Jakarta, 7 Mei 2026 – Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid 7 di depan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bentuk konsistensi mahasiswa dalam menyoroti lambannya penanganan dugaan kasus tambang ilegal yang melibatkan Anton Timbang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Aksi ini merupakan lanjutan dari rangkaian demonstrasi sebelumnya yang dinilai belum mendapat respons serius dari Dirtipidter Bareskrim Polri. Mahasiswa menilai hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan dalam proses hukum bahkan terkesan adanya pembiaran, terutama terkait belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka yakni Anton Timbang selaku direktur PT. Masempo Dalle
Koordinator aksi, Adrian Alfath Mangidi, dalam orasinya menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam penegakan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah berulang kali kami turun ke jalan, namun tidak ada perubahan yang berarti, apa lagi Anton Timbang telah lama di tetapkan sebagai tersangka. Ini bukan lagi soal lambat, tapi sudah masuk pada tahap pembiaran yang kami duga ada kongkalikong antara pihak dirtipidter dan pihak tersangka,” tegasnya.
Adrian juga menilai bahwa ketidakjelasan proses hukum dalam kasus ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Nama Moh. Irhamni secara langsung disorot dalam aksi tersebut. Mahasiswa mendesak agar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri itu dicopot dari jabatannya karena dinilai gagal menunjukkan kinerja yang transparan dan akuntabel dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik luas.
“Kami tidak melihat adanya langkah konkret bahkan keberadaan tersangka Anton Timbang tidak di ketahui sampai saat ini. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kami tegaskan sekali pencopotan Dirtipidter adalah langkah yang wajib diambil,” tegas Adrian.
Selain itu, Adrian juga menyinggung beredarnya informasi di tengah masyarakat bahwa tersangka Anton Timbang sempat diamankan oleh pihak berwenang, namun kemudian dilepaskan kembali. Hingga saat ini, informasi tersebut belum mendapat klarifikasi resmi dari pihak kepolisian, yang justru semakin memicu spekulasi dan ketidakpercayaan publik.
KOMANDO menegaskan bahwa lambannya penanganan kasus ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga menyangkut isu kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara. Mereka menilai, ketidakjelasan proses hukum dalam kasus sumber daya alam seperti ini berpotensi memperkuat persepsi adanya ketimpangan dalam penegakan hukum.
Olehnya itu, KOMANDO menyampaikan tuntutan tegas yakni percepatan penanganan kasus tambang ilegal yang melibatkan Anton timbang, transparansi penuh dalam proses hukum, penegakan hukum tanpa tebang pilih, evaluasi kinerja penyidik, serta pencopotan Dirtipidter Bareskrim Polri.
Aksi ini disebut akan terus berlanjut hingga ada kejelasan hukum yang nyata.
“Aksi jilid 7 ini merupakan bentuk komitmen kami untuk dan akan terus mengawal kasus ini. Jika tidak ada perubahan, kami akan kembali dengan aksi yang lebih besar,” tutup Adrian.
- Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan - 27/05/2026
- PT WIN Disorot, Kapolda dan Kejati Sultra Ditantang Bertindak - 25/05/2026
- Garda Pemuda Sultra Desak Pencabutan Izin Tambang Galian C di Kawasan Wisata Pantai Kartika - 24/05/2026























