Teguh Buka Kronologi Sengketa Kavling Pasirlimus: Dari Pembayaran hingga Musyawarah

Erfan

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG – Teguh memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan penipuan penjualan tanah kavling di Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang. Ia menegaskan persoalan tersebut tidak sesederhana tudingan bahwa dirinya menjual tanah milik orang lain tanpa penyelesaian pembayaran.

Dalam surat kronologi yang dibuatnya, Teguh menjelaskan bahwa transaksi tanah tersebut bermula pada Oktober 2024 melalui komunikasi dengan Kanim selaku pemilik lahan. Ia mengaku telah melakukan pembayaran secara bertahap dan menyerahkan uang kepada Kanim yang disaksikan sejumlah anggota keluarga.

Menurut Teguh, setelah transaksi berlangsung, dirinya dan Kanim kemudian membicarakan rencana pengembangan lahan seluas sekitar 2.959 meter persegi tersebut menjadi tanah kavling. Kanim disebut memberikan izin kepada Teguh untuk membantu memasarkan tanah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejak awal ada komunikasi dan kesepakatan dengan pemilik tanah. Saya juga sudah menyerahkan uang secara bertahap. Jadi tidak benar kalau persoalan ini kemudian seolah-olah saya menjual tanah orang tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik,” ujar Teguh dalam keterangannya.

Teguh juga membantah kesan bahwa dirinya menghindari penyelesaian persoalan. Ia menyebut justru telah melakukan berbagai upaya, termasuk melakukan proses pematangan lahan (cut and fill), pemasaran, serta menghadiri dan mendorong musyawarah bersama pemilik tanah dan sejumlah pihak.

Menurutnya, persoalan mulai muncul setelah tanah yang telah dipasarkan sebagai kavling sempat dipagar sehingga proses penjualan kepada konsumen terganggu. Persoalan tersebut kemudian dibawa ke musyawarah dan, menurut Teguh, pemilik tanah kembali memberikan izin agar proses penjualan dilanjutkan.

Baca Juga:  BEM PTMA Indonesia Yogi Alidrus Apresiasi Kinerja Prof Abdul Muti dan isu Anggaran Pendidikan tidak dipangkas untuk MBG

Bahkan, pada 26 Agustus 2025, Teguh mengaku bersama sejumlah pihak mendatangi kediaman Kanim untuk menyerahkan uang sekitar Rp50 juta yang merupakan hasil pembayaran cicilan konsumen. Namun, uang tersebut disebut tidak diterima oleh pihak pemilik tanah.

Teguh menilai rangkaian fakta tersebut penting disampaikan agar persoalan tidak hanya dilihat dari satu sisi. Terlebih, kini perkara tersebut telah masuk proses penyidikan dan dirinya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh Satreskrim Polres Serang pada Rabu, 12 Agustus 2026 dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

“Saya siap memberikan keterangan kepada penyidik dan menyerahkan bukti-bukti yang saya miliki. Saya berharap persoalan ini dilihat secara utuh, mulai dari awal transaksi, pembayaran, izin dari pemilik tanah, proses kavling, sampai dengan musyawarah yang pernah dilakukan,” tegas Teguh.

Ia juga berharap proses hukum dapat mengungkap secara objektif hubungan hukum antara dirinya, pemilik lahan, dan para konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Dampak Tambang PT GAP Mencuat Iksan Soroti Air Bendungan Dan Pipa Irigasi
Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan,4 ABK Korban Penganiyaan KM Maulana,Tangis Keluarga Pecah
Samsat Kabupaten Bekasi Buka Kanal Pengaduan, Warga Bisa Lapor via WhatsApp
Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”
“Memahami Pemilu Lebih Dalam”, Ketua KPU DKI Jakarta: Pemilu Demokratis Harus Berjalan dengan Prosedur yang Pasti
Akhirnya Perwakilan Bulog Buka Suara Terkait Antrean di Beberapa Toko di Meranti

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Dugaan Dampak Tambang PT GAP Mencuat Iksan Soroti Air Bendungan Dan Pipa Irigasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan,4 ABK Korban Penganiyaan KM Maulana,Tangis Keluarga Pecah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Buka Kanal Pengaduan, Warga Bisa Lapor via WhatsApp

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua

Berita Terbaru

Berita

Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:44 WIB

Berita

Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:52 WIB