KONAWE/UNAAHA 27 Oktober 2026 – Polres Konawe didesak segera menelusuri dan menyelidiki legalitas material yang digunakan dalam pelaksanaan sejumlah pekerjaan proyek di berbagai titik wilayah Kab. Konawe. Desakan tersebut muncul atas adanya dugaan penggunaan material Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Jenis pasir, batu, dan tanah urug yang diduga bersumber dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Irsan Pagala, selaku kordinator lapangan (Korlap) yang tergabung dalam Konsorsium Pemuda dan Aktivis Konawe, menegaskan bahwa persoalan legalitas material konstruksi jangan dipandang sebelah mata. Menurutnya, aparat penegak hukum (APH) perlu melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap asal-usul material yang digunakan.
Ia menilai, langkah itu penting untuk mencegah timbulnya persoalan hukum di kemudian hari, baik bagi penyedia material maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan proyek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Irsan mengingatkan bahwa Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang melakukan penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pengangkutan, atau penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.
“Seharusnya regulasi ini menjadi salah satu dasar dan pintu masuk bagi APH untuk melakukan penelusuran dan membongkar persoalan tersebut” Tegas Irsan.
Ditempat yang sama, Muh. Supril turut mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Konawe agar menghentikan sementara dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek yang berada dalam lingkup kewenangannya.
Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya berfokus pada progres fisik pekerjaan, tetapi juga harus mencakup asal-usul dan keabsahan material konstruksi.
Tak hanya proyek yang berada di lingkup Dinas PUPR, Ia juga menyoroti sejumlah pekerjaan lain yang perlu mendapatkan perhatian, di antaranya proyek Rabat Jalan yang terindikasi berada dalam lingkup Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, proyek Jalan Usaha Tani (JUT) yang berkaitan dengan Dinas Pertanian, Serta pembangunan gedung instansi pemerintah, termasuk Kantor Dukcapil Konawe, Gedung PKK Konawe, dan Gedung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Konawe.
Supril meminta agar seluruh proyek tersebut ditelusuri berdasarkan dokumen pengadaan, sumber pasokan, dan legalitas material yang digunakan di lapangan.
Terakhir, Mereka meminta Polres Konawe melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada saat proses penggalian, pengangkutan, maupun pemanfaatan material.
- DARI NASI KUNING KE TOGADOKTOR : PEMUDA, JANGAN MENUNGGU TUA UNTUK BERANI OLEH DR INDRAYANI M.PD. WAKIL REKTOR II UNIVERSITAS BALIKPAPAN - 29/10/2026
- Kapolda Metro Jaya Mendapat Apresiasi Positif - 29/10/2026
- Legalitas Penggunaan Material Diduga Ilegal, Sejumlah Proyek Di Konawe Terus Berjalan, Polres Konawe Didesak Lakukan Penyelidikan. Irsan Pagala: Kalau Perlu Lakukan OTT - 27/10/2026


















