Teriakan di Berlinale 2026: Film Horor Indonesia Bikin 2.000 Penonton Terpaku

Dina Mariyana

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, Jakarta – Film terbaru sutradara Edwin, Monster Pabrik Rambut, mencuri perhatian dunia saat melakukan pemutaran perdana (world premiere) di ajang Bergengsi Berlinale 2026. Tayang dalam program Berlinale Special Midnight, film ini disambut meriah oleh hampir 2.000 penonton di Uber Eats Music Hall, Berlin, Jerman.

Sorak tepuk tangan menggema usai penayangan film yang memadukan horor, body horror, komedi gelap, hingga fantasi tersebut. Sejumlah penonton tampak terpaku sejak adegan pembuka hingga kredit akhir.

“Saya mencoba mengeksplorasi berbagai gabungan genre mulai dari horor, body horror, komedi gelap, hingga fantasi. Melalui pendekatan ini, saya ingin mengajak penonton berefleksi terhadap situasi yang terjadi saat ini, ketika hal seperti workaholic menjadi pujian, alih-alih sesuatu yang perlu kita kritisi,” ujar Edwin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya sang sutradara, pemutaran perdana ini juga dihadiri jajaran pemain dan produser, di antaranya Rachel Amanda, Iqbaal Ramadhan, Sal Priadi, Luqman Hakim (Kak Kev), Aryani Willems, serta produser Meiske Taurisia dan Muhammad Zaidy.

Iqbaal Ramadhan mengaku bahagia atas respons positif yang diterima film tersebut.

“Senang sekali Monster Pabrik Rambut mendapat respons positif dari audiens internasional di Berlinale. Semoga ini menjadi awal yang baik untuk perjalanan film ini dan mendapat respons positif juga saat tayang di Indonesia,” katanya.

Film ini bahkan mendapat ulasan apresiatif dari media film Eropa, Cineuropa. Dalam resensinya disebutkan bahwa unsur kekerasan yang jenaka namun sadis membuat film ini berpotensi mendapat tempat di berbagai festival film genre internasional.

Baca Juga:  Kapolri Sebut Polri Miliki 1376 SPPG untuk Dukung Program MBG

“Sisi yang lebih tenang dan sedih mengangkat film ini lebih dari sekadar hiburan. Ini seperti gaya Ken Loach namun dengan kesurupan iblis dan mata yang dicungkil. Film genre terbaik selalu menyembunyikan sesuatu yang lebih dari sekadar hantu masa lalu dan menyajikan lebih dari sekadar adegan jump scares,” tulis Cineuropa.

Sebelumnya, seluruh kru dan pemain juga menghadiri Opening Gala Berlinale ke-76 pada 12 Februari 2026. Film ini dijadwalkan tayang lima kali selama festival berlangsung hingga 22 Februari 2026.

Ditulis Edwin bersama Eka Kurniawan dan Daishi Matsunaga, Monster Pabrik Rambut merupakan ko-produksi internasional antara Indonesia, Singapura, Jepang, Jerman, dan Prancis. Film ini menjadi kolaborasi lintas negara yang mempertegas posisi sinema Indonesia di dunia Internasional.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika
GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika
Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara
RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat
Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan
Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban
SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN
Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:39 WIB

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:28 WIB

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:19 WIB

RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:49 WIB

Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan

Berita Terbaru