128 dari PJO TMMD Tinjau Langsung Sasaran di Kampung Keakwa

Bahkan, pada 26 Agustus 2025, Teguh mengaku bersama sejumlah pihak mendatangi kediaman Kanim untuk menyerahkan uang sekitar Rp50 juta yang merupakan hasil pembayaran cicilan konsumen. Namun, uang tersebut disebut tidak diterima oleh pihak pemilik tanah.

Teguh menilai rangkaian fakta tersebut penting disampaikan agar persoalan tidak hanya dilihat dari satu sisi. Terlebih, kini perkara tersebut telah masuk proses penyidikan dan dirinya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh Satreskrim Polres Serang pada Rabu, 12 Agustus 2026 dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

“Saya siap memberikan keterangan kepada penyidik dan menyerahkan bukti-bukti yang saya miliki. Saya berharap persoalan ini dilihat secara utuh, mulai dari awal transaksi, pembayaran, izin dari pemilik tanah, proses kavling, sampai dengan musyawarah yang pernah dilakukan,” tegas Teguh.

Ia juga berharap proses hukum dapat mengungkap secara objektif hubungan hukum antara dirinya, pemilik lahan, dan para konsumen.

S. Erfan Nurali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tuntutan Enam Pekerja PT APBS Disorot, Komite IPPI Pertanyakan Dasar Kerugian Negara
“Seragam Resmi, Kelakuan Preman! Oknum Unit 1 Kangkangi KUHAP, Injak-Injak Hukum Demi Innova 638 Juta”
Presidium Tapol-Napol Desak Kabinet Prabowo Dirampingkan dan Koruptor Dihukum Tegas
Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Priok,Perkuat Pelayanan dan Pengamanan Wisatawan di Dermaga Kali Adem Muara Angke
Jaga Kondusivitas Kota Batam, Aparat Bergerak Cepat Sterilkan THM di Lubuk Baja
JJOS Semarak HUT Ke-81 RI,Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok,Gelar Gowes Sehat Bersama Masyarakat
Peternak Ayam Petelur Grobogan Tegaskan 8 Tuntutan kepada Pemerintah: “Jangan Biarkan Peternak Gulung Tikar”

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Tuntutan Enam Pekerja PT APBS Disorot, Komite IPPI Pertanyakan Dasar Kerugian Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 00:33 WIB

Teguh Buka Kronologi Sengketa Kavling Pasirlimus: Dari Pembayaran hingga Musyawarah

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:19 WIB

“Seragam Resmi, Kelakuan Preman! Oknum Unit 1 Kangkangi KUHAP, Injak-Injak Hukum Demi Innova 638 Juta”

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Presidium Tapol-Napol Desak Kabinet Prabowo Dirampingkan dan Koruptor Dihukum Tegas

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Jaga Kondusivitas Kota Batam, Aparat Bergerak Cepat Sterilkan THM di Lubuk Baja

Berita Terbaru