Detikberita, JAKARTA — Forum Komunikasi Nasional Pusat Daerah Otonom Baru (FORKONAS PP DOB) mendorong pemerintah membuka kembali moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB).
Dorongan tersebut disampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Konsolidasi Nasional FORKONAS PP DOB yang dihadiri pengurus dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota di berbagai wilayah Indonesia.
Ketua FORKONAS PP DOB H. Syaiful Huda mengatakan pembentukan DOB diperlukan untuk mendorong pemerataan pembangunan, memperluas akses pelayanan publik, serta menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia berharap pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dapat mempertimbangkan aspirasi daerah terkait pembentukan DOB.
“Perjuangan pembentukan Daerah Otonom Baru ini murni didasarkan pada ikhtiar mewujudkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, bukan untuk kepentingan perebutan jabatan atau kekuasaan semata,” ujar Syaiful.
Menurut dia, agenda pemekaran daerah perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya penataan pemerintahan dan pemerataan pembangunan nasional.
Siapkan dua jalur
Untuk mengawal tuntutan tersebut, FORKONAS PP DOB menyiapkan dua jalur perjuangan, yakni melalui regulasi pemerintah dan jalur konstitusional.
Jalur regulasi pemerintah menjadi strategi utama yang akan ditempuh organisasi tersebut.
FORKONAS PP DOB mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama kementerian terkait segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah serta Desain Besar Penataan Daerah (Deseada).
Regulasi tersebut dinilai diperlukan sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
FORKONAS PP DOB berharap rancangan regulasi tersebut dapat segera diselesaikan untuk kemudian ditandatangani Presiden.
“Jalur regulasi pemerintah tetap menjadi jalur utama yang kami dorong. Kami berharap pemerintah segera menyelesaikan regulasi yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” kata Syaiful.
Selain melalui pemerintah, FORKONAS PP DOB juga menyiapkan jalur konstitusional dengan mempertimbangkan pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan tersebut direncanakan dilakukan pada awal 2027 terkait implementasi mandat UU Nomor 23 Tahun 2014 oleh pemerintah.
Syaiful menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi untuk memastikan aspirasi pembentukan DOB tetap dikawal melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem hukum Indonesia.
Dalam konsolidasi nasional tersebut, FORKONAS PP DOB juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal agenda pemekaran daerah.
Organisasi itu menyatakan pembentukan DOB diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membuka peluang pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah yang selama ini dinilai membutuhkan penataan pemerintahan.



















