Tim Hukum IAI Rawa Aopa Bantah Isu Tekanan, Tegaskan Proses Akademik Mahasiswi Tetap Berjalan

Apandi Tondowatu

- Penulis

Minggu, 19 April 2026 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konawe Selatan – Tim Hukum Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa Konawe Selatan melontarkan bantahan keras terhadap pemberitaan yang menyebut adanya tekanan dari pihak kampus terhadap mahasiswi yang dikaitkan dalam dugaan kasus pelecehan.

Ketua Tim Hukum IAI Rawa Aopa, Aminudin, S.H., M.H., menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lingkungan kampus.

“Isu adanya tekanan itu tidak benar. Itu narasi yang dibangun tanpa fakta yang utuh. Aktivitas akademik yang bersangkutan berjalan normal seperti mahasiswa lainnya,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun bukti konkret yang menunjukkan adanya intervensi terhadap hak pendidikan mahasiswi tersebut.
“Kalau memang ada tekanan, tentu akan terlihat pada aktivitas akademik atau hak yang diterima. Faktanya tidak demikian,” ujarnya.

Sebagai bukti nyata, Aminudin mengungkapkan bahwa mahasiswi yang dimaksud masih aktif menerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah hingga saat ini.
“Perlu kami tegaskan, yang bersangkutan masih menerima KIP Kuliah. Ini fakta yang tidak bisa dibantah dan menunjukkan bahwa hak akademiknya tetap berjalan tanpa gangguan,” jelasnya.

Menurutnya, keberlangsungan beasiswa tersebut menjadi indikator kuat bahwa tidak ada tindakan yang menghambat atau merugikan mahasiswa dari pihak kampus.
Tim Hukum juga menilai pemberitaan terkait dugaan tekanan tersebut sebagai informasi yang tidak utuh dan cenderung menggiring opini publik.

Baca Juga:  Rivan A. Purwantono : Inovasi Mahasiswa Jadi Kunci Pengembangan Aplikasi Travoy

“Kami melihat ada upaya membentuk persepsi seolah-olah terjadi tekanan, padahal faktanya tidak demikian. Ini berbahaya jika terus dibiarkan,” tegas Aminudin.

Ia mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak berbasis fakta dapat berdampak hukum.
“Kami mengimbau semua pihak untuk berhati-hati. Menyampaikan informasi tanpa dasar yang jelas dapat berimplikasi hukum,” tambahnya.

Pihak kampus, lanjutnya, tetap berkomitmen menjaga hak seluruh mahasiswa tanpa diskriminasi.
“Kampus memastikan tidak ada tekanan dalam bentuk apa pun. Semua mahasiswa memiliki hak yang sama dalam menjalankan aktivitas akademik,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Tim Hukum menyatakan tengah mencermati perkembangan informasi yang beredar dan membuka kemungkinan untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dinilai menyebarkan informasi yang merugikan.
“Kami tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang terus menyebarkan informasi yang tidak benar. Semua akan kami kaji secara hukum,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Topindo Solusi Komunika Tbk Fokus Perkuat Ekosistem Digital Meski Pendapatan 2025 Tertekan
Apel Cipkon Menteng Perkuat Kesiapsiagaan Personel Jaga Keamanan Ibu Kota
Event Internasional Indonesia Open 2026 Berlangsung Aman, Polisi Lakukan Pengamanan Maksimal
Patroli Sore Patko 1053 Wujudkan Kamseltibcarlantas di Kawasan Sudirman
Bhabinkamtibmas Gondangdia Perkuat Satkamling, Antisipasi Kejahatan Malam Hari
Polisi Kerahkan 1.400 Personel Gabungan Layani Amankan Pertandingan FIFA Matchday 2026 di GBK
Patroli Jalan Kaki Polsek Metro Menteng, Cegah Kejahatan Jalanan dan Jaga Jakarta Tetap Kondusif
Distribusi Beras Bulog di Kwitang Dikawal Bhabinkamtibmas, Warga Terima Bantuan Pangan 2026

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:14 WIB

Topindo Solusi Komunika Tbk Fokus Perkuat Ekosistem Digital Meski Pendapatan 2025 Tertekan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:59 WIB

Apel Cipkon Menteng Perkuat Kesiapsiagaan Personel Jaga Keamanan Ibu Kota

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:57 WIB

Event Internasional Indonesia Open 2026 Berlangsung Aman, Polisi Lakukan Pengamanan Maksimal

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:54 WIB

Patroli Sore Patko 1053 Wujudkan Kamseltibcarlantas di Kawasan Sudirman

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:51 WIB

Bhabinkamtibmas Gondangdia Perkuat Satkamling, Antisipasi Kejahatan Malam Hari

Berita Terbaru